engkau belut
bagiku.
adapun maknanya:
meski kukenal segala liku tubuhmu
sukmamu luput dari genggaman.
(Rendra, “Kepada MG”
Kutipan itu dapat dengan baik melukiskan apa yang
terjadi dengan KPK dalam perkara Sumber Waras. KPK menyibukkan diri dengan urusan
‘niat jahat’ sesuatu yang tidak menjadi persoalan dalam perkara korupsi. Dalam
perkara korupsi yang ada justru ‘niat baik’, yaitu ‘dengan maksud memperkaya
diri sendiri atau orang lain’. ‘Dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain’ adalah maksud baik atau niat baik. Apa salah
orang bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Apa jahat kalau kita
bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain? Berbeda dengan pembunuhan,
misalnya, dimana menghilangkan nyawa
orang adalah sesuatu yang jahat, dan dalam hal ini perlu dicari ada tidaknya
‘niat jahat’. (membunuh tidak selalu dilakukan karena niat jahat maka untuk
menentukan ada tidaknya pembunuhan (murder) perlu dicari ada tidaknya niat
jahat).
Yang menjadi soal, dalam perkara korupsi, adalah (1) dengan cara bagaimana niat baik itu
diwujudkan (apakah dengan cara melawan
hukum atau tidak) dan (2) apakah Negara dikorbankan
atau tidak (dirugikan keuangan atau perekonomiannya). Dua hal itulah yang akan
menentukan apakah seseorang yang berniat baik memperkaya diri sendiri atau
orang lain dapat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi atau tidak (dalam pengertian dari Pasal 2 dan
3 UU TIPIKOR).
Tentu saja KPK sangat mengenal lekuk liku dari UU
TIPIKOR tetapi sukmanya luput dari genggaman. Sukma dari korupsi adalah: Niat
baik memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak dapat diraih dengan cara
melawan hukum dan dengan merugikan
keuangan atau perkekonomian Negara. Hans Kelsen, dalam bukunya berjudul
Algemeine Theorie der Normen (General Theory of Norms), mengatakan: “The end
cannot justify the means even if the end it self can be justified”. Ini yang
luput dari genggaman KPK. Tetapi, mengapa bisa lepas? Mengapa KPK memperlakukan
UU TIPIKOR dan perkara sumber waras seperti belut? Jika KPK menyibukkan diri
mencari niat jahat dalam perkara korupsi, pertanyaannya menjadi: “KPK, ada apa denganmu?” Kembalilah waras
karena yang Anda tangani adalah sumber waras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar