Setiap pertimbangan mengenai sifat hukum dari
Uni Eropa harus mulai dengan melihat pada fitur karakteristiknya. Meskipun
sifat hukum dari Uni Eropa ditentukan dalam dua putusan Mahkamah Eropa yang
menjadi pada tahun 1963 dan 1964 yyang berkaitan dengan European Economic
Community, putusan Mahkamah masih merupakan pegangan dalam menilai sifat hukum
dari Uni Eropa.
VAN GEND & LOOS
Dalam kasus ini perusahaan transportasi
Belanda Van Gend & Loos mengajukan gugatan sebagai perlawanan atas tindakan
otoritas kepabeanan Belanda karena mengenakan suatu kewajiban impor atas suatu
produk kimia dari Jerman yang lebih tinggi dari bea impor sebelumnya. Perusahaan
mempertimbangkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 12 Traktat
EEC, yang melarang pengenaan bea-bea impor baru atau setiap peningkatan dari
bea yang ada yang sudah ditetapkan sebelumnya antara Negara-negara anggota. Pengadilan
di Belanda lalu menangguhkan proses dan mengajukan persoalan ini pada Mahkamah
Eropa untuk membuat klarifikasi mengenai lingkup dan implikasi hukum dari Pasal
12 Traktat EEC tersebut di atas.
Mahkamah Eropa menggunakan kasus ini sebagai
suatu kesempatan untuk menentukan sejumlah observasi mengenai sifat fundamental
atas sifat hukum dari Uni Eropa. Dalam putusannya, Mahkamah Eropa member pertimbangan
berikut:
‘The objective of the EEC Treaty, which is to
establish a common market, the functioning of which is of direct concern to
interested parties in the Community, implies that this Treaty is more than an
agreement which merely creates mutual obligations between the contracting
States. This view is confirmed by the preamble to the Treaty, which refers not
only to governments but to peoples. It is also confirmed more specifically by
the establishment of institutions endowed with sovereign rights, the exercise
of which affects Member States and also their citizens ... The conclusion to be
drawn from this is that the Community constitutes a new legal order of international
law for the benefit of which the States have limited their sovereign rights,
albeit within limited fields, and the subjects of which comprise not only
Member States but also their nationals.’
(“Tujuan dari Traktat EEC, yang adalah
membentuk suatu pasar bersama, keberfungsian mana merupakan perhatian langsung
pada kepentingan para pihak dalam Community, berimplikasi bahwa Traktat ini
lebih dari sekedar perjanjian yang semata-mata menciptakan kewajiban-kewajiban
bersama antara Negara-negara Penandatangan. Pandangan ini dikonfirmasi oleh
Pembukaan pada Traktat, yang merujuk tidak hanya pada pemerintah-pemerintah
tetapi juga pada rakyat. Hal itu juga dikonfirmasi secara lebih khusus oleh
pembentukan institusi-institusi yang diberikan hak-hak berdaulat., pelaksanaan
mana berdampak pada Negara-negara Anggota dan warga negaranya. .. Kesimpulan
yang harus ditarik dari hal ini adalah bahwa Community menandakan suatu tatanan
hukum barudari Hukum Internasional untuk manfaat pada mana Negara-negara telah
membatasi hak-hak kedaulatannya, sekalipun dalam bidang-bidang terbatas, dan
pokok-pokok mana terdiri dari tidak hanya Anggota tetapi juga warga negaranya.’)
COSTA v ENEL
Setahun setelah kasus di atas, Mahkamah Eropa
mendapatkan kesempatan untuk untuk menjelaskan lebih jelas posisinya mengenai
sifay hukum dari Uni Eropa, yaitu dalam Costa v ENEL. Kasus ini bermula dari tindakan
pemerintah Italia yang melakukan nasionalisasi produksi dan distribusi listrik
dan mengalihkan asset-asset perusahaan listrik kepada Badan Listrik Nasional ENEL.
Sebagai pemegang saham dari Edison Volt, salah satu perusahaan yang
dinasionalisasi, Mr Costa mempertimbangkan bahwa ia sangat dirugikan soal
dividennya dan sesudahnya menolak membayar tagihan listrik untuk 1926. Dalam
proses pada pengadilan arbitrase di Milan, salah satu dalil yang dikemukakan
oleh Mr Costa untuk membenarkan tindakannya adalah bahwa tindakan
menketentuan-ketentuan dalam Traktat EEC. Agar dapat menilai pengahuan dari Mr Costa sebagai
pembelaannya, pengadilan meminta Mahkamah Eropa untuk menafsirkan berbagai
aspek dari Traktat EEC. Dalam putusannya Mahkamah menyatakan hal-hal berikut
mengenai sifat hukum dari EEC:
‘By contrast with ordinary international
treaties, the EEC Treaty has created its own legal system which ... became an
integral part of the legal systems of the Member States and which their courts
are bound to apply. By creating a Community of unlimited duration, having its
own institutions, its own personality, its own legal capacity and capacity of
representation on the international plane and, more particularly, real powers
stemming from a limitation of sovereignty or a transfer of powers from the
States to the Community, the Member States have limited their sovereign rights
... and have thus created a body of law which binds both their nationals and
themselves.’
(“Secara berbeda dengan traktat-traktat
internasional yang umum, Traktat EEC telah menciptakan system hukumnya sendiri
yang….menjadi suatu bagian yang intergral dari system hukum para Anggota dan
yang pengadilan-pengadilannya terikat untuk menerapkan. Dengan menciptakan
suatu komunitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas, mempunyai
lembaga-lembaganya sendiri, kepribadiannya sendiri, kapasitas hukumnya sendiri
dan kapasitas perwakilan pada tataran internasional dan, secara lebih khusus, kekuasaan
nyata yang berasal dari suatu pembatasan kedaulatan atau pengalihaan kekuasaan
dari Negara-Negara kepada Komunitas, Negara-negara
anggota telah membatasi hak-hak kedaulatan mereka…dan telah oleh karenanya
menciptakan suatu tubuh hukum yang mengikat baik warga negaranya dan mereka
sendiri.”)
Atas dasar observasi yang rinci, Mahkamah
mencapai kesimpulan berikut:
‘It
follows from all these observations that the law stemming from the Treaty, an
independent source of law, could not, because of its special and original nature,
be overridden by domestic legal provisions, however framed, without being
deprived of its character as Community law and without the legal basis of the
Community itself being called into question. The transfer by the States from
their domestic legal system to the Community legal system of the rights and
obligations arising under the Treaty carries with it a permanent limitation of
their sovereign rights, against which a subsequent unilateral act incompatible
with the concept of the Community cannot prevail.’
(‘Ia mengikuti dari semua penilaian ini bahwa
hukum yang datang dari Traktat, sumber hukum yang independen, tidak dapat,
karena sifat khusus dan aslinya, dicelakai oleh ketentuan-ketentuan hukum domestic,
bagaimanapun dibingkai, tanpa kehilangan karakternya sebagai Hukum Komunitas
dan tanpaa dasar hukum dari Komunitas itu sendiri yang melahirkan pertanyaan.
Pengalihan oleh Negara-negara dari system hukum domestiknya pada system hukum
Komunitas atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul di bawah Traktat
membawanya suatu pembatasan yang permanen atas hak-hak berdaulatnya, terhadap
mana suatu tindakan unilateral yang kemudian tidak sesuai dengan konsep
Komunitas tidak dapat menjadi utama’)
Sesuai dengan putusan-putusan di atas, unsure-unsur
yang secara tipikal bersama mensifatkan sifat hukum khusus dari Uni Eropa
adalah:
1.
Bangunan institusional,
yang memastikan bahwa tindakan oleh Uni Eropa adalah juga dikarakteristikkan
oleh kepentingan Eropa secara keseluruhan, dalam hal ini direfleksikan dan
dipengaruhi oleh kepentingan Uni Eropa sebagaimana ditentukan dalam tujuannya;
2.
Pengalihan kekuasaan
kepada institusi-institusi Uni Eropa pada tingkatan yang lebih tinggi dari
organisasi-organisasi internasional lain, dan memperluas wilayah-wilayah pada
mana Negara-negara biasanya memelihara hak-hak kedaulatannya;
3.
Pembentukan tatanan
hukumnya sendiri yang adalah independen dari tatanan hukum Negara-negara
anggota;
4.
Penerapan secara langsung hukum Uni Eropa, yang membuat
ketentuan-ketentuan dari hukum Uni Eropa berlaku secara penuh dan seragam dalam
semua Negara-negara Anggota dan memegang hak-hak dan mengenakan
kewajiban-kewajiban pada keduanya Negara-negara anggota dan warga negaranya;
5.
Keutamaan dari hukum Uni
Eropa, yang memastikan bahwa hukum Uni eropa tidak dapat dibatalkan atau diubah
doleh hukum nasional dan bahwa dalam hal ada konflik antar norma hukum Uni
Eropa menang atas hukum nasional.
Oleh karenanya Uni Eropa adalah suatu entitas
yang otonom dengan hak-hak kedaulatannya sendiri dan suatu tatanan hukum yang
independen dari Negara-negara anggota, pada mana keduanya Negara-negara anggota
dan warga negaranya tunduk dalam wilayah kompetensi Uni Eropa.
Uni Eropa, sesuai sifatnya, mempunyai
fitur-fitur tertentu yang sama dengan organisasi-organisasi internasional atau
struktur federal, sebagaimana juga mempunya sejumlah perbedaan.
Uni Eropa sendiri belum merupakan suatu
bentuk yang final. Ia masih sedang berproses dan bentuk akhir nantinya belum
dapat diprediksi.
Satu-satunya fitur yang sama yang dimiliki
Uni Eropa dengan organisasi-organisasi internasional yang lain adalah bahwa ia
juga menjadi ada sebagai hasil dari suatu traktat internasional. Namun
demikian, Uni Eropa telah bergerak sangat jauh dari permulaannya.Hal ini
terjadi karena meskipun traktat-traktat pembentukan Uni Eropa didasarkan pada
traktat-traktat internasional, traktat-traktat itu memimpin pada penciptaan Uni
yang independen dengan hak-hak berdaulat dan tanggungjawab-tanggungjawabnya
sendiri. Negara-negara anggota telah menyerahkan beberapa kekuasan berdaulatnya
pada Uni ini. Sebagai tambahan, tugas-tugas yang telah diberikan pada Uni Eropa
adalah sangat berbeda deari organisasi-organisasi internasional lain. Meskipun
yang terakhir ini utamanya mempunya tugas-tugas yang secara teknis
didefenisikan dengan jelas, Uni Eropa mempunyai wilayah-wilayah tanggungjawab
yang bersama menandakan secara esensial atribut kenegaraan.
Melalui perbedaan-perbedaan ini antara Uni
Eropa dan tipe tradisional dari organisasi internasional, Uni Eropa sedang
dalam proses untuk mendapatkan suatu status yang serupa dengan suatu Negara.
Secara khusus, penyerahan hak-hak berdaulat sebagian telah dipandang sebagai
suatu pertanda bahwa Uni Eropa berada segaris dengan Negara-negara
federal.Namun pandangan ini tidak cocok karena institusi-institusi Uni Eropa
hanya mempunyai kekuasaan dalam wilayah tertentu untuk mencapai tujuan yang
ditentukan dalam traktat-traktat. Hal ini berarti bahwa mereka tidak bebas
memilih tujuan-tujuannya sebagaimana suatu Negara; juga mereka tidak dalam
posisi untuk memenuhi tantangan-tantangan nmegara-negara modern. Uni Eropa
tidak mempunyai jurisdiksi yang komprehensif sebagaimana dinikmati Negara-negara-negara
dan juga tidak mempunyai kekuasaan untuk menetapkan wilayah baru
tanggungjawabnya (‘jurisdiction over jurisdiction’).
Oleh karenanya Uni Eropa bukanlah suatu
organisasi internasional dalam pengertian umum dan juga bukan assosiasi Negara-negara
tetapi suatu entitas yang otonom yang berada di suatu tempat antara organisasi
internasional dan assosiasi Negara-negara. Dalam istilah yang diciptakan saat
ini Uni Eropa adalah organisasi supra nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar