Setiap organisasi social mempunyai
konstitusi. Konstitusi merupakan cara dengan mana struktur dari system politik
ditentukan, dalam hal ini hubungan antara berbagai bagian satu sama lain dan
pada keseluruhannya yang ditentukan , tujuan-tujuan bersama didefenisikan dan
aturan-aturan untuk membuat keputusan-keputusan yang mengikat diatur.
Konstitusi Uni Eropa, sebagai assosiasi dari Negara-negara
pada mana tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang benar-benar spesifik diberikan
harus juga dapat menjawab pertanyaan sebagaimana halnya dengan
konstitusi-konstitusi Negara-negara pada umumnya.
Pada Negara-negara anggota badan politik
dibentuk melalui dua prinsip yaitu Rule of Law dan Demokrasi. Semua aktivitas
dalam Uni, jika benar mereka menghormati dua persyaratan fundamental, yaitu
rule of law dan demokrasi, harus oleh karenanya mempunyai legitimasi hukum dan
demokrasi: Unsur-unsur pada mana mereka didirikan, strukturnya, kekuasaannya,
cara beroperasinya, posisi dari Negara-negara anggota dan institusi-institusi
mereka, dan posisi dari warga Negara.
Setelah kegagalan dalam traktat pembentukan
Konstitusi untuk Eropa pada 29 Oktober 2004, Konstitusi Uni Eropa masih belum
dibuat dalam suatu dokumen konstitusi yang komprehensif, karena ia kebanyakan
dari konstitus-konstitusi Negara-negara Anggota, tetapi timbul dari totalitas
aturan-aturan dan nilai-nilai fundamental dengan mana mereka yang berada dalam
kekuasaan mengikatkan diri untuk tunduk. Aturan-aturan ini dapat ditemukan
untuk sebagian dalam Traktat-traktat Eropa atau dalam instrument-instrumen
hukum yang diproduksi oleh institusi-institusi Uni, tetapi juga dalam
kebiasaan-kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar