Daftar tugas-tugas yang dipercayakan pada Uni
Eropa secara nyata menunjukkan bahwa Uni Eropa merupakan tatanan konstitusional
suatu Negara. Tugas-tugas ini berbeda
dengan tugas-tugas yang diberikan kepada suatu organisasi internasional yang
dipandang secara keseluruhan tuga yang benar-benar dimiliki oleh suatu Negara.
Daftar tugas-tugas yang diberikan sangat luas
yang mencakup tindakan-tindakan di bidang social, ekonomi dan politik. Tugas di
bidang ekonomi ditetapkan disekitar pembentukan pasar bersama (common market)
yang menyatakuna pasar-pasar nasional
dari masing-masing anggota dan pada mana barang-barang dan jasa-jasa dapat
ditawarkan dan dijual dengan persyaratan-persyaratan yang sama sebagaimana
pasar internal dan pada mana semua warga Negara dari Uni mempunyai akses bebas
yang sama.
Rencana untuk menciptakan pasar bersama telah
secara esensial dilaksanakan melalui program yang dimnaksudkan pada
penyelesaiannya sebagai pasar internal (internal market) pada tahun 1992, yang
diinisiasi oleh Jacques Delors, yang kemudian menjadi Presiden Komisi, dan
disetujui kepala-kepala Negara dan pemerintahan, dengan institusi-institusi UNI
yang berhasil menetapkan kerangka hukum untuk berfungsinya dengan baik suatu
pasar tunggal. Kerangka ini sekarang telah diperluas oleh aturan-aturanm
transposisi nasional, dengan hasil bahwa pasar tunggal telah menjadi suatu
realitas. Pasar tunggal dapat dirasakan secara khusus ketika melakukan
perjalanan sepanjang Uni Eropa, dimana pemeriksaan identitas pada perbatasan
Negara telah tidak dilakukan lagi.
Pasar Internal didukung oleh Uni Ekonomi dan
Moneter. Tugas Uni Eropa dalam bidang kebijakan ekonomi tidak untuk mengatur
atau mengoperasikan kebijakan ekonomi Eropa, tetapi mengkoordinasikan
kebijakan-kebijakan ekonomi nasional sehingga keputusan-keputusan mengenai
kebijakan dari satu atau lebih Negara tidak mempunyai dampak negative terhadap
beroperasinya pasar tunggal. Untuk keperluan ini, Pakta Stabilitas dan
Pertumbuhan disahkan untuk memberikan Para Anggota criteria-kriteria detail
yang harus dipenuhi dalam pembuatan keputusan-keputusan mengenai kebijakan-kebijakan
anggaran. Jika mereka gagal melakukan hal ini maka Komisi Eropa dapat
menerbitkan peringatan-peringatan dan, dalam kasus deficit anggaran terus
berlangsung, Dewan Eropa dapat mengenakan penalty.
Tugas Uni Eropa dalam bidang kebijakan moneter
adalah mengintrodusir suatu mata uang tunggal di Uni Eropa dan mengontrol
issu-issu moneter secara terpusat.
Beberapa keberhasilan telah dicapai dalam
bidang ini. Pada 1 Januari 1999 mata uang Euro diperkenalkan sebagai mata uang
tunggal Eropa di Negara-negara-negara anggota yang telah memenuhi criteria
konvergensi yang ditetapkan untuk keperluan itu. Negara-negara itu adalah
Belgia, Jerman, Irlandia, Spanyol, Perancis, Italia, Luksemburg, Belanda,
Austria, Portugal dan Finlandia. Pada 1 Jnuari 2002 matauang-mata uang nasional
Negara-negara itu digantikan dengan uang kertas dan koin bank Euro. Sejak saat
itu, pembayaran sehari-hari dan transaksi-transaksi keuangan telah dibuat dalam
hanya 1 mata uang- Euro. Junani dan Swedia telah gagal memenuhi criteria
konvergensi. Junani dimasukkan tanggal 1 Januari 2001. Swedia, yang tidak dapat
memenuhi criteria secara prinsip berhubung fakta bahwa ia tidak berpartisipasi
dalam mekanisme tingkat pertukaran (exchange rate mechanism) dari sitem moneter
Eropa (the ‘waiting room’ for the euro), tunduk pada penghapusan pada mana
Komisi dan Bank Sentral Eropa harus membuat laporan konvergensi untuk Swedia
sekurang-kurangnya setiap dua tahun, pada mana mereka dapat merekomendasikan
partisipasi Swedia pada Dewan Eropa. Jika suatu rekomendasi dibuat dan
disetujui oleh Dewan, Swedia tidak akan dapat menolak untuk berpartisipasi.
Namun demikian terdapat dukungan yang sedikit dari Rakyat Swedia untuk
bergabung dengan wilayah euro. Dalam referendum tahun 2003, 55,9 % menolak untuk
bergabung dengan mata uang tunggal euro. Dalam survey tahun 2005, 49 % masih
menolak euro meskipun 36 % mendukung.
Keadaan untuk Swedia berbeda dengan untuk
Denmark dan Inggris. Kedua Negara ini mempunyai keistimewaan yang akan
memungkinkan mereka untuk memutuskan jika dan kapan prosedur untuk
memverifikasi kesesuaian dengan criteria untuk bergabung dengan mata uang
tunggal dilakukan.
Negara-negara anggota Baru juga diwajibkan
menyesuaikan agar euro menjadi mata uang mereka segera sesudah mereka memenuhi
criteria konvergensi. Tidak satu Negara barupun yang mempunyai klausul opt out
seperti Denmark dan Inggris. Kebanyakan Negara baru juga berharap mata uang
mereka segera menjadi euro. Slovenia (1 Januari 2007), Cyprus (1 Januari 2008),
Malta (1 Januari 2008) dan Slovakia (1 Januari 2009) telah mencapai criteria
konvergensi ini dan memperluas wilayah euro, yaitu Negara-negara yang mata
uangnya euro yang saat ini sudah mencapai 16 negara.
Sebagai tambahan pada wilayah kebijakan
ekonomi dan moneter, terdapat bayak wilayah kebijakan ekonomi yang menjadi
tanggungjawab dari Uni Eropa. Hal ini mencakup kebijakan di bidang pertanian
dan perikanan, kebijakan transportasi, kebijakan konsumen, kebijakan
strukturaal dan kohesi, kebijakan penelitian dan pengembangan, kebijakan tata
ruang, kebijakan lingkungan, kebijakan kesehatan, kebijakan perdagangan dan
kebijakan energy.
Dalam bidang kebijakan Sosial Uni Eropa
mempunyai tugas untuk memastikan bahwa manfaat-manfaat dari integrasi ekonomi
tidak hanya dirasakan oleh mereka yang active dalam ekonomi, tetapi juga
membentuk dimensi social dari Pasar Tunggal. Salah satu titik awal dari hal ini
adalah pengintrodusiran system sekuritas social untuk para pekerja migrant. Di
bawah system ini, para pekerja yang telah bekerja dalam lebih dari satu Negara
Anggota, dan karenanya berada di bawah skema asuransi social yang berbeda,
tidak akan menderita kerugian berkenaan dengan jaminan social mereka (seperti
pension hari tua, pension karena cacat, kesehatan, manfaat bagi keluarga, manfaat
tidak bekerja). Tugas prioritas lebih jauh Uni Eropa berhubungan dengan
pengangguran yang telah menjadi pusat perhatian beberapa tahun, adalah dengan
perlunya perubahan strategi ketenagakerjaan Eropa.
Berkenaan dengan area politik aktual, Uni
Eropa mempunyai tugas dalam bidang kewarganegaraan Uni, kebijakan dalam
kerjasama hukum criminal dan kebijakan keaman dan luar negeri
bersama.Kewarganegaraan Uni telah memperkuat hak hak dan
akepentingan-kepentingan warga Negara dari Negara-negara anggota dalam Uni
Eropa, Warga Negara menikmati hak untuk berpindah secara bebas dalam Uni (Pasal
21 TFEU), hak untuk memilih dan untuk menjadi calon dalam pemilihan local (Pasal
22 TFEU), hak untuk mendapatkan perlindungan oleh otoritas konsuler dan
diplomatic di setiap Negara anggota (Pasal 23 TFEU), Hak untuk mengajukan
petisi Parlemen Eropa (Pasal 24 TFEU) dan, dalam konteks larangan umum atas
diskriminasi, hak untuk diperlakukan oleh semua Anggota menurut cara yang sama
sebagaimana mereka memperlakukan warganya sendiri. (Pasal 20(2) jo Pasal 18 TFEU).
Berkenaan dengan kebijakan luar negeri dan
keamanan bersama, UE mempunyai tugas-tugas secara khusus seperti:
1.
Mengamankan nilai-nilai
yang dipegang bersama, kepentingan-kepentingan fundamental dan kemerdekan UE;
2.
Memperkuat keamanan UE
dan Negara-negara anggotanya
3.
Mengamankam perdamaian
dunia dan meningkatkan keamanan internasional;
4.
Memajukan kerjasama
internasional;
5.
Memajukan demokrasi dan
rules of law, mengamankan hak-hak azasi manusia dan kebebasan dasar;
6.
Membentuk pertahanan
bersama.
Berhubung Uni Eropa bukanlah suatu Negara
individual, tugas-tugas ini hanya dapat dijalankan langkah demi langkah. Secara
tradisional, kebijakan luar negeri dan secara khusus kebijakan keamanan adalah
wilayah dalam mana Negara-negara anggota secara khusus ingin menjalankannya
sendiri. Alasan lain mengapa soal ini sulit dilakukan adalah karena hanya
Inggris dan Perancis yang mempunyai senjata nuklir. Masalah lain adalah bahwa
tidak semua anggota EU adalah anggota NATO atau WEU. Kebanyakan kebijakan dalam
bidang keamanan dan luar negeri masih diambil atas kerjasama antar Negara.
Dalam area kerjasama hukum mengenai masalah
criminal, peranan utama darii Uni Eropa adalah menjalankan tugas-tugas yang
menjadi kepentingan bersama Negara-negara anggota sebagai keseluruhan. Hal ini
meliputi memerangi kejahatan terorganisir, pencegahan perdagangan manusia, dan
pelaksanaan hukuman pidana. Berhubung kejahatan terorganisis tidak lagfi
diatasi pada tingkatan Negara maka tanggapan bersama sangat diperlukan. Dua
langkah positif sudah dijalankan dalam area ini yaitu pembuatan directive
mengenai pencucian uang dan pembentukan otoritas kepolisian eropa, yaitu
EUROPOL yang telah beroperasi sejak 1998 (Pasal 88 TFEU). Kerjasama ini
berkenaan dengan memfasilitasi dan mengakselerasi kerjasama dalam hubungan
dengan kerjasama dalam proses dan pelaksanaan putusan-putusan , memfasilitasi
ekstradisi antara Negara-negara anggota, menetapkan ketentuan minimum berkaitan
dengan tindakan criminal dan penalty dalam lapangan kejahatan terorganisi,
terorisme, perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada wanita dan
anak-anak, perdagangan narkoba, perdagangan senjatam pencucian uang dan korupsi
(Pasal 83 TFEU).
Salah satu kemajuan yang signifikan adalah
pembentukan Eurojust pada April 2003 (Pasal
85 TFEU). Bermarkas di Den Haag, Eurojust adalah suatu tim terdiri dari para
hakim dan jaksa dari semua Negara Uni Eropa. Tugasnya adalah membantu
mengkoordinasikan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan kejahatan lintas batas
yang serius. Dari Eurojust Dewan dapat membentuk kantor kejaksaan Eropa untuk
memerang kejahatan yang berdampak pada kepentingan financial dari Uni (Pasal 86
TFEU). Lebih jauh kemajuan telah dicapai dengan dibuatnya perintah penahanan
Eropa. Yyang sah sepanjang wilayah Uni Eropa sejak Januari 2004. Perintah
penahanan dapat diberikan kepada setiap orang yang diduga melakukan kejahatan
dengan ancaman hukuman lebih setahun dalam penjara. Peringatan Penahanan Eropa
dikeluarkan untuk menggantikan prosediur ekstradisi yang sangat lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar