Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

Perlunya Penjelasan atau Pedoman Pelaksanaan UUD 1945



No. 001/LS/P/II/2016                                                                          Jakarta, 29 Februari 2016

Kepada Yth:
1.      Ketua MPR RI Bapak Dr. (H.C) Zulkifli Hasan
2.      Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo
3.      Ketua DPR RI Bapak DR. H. Ade Komaruddin, MH.
4.      Ketua DPD Bapak H. Irman Gusman, S.E., M.B.A.

Perihal: Usulan untuk menyusun dan menetapkan Penjelasan Resmi  atau pedoman pelaksanaan UUD 1945

Dengan hormat,

Dari Paustinus Siburian, SH., MH., seorang Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan  yang pada masa lalu, sewaktu masih sekolah hukum di Universitas Indonesia,  menemukan adanya kekeliruan dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana MPR menjalankan hal yang tidak berada dalam lingkup wewenangnya, yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang bersifat pengaturan, yang dalam hirarki hukum berada di bawah UUD 1945, temuan yang dituangkan dalam skripsi, yang  kemudian, entah dengan cara bagaimana, saran menyangkut kekeliruan itu dapat mencapai MPR dan dijalankan dengan baik dimana MPR tidak lagi mengeluarkan TAP-TAP MPR yang berisi pengaturan, salam sejahtera dan semoga api cinta dan nyala kasih dari TUHAN ALLAH SERU SEKALIAN ALAM selalu menyertai Bapak-bapak, baik dalam  menjalankan tugas-tugas kenegaraan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Alinea III Pembukaan UUD 1945, maupun dalam menjalankan keseharian Bapak-bapak sekalian, sebagai individu-individu yang tersusun dari darah dan daging.

Saya ada mendengar dan membaca soal-soal ketatanegaraan yang tampaknya masih belum mendekati sempurna sehingga ada semacam kegoncangan teristimewa mengenai perlunya amandemen terhadap UUD 1945. Sehubungan dengan hal itu, bersama dengan ini saya menyampaikan suatu usulan untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh MPR, sebuah lembaga  Negara RI yang sarat wibawa dan yang menurut UUD 1945 adalah pemegang kedaulatan rakyat. Usulan saya adalah agar MPR menyusun dan menetapkan suatu naskah berupa Penjelasan UUD 1945 atau pedoman pelaksanaan UUD 1945 (implementation guidelines) . Adapun hal-hal yang yang menjadi latar belakang dan tujuan usulan ini adalah:
1.      Bahwa terdapat kekisruhan dalam pelaksanaan UUD 1945 pasca amandemen, yang sampai dengan saat ini sudah dilakukan empat kali. Sebelum amandemen ada Penjelasan UUD 1945 ;
2.      Bahwa kemudian melalui Amandemen keempat tanggal 10 Agustus 2002, Aturan Tambahan UUD 1945 pada Pasal II yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya Perubahan Undang-undang Dasar ini , Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.” Dengan adanya Pasal II aturan Tambahan tersebut, Penjelasan UUD 1945 menjadi tereliminasi;
3.      Bahwa sudah sampai empat kali terjadi amandemen tidak ada suatu penjelasan resmi terhadap UUD 1945 sehingga lembaga-lembaga Negara di  Indonesia  dapat menafsirkan UUD 1945  sesuai kebutuhan masing-masing. Penafsiran siapa yang benar, tergantung pada kekuatan pendukungnya. DPR membuat Undang-undang sesuai pemahamannya mengenai UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi, sesuai pemahamannya terhadap UUD 1945, dapat membatalkan UU yang menurut penilaiannya sendiri bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah ratusan kali membatalkan ketentuan-ketentuan dalam UU atau UU secara keseluruhan, tetap saja DPR membuat UU yang dengan mudahnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini berarti bahwa meskipun Mahkamah Konstitus sudah ratusan kali menafsirkan konstitusi tetapi penafsiran MK  tidak dapat diterima sebagai  pegangan/pedoman bagi DPR dalam menyusun Undang-undang dan lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.  Demikian juga dengan DPD yang sampai dengan saat ini seperti macan ompong karena kekuatan politiknya sangat lemah sehingga apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 tidak dapat dijalankannya dengan baik;
4.      Bahwa dengan demikian ada yang tidak sinkron dalam pelaksanaan UUD, antara lembaga-lembaga Negara yang ada dan juga oleh masyarakat pada umumnya. Ketidaksinkronan inii berdampak pada desakan untuk melakukan amandemen terhadap UU 1945. Hal in terjadi karena baik lembaga Negara dan masyarakat pada umumnya seolah berada dalam kegelapan dan hanya meraba-raba akan makna dan maksud dari teks UUD 1945;
5.      Bahwa dengan membuat penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945 maka diharapkan segenap lembaga dan masyarakat mempunyai pedoman dan menjadi acuan dalam melaksanakan UUD 1945. Demikianlah, misalnya, dalam hal ada gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN, yang dilontarkan Ketua Umum PDIP, Yang Terhormat, Ibu Megawaty Soekarno Putri, Penjelasan atau pedoman pelaksanaan UUD menjadi pembimbing untuk melihat apakah gagasan itu termaktub dalam UUD 1945 ataukah harus dilakukan amandemen, atau malah diabaikan saja;
6.      Bahwa dengan demikian issu mengenai amandemen dapat dieliminir. Dengan membuat penjelasan atau pedoman pelaksanaan menjadi jelas apa makna dan maksud dari UUD 1945. Tidaklah tepat melakukan amandemen tanpa membeberkan terlebih dahulu apa yang dimaksud UUD 1945. Jika setelah membuat jelas UUD 1945 melalui penjelasan atau pedoman pelaksanaan, ternyata memang ada yang harus diamandemen, tentu hal itu bukan sesuatu yang ganjil;
7.      Bahwa tugas membuat penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan adalah menjadi tugas dari MPR karena MPRlah yang berwenang menetapkan UUD 1945 maka ia pula yang harus membuat penjelasan atau pedoman pelaksanaan UUD 1945 tersebut. Yang menetapkan harus membuat jelas apa yang ditetapkannya. Hal ini dilakukan dengan membuat penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945;
8.      Bahwa tentu timbul persoalan, apa status hukum dari penjelasan atau pedoman pelaksanaan UUD 1945? Sebagaimana namanya Penjelasan atau pedoman pelaksanaan tentu tidak ada kekuatan hukum. Namun kewibawaan MPR sendiri sebagai yang menetapkan UUD 1945 yang menjai pertaruhannya. Dalam teori penafsiran, maksud pembuat teks hukum menjadi bahan rujukan yang tidak dapat diabaikan dalam melakukan penafsiran ;
9.      Bahwa untuk keperluan penyusunan penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945, tentu mekanisme baik teknis maupun anggaran yang ada di MPR harus berlaku. Hanya saja, saya pikir baik jika MPR membentuk kepanitiaan untuk ini yang dipimpin oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD untuk mempersiapkan penyusunan penjelasan atau pedoman pelaksanaan UU 1945. Panitia dapat menunjuk seorang atau membentuk suatu kelompok pakar untuk menyusun naskah penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945. Tugas dari seorang atau kelompok pakar ini, dalam batas-batas tertentu, saya pikir, akan mirip dengan tugas dari Special Rapporteur di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hasil kerja dari seorang atau kelompok pakar ini selanjutnya dibahas dalam panitia dan diujungnya diajukan dalam sidang umum MPR  yang akan datang untuk pengesahannya sebagai produk MPR;
10.  Bahwa mengingat sudah sekian lama UUD 1945 pasca amandemen berjalan, risalah-risalah persiapan UUD 1945 dan  amandemen-amandemennya menjadi bahan utama ditambah dengan penafsiran-penafsiran UUD 1945, yang mungkin pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; dan
11.  Bahwa sebagai pengusul saya sangat bergembira jika usulan saya dipertimbangkan, diterima dan dijalankan tetapi jika Ketua MPR, Presiden. DPR, dan DPD berpendirian bahwa saya, selaku pengusul pantas dilibatkan dalam penyusunan dan persiapan penetapannya, saya akan dengan senang hati menerimanya.

Demikianlah usulan ini saya sampaikan. Mudah-mudahan berguna dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya mohon dimaafkan jika sekiranya ada hal yang saya sampaikan di atas yang tidak berkenan. Jika sekiranya ada yang tidak jelas atau ada hal yang perlu dielaborasi, jangan segan-segan untuk menghubungi saya. Atas perhatiannya saya haturkan terima kasih tak berhingga.

Hormat saya,



Paustinus Siburian, SH., MH.

Tembusan disampaikan melalui e-mail kepada:

1.      Yang Terhormat Wakil Presiden RI  Bapak Drs. H. Jusuf Kalla
2.      Yang Terhormat Menteri Luar Negeri RI
3.      Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri RI
4.      Yang Terhormat Menteri Pertahanan RI

Rabu, 25 November 2009

UJI Materiil MK atas UU KPK

Antasari yang tidak takut kehilangan jabatan dan merasa dirinya tidak bersalah tidak mempersoalkan keberadaan dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 dan juga tidak memanipulasi massa untuk mempertahankan jabatannya.. Tentu kita dapat berharap manipulasi terhadap massa karena ketakutan kehilangan jabatan ini tidak akan terulang di masa yang akan datang.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saya tadi membaca sekilas PUTUSAN NOMOR 133/PUU-VII/2009 mengenai pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf C UU No.30 tahun 2002 yang hari ini dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut cukup menarik. Amar Putusan:

· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
· Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;”
· Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
· Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


Pada point kedua tersebut MK melakukan amandemen terhadap UU. MK berpendirian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 bertentangan dengan UUD. Namun untuk mencegah kekosongan hukum MK memberikan pemaknaan sendiri. Ini berarti MK melakukan perubahan terhadap UU. Pertimbangan MK mengenai hal ini:

[3.21] Menimbang bahwa meskipun dalil-dalil para Pemohon beralasan hukum namun keberadaan Pasal a quo tidak dapat secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena hal demikian dapat menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: … c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;” harus dinyatakan inkonstitusional kecuali dimaknai “pimpinan KPK berhenti
atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.


UU MK dan UU Susduk No. 27 tahun 2009 memang tidak mengatur mengenai konsekwensi dari pembatalan suatu UU. Demikianlah, MK memberikan jalan keluar, yaitu dengan membuat putusan konstitusional bersyarat untuk mencegah kekosongan hukum, yang memberikan kewenangan untuk mengamandemen suatu undang-undang. Saya pikir pembuat UU perlu mempertimbangkan dengan baik untuk mebuat aturan menyangkut konsekwensi-konsekwensi dari pembatalan hukum, yaitu apa yang harus dilakukan untuk mengisi kekosongan jika sekiranya MK membatalkan suatu ayat, pasal, atau apapun dalam suatu UU. Berapa lama sesudah putusan MK peraturan pengganti ditetapkan. Berhubung MK bukanlah lebaga pembuat UU maka ketentuan yang ditetapkan oleh MK untuk mengisi kekosongan hukum bukanlah sesuatu yang final.

Tentu akan menjadi persoalan kelak, jika sekiranya Antasari kelak tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya, apakah Antasari dapat kembali ke KPK. Memang Putusan MK berlaku prospektif, sementara Antasari sudah diberhentikan sesudah dinyatakan terdakwa. Jadi Antasari tidak dapat menikmati buah dari putusan MK ini.

Hal lain yang menjadi perhatian juga bahwa dari putusan ini dapat ditarik bahwa ketakutan untuk diberhentikan dari jabatan pimpinan KPK merupakan pemicu gonjang-ganjing kasus rekayasa yang diberitakan secara luas dan menyedot perhatian massa. Presiden, Kejaksaan, dan Polri harus tunduk pada rasa takut kehilangan jabatan ini yang mendapatkan manifestasinya dalam amarah massa . Kasus yang menurut Polri dan Kejaksaan dapat diajukan ke pengadilanpun harus menguap. Tentu ini merupakan diskriminasi juga. Jika sekiranya suatu perkara harus dihentikan karena kepercayaan kepada kejaksaan dan Polri tidak ada, lalu bagaimana dengan kasus-kasus yang lainnya yang juga disidik dan dituntut oleh lembaga yang tidak dipercaya tersebut.

Antasari yang tidak takut kehilangan jabatan dan merasa dirinya tidak bersalah tidak mempersoalkan keberadaan dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 dan juga tidak memanipulasi massa untuk mempertahankan jabatannya. Tentu ketika hendak memangku jabatan orang harus melihat aturan yang akan berlaku padanya. Orang sudah harus siap dengan konsekwensi-konsekwensi yang mungkin timbul dalam perjalanan menjalankan jabatan.

Tentu kita dapat berharap manipulasi terhadap massa karena ketakutan kehilangan jabatan dan untuk menutupi rasa bersalah ini tidak akan terulang di masa yang akan datang.

Senin, 12 Oktober 2009

Konsultasi DPR - MK


Marzuki Alie, Ketua DPR RI membuat pernyataan yang menarik untuk diperhatikan. Dari detiknews:

"Menurut Marzuki, ada mekanisme baru yang berlaku di DPR mengenai pembuatan sebuah UU. Sebelum disahkan, suatu UU akan dikonsultasikan lebih dulu ke MK supaya hasilnya tidak bertentangan dengan UUD.


"Jadi kerja 560 orang ini benar-benar efektif, jangan sampai dibatalkan. Karena selain memakan waktu tentu saja juga memakan anggaran yang besar," kata Marzuki."

Apa yang menjadi konsern dari Ketua DPR tersebut tentu dapat dipahami. Sudah ada undang-undang yang dibatalkan secara keseluruhannya dan ada banyak UU yang dibatalkan secara parsial. Dari segi waktu dan biaya tentu akan sangat mubazir dengan sistem yang ada sekarang.

Sayangnya mekanisme baru tersebut belum tersedia di situs web DPR RI. Yang ada masih tata tertib dari masa sebelumnya. Sulit untuk melihat apakah mekanisme baru yang digagas DPR tersebut akan lebih baik dari yang terdapat dalam Tata Tertib lama.

Tentu hal ini akan menimbulkan persoalan konstitusional mengingat Mahkamah Konstitusi(MK)  tidak dimaksudkan sebagai tempat berkonsultasi bagi DPR dalam hal pembentukan UU. Bab VII UUD 1945 yang mengatur soal DPR dan pembentukan undang-undang tidak ada menyebut-nyebut MK. Demikian juga Pasal 24C UUD 1945 tidak ada menyebutkan bahwa MK mempunyai wewenang untuk mengadakan konsultasi menyangkut suatu RUU. Juga dalam UU No. 27 tahun 2009 tidak ditemukan mekanisme semacam ini, apalagi dalam UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jika mekanisme baru yang disebutkan oleh Marzuki Alie tersebut benar-benar berjalan tentu akan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.

Memang ada konsern lain juga. Dengan mekanisme baru yang disebutkan oleh Marzuki Alie tersebut, MK akan kehilangan kondusifitasnya sebagai benteng terakhir menyangkut konstitusionalitas dari suatu undang-undang. Jika MK sudah terlibat dalam pembentukan undang-undang, dalam rupa konsultasi dengan DPR, masih perlukah MK melakukan pengujian terhadap UU? Ataukah ada upaya untuk meniadakan wewenang dari MK untuk menguji undang-undang ke depan?

Saya menduga mekanisme yang hendak diterapkan DPR dalam pembentukan UU mirip pada sistem yang berlaku di Perancis dimana dalam persiapan RUU diajukan dulu kepada Conseil d'Etat. Bedanya, di Perancis itu adalah pemerintah yang diber saran oleh Conseil d'Etat. Mungkinkah MK digiring menjadi suatu Conseil d'Etat? Tentu hal ini perlu amandemen UUD 1945.