Pemerintah dihadapkan dengan
berbagai tuntutan menyangkut peristiwa-peristiwa di masa lalu seperti soal G 30
S PKI, tahanan pulau Buru, dan banyak yang lain. Ada yang meminta pengungkapan
peristiwa-peristiwa tersebut, ada yang meminta pemerintah mengajukan permintaan
pada korban-korban dan keluarganya, rekonsiliasi, dan lain-lain. Mengenai
pengungkjapan peristiwa dan pembongkaran makam tragedy 1965 berada di luar
jangkauan tulisan ini. Mengenai permintaan maaf dari pemerintah Indonesia, saya
pikir masih terlalu dini mengingat belum ada suatu putusan hukum mengenai
bersalah tidaknya pemerintah Indonesia karena peristiwa-peristiwa tersebut .
Demikian halnya amenyangkut rekonsiliasi, tidak jelas rekonsiliasi antara siapa
dengan siapa atau antara pemerintah dengan kelompok mana atau individu mana.
Saya memberi batasan di awal
bahwa yang saya kemukakan dalam tulisan ini untuk sekedar memberi jalan keluar
apa yang harus diperbuat, baik oleh pemerintah maupun orang-orang yang
menempatkan diri sebagai korban peristiwa masa lalu. Dalam hal ini adalah
mereka yang ditahan tanpa proses hukum dan keluarganya harus menderita karena
terkena label sebagai eks tapol. Pada masa pemerintahan orde baru hal ini
sangat menyedihkan dimana keluarga dari para tahanan politik tidak berdaya dan
seperti dicabut tulang-tulang dari dagingnya. Banyak orang ditangkap ditahan
dan di buang ke pulau Buru sebagai akibat dari keputusan politik di masa lalu
yang dieksekusi tanpa adanya keputusan hukum atau tanpa melalui putusan
pengadilan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad (OOD))
Untuk memulihkan keadaan ini
belum ditemukan formula yang tepat. Banyak yang berpendirian penyelesaian
politik merupakan jalan untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya hendak menawarkan
dalam tulisan ini suatu penyelesaian hukum atas masalah-masalah ini, yaitu agar
para eks tahanan politik dan keluarganya mengajukan gugatan
perbuatan melahwan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad atau OOD) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata terhadap
pemerintah. Pokok gugatan adalah mempersoalkan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh penguasa waktu itu yang melakukan penangkapan dan penahanan dan
penempatan di Pulau Buru atau tempat-tempat lain tanpa adanya putusan pengadilan
dan melekatkan label eks tapol tanpa adanya putusan pengadilan mengenai
bersalah tidaknya serta menuntut ganti
rugi kepada pemerintah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya di masa
lalu.
Dengan mengajukan hal ini para eks Tapol secara individual atau secara
bersama-sama dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri yang relevan
sesuai dengan tempat mereka ditangkap dan ditahan untuk memulihkan nama baiknya
dan memulihkan hak-haknya sebagai warga Negara dan agar mereka tidak menjadi
warga marginal di Negara Republik Indonesia ini. Masalah yang dihadapi tiap eks
tapol tentu berbeda satu sama lain. Setahu saya juga tidak ada organisasi yang
dapat menampung untuk mengajukan gugatan atas nama individu-individu eks tapol.
Biarlah Para Eks Tapol dan keluarganya
berhadapan dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili para pengacara Negara (jaksa)
di hadapan majelis hakim yang akan memberi
putusan apakah pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum di masa lalu atau
tidak dan jika melakukan perbuatan melawan hukum maka biar pengadilan
menetapkan besaran ganti rugi terhadap eks tapol tersebut.
Dengan menyerahkan kepada
pengadilan untuk membuat putusan menyangkut masalah-masalah tersebut maka para
eks tapol pada permulaan dapat beranggapan bahwa mereka mempunyai hak yang sama
di hadapan hukum untuk mengajukan gugatan. Pengadilan,
dengan menerima hak para eks tapol untuk mengajukan gugatan dan untuk didengar,
tanpa terlebih dahulu mengetahui apakah putusannya akan menguntungkan
penggugat, sudah dengan sendirinya memberikan pengakuan bahwa eks tapol adalah
warga Negara juga. Soal apakah gugatannya dikabulkan atau tidak tentu
bergantung pada dalil-dalil masing pihak juga yang harus didengar oleh para
hakim, lalu ditimbang dan diputuskan. Bagi pemerintah, tentu hal ini juga akan
melegakan. Pemerintah tidak perlu harus merasa bersalah tanpa adanya putusan
pengadilan yang menyatakan bahwa pemerintah (di masa lalu) melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi para eks
tapol. Pemerintah juga tidak perlu meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh
penguasa di masa lalu.
Mengapa Gugatan Perdata
Saya sepakat bahwa peristiwa di
masa lalu bukan soal Hak Azasi Manusia tetapi soal pertarungan ideology. Dengan
demikian issu HAM tidak menarik perhatian saya dan karenanya tidak menawarkan
solusi melalui penyelesaian pada pengadilan HAM. Persoalan di atas juga tidak
dapat diajukan melalui pengadilan tata usaha Negara karena persoalan kompetensi
dimana UU Tentang PTUN sudah mengeluarkan masalah yang berkaitan dengan hukum
acara pidana dari kompetensi pengadilan TUN. Dari segi waktu juga hal ini tidak
memungkinkan karena sudah ditentukan adanya tenggang waktu 90 hari sejak
keputusan dibuat atau sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam
perundang-undangan. Dengan demikian maka jalan melalui PTUN tidak memungkinkan.
Meskipun dalam KUHAP ada tempat untuk mempersoalkan sah tidaknya penahanan,
rehabilitasi dan ganti rugi melalui gugatan pra peradilan tetapi KUHAP baru ada
pada tahun 1981 sehingga tidak mengkover apa yang terjadi sebelumnya dan lagi
pula persoalan tahanan politik sudah merupakan persoalan yang selesai dalam arti
tidak ada proses hukum lanjutan dan tidak melalui proses yang diatur dalam
KUHAP sehingga gugatan pra peradilan tidak memungkinkan.
Undang-undang menentukan bahwa
pengadilan tidak boleh menolak perkara karena tidak ada hukum yang mengatur.
Inilah hukumnya melalui gugatan OOD. Sarana hukum yang tersedia tinggal melalui
gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Keputusan Politik
Untuk hal ini tentu pemerintah
harus juga membuat keputusan politik untuk mempersilahkan para eks tapol dan
keluarganya untuk mengajukan gugatan, menganggarkan uang ganti rugi dalam hal
putusan pengadilan menyatakan pemerintah bersalah dan harus membayar ganti rugi,
dan membebaskan biaya untuk pendaftaran perkara untuk mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Penutup
Saya tidak berpretensi bahwa
jalan ini menjadi yang terbaik tetapi untuk saat ini memang inilah jalan terbaik
menyangkut para eks tapol. Saya kebetulan tidak memahami soal-soal politik jadi
tidak dapat melihat ada penyelesaian politik menyangkut hal ini. Jalan yang
saya usulkan ini sudah barang tentu juga tidak menyelesaikan keseluruhan
masalah menyangkut eks tapol, apalagi soal tragedy 1965. Ini hanya jalan untuk
sedikit masalah. Jika pemerintah mempersilahkan pengajuan gugatan OOD ini juga
sudah menandakan itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini
dan yang terpenting, pemerintah harus melakukan sesuatu untuk menyelesaiakan
masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar