Tampilkan postingan dengan label MPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MPR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

Perlunya Penjelasan atau Pedoman Pelaksanaan UUD 1945



No. 001/LS/P/II/2016                                                                          Jakarta, 29 Februari 2016

Kepada Yth:
1.      Ketua MPR RI Bapak Dr. (H.C) Zulkifli Hasan
2.      Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo
3.      Ketua DPR RI Bapak DR. H. Ade Komaruddin, MH.
4.      Ketua DPD Bapak H. Irman Gusman, S.E., M.B.A.

Perihal: Usulan untuk menyusun dan menetapkan Penjelasan Resmi  atau pedoman pelaksanaan UUD 1945

Dengan hormat,

Dari Paustinus Siburian, SH., MH., seorang Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan  yang pada masa lalu, sewaktu masih sekolah hukum di Universitas Indonesia,  menemukan adanya kekeliruan dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana MPR menjalankan hal yang tidak berada dalam lingkup wewenangnya, yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang bersifat pengaturan, yang dalam hirarki hukum berada di bawah UUD 1945, temuan yang dituangkan dalam skripsi, yang  kemudian, entah dengan cara bagaimana, saran menyangkut kekeliruan itu dapat mencapai MPR dan dijalankan dengan baik dimana MPR tidak lagi mengeluarkan TAP-TAP MPR yang berisi pengaturan, salam sejahtera dan semoga api cinta dan nyala kasih dari TUHAN ALLAH SERU SEKALIAN ALAM selalu menyertai Bapak-bapak, baik dalam  menjalankan tugas-tugas kenegaraan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Alinea III Pembukaan UUD 1945, maupun dalam menjalankan keseharian Bapak-bapak sekalian, sebagai individu-individu yang tersusun dari darah dan daging.

Saya ada mendengar dan membaca soal-soal ketatanegaraan yang tampaknya masih belum mendekati sempurna sehingga ada semacam kegoncangan teristimewa mengenai perlunya amandemen terhadap UUD 1945. Sehubungan dengan hal itu, bersama dengan ini saya menyampaikan suatu usulan untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh MPR, sebuah lembaga  Negara RI yang sarat wibawa dan yang menurut UUD 1945 adalah pemegang kedaulatan rakyat. Usulan saya adalah agar MPR menyusun dan menetapkan suatu naskah berupa Penjelasan UUD 1945 atau pedoman pelaksanaan UUD 1945 (implementation guidelines) . Adapun hal-hal yang yang menjadi latar belakang dan tujuan usulan ini adalah:
1.      Bahwa terdapat kekisruhan dalam pelaksanaan UUD 1945 pasca amandemen, yang sampai dengan saat ini sudah dilakukan empat kali. Sebelum amandemen ada Penjelasan UUD 1945 ;
2.      Bahwa kemudian melalui Amandemen keempat tanggal 10 Agustus 2002, Aturan Tambahan UUD 1945 pada Pasal II yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya Perubahan Undang-undang Dasar ini , Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.” Dengan adanya Pasal II aturan Tambahan tersebut, Penjelasan UUD 1945 menjadi tereliminasi;
3.      Bahwa sudah sampai empat kali terjadi amandemen tidak ada suatu penjelasan resmi terhadap UUD 1945 sehingga lembaga-lembaga Negara di  Indonesia  dapat menafsirkan UUD 1945  sesuai kebutuhan masing-masing. Penafsiran siapa yang benar, tergantung pada kekuatan pendukungnya. DPR membuat Undang-undang sesuai pemahamannya mengenai UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi, sesuai pemahamannya terhadap UUD 1945, dapat membatalkan UU yang menurut penilaiannya sendiri bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah ratusan kali membatalkan ketentuan-ketentuan dalam UU atau UU secara keseluruhan, tetap saja DPR membuat UU yang dengan mudahnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini berarti bahwa meskipun Mahkamah Konstitus sudah ratusan kali menafsirkan konstitusi tetapi penafsiran MK  tidak dapat diterima sebagai  pegangan/pedoman bagi DPR dalam menyusun Undang-undang dan lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.  Demikian juga dengan DPD yang sampai dengan saat ini seperti macan ompong karena kekuatan politiknya sangat lemah sehingga apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 tidak dapat dijalankannya dengan baik;
4.      Bahwa dengan demikian ada yang tidak sinkron dalam pelaksanaan UUD, antara lembaga-lembaga Negara yang ada dan juga oleh masyarakat pada umumnya. Ketidaksinkronan inii berdampak pada desakan untuk melakukan amandemen terhadap UU 1945. Hal in terjadi karena baik lembaga Negara dan masyarakat pada umumnya seolah berada dalam kegelapan dan hanya meraba-raba akan makna dan maksud dari teks UUD 1945;
5.      Bahwa dengan membuat penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945 maka diharapkan segenap lembaga dan masyarakat mempunyai pedoman dan menjadi acuan dalam melaksanakan UUD 1945. Demikianlah, misalnya, dalam hal ada gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN, yang dilontarkan Ketua Umum PDIP, Yang Terhormat, Ibu Megawaty Soekarno Putri, Penjelasan atau pedoman pelaksanaan UUD menjadi pembimbing untuk melihat apakah gagasan itu termaktub dalam UUD 1945 ataukah harus dilakukan amandemen, atau malah diabaikan saja;
6.      Bahwa dengan demikian issu mengenai amandemen dapat dieliminir. Dengan membuat penjelasan atau pedoman pelaksanaan menjadi jelas apa makna dan maksud dari UUD 1945. Tidaklah tepat melakukan amandemen tanpa membeberkan terlebih dahulu apa yang dimaksud UUD 1945. Jika setelah membuat jelas UUD 1945 melalui penjelasan atau pedoman pelaksanaan, ternyata memang ada yang harus diamandemen, tentu hal itu bukan sesuatu yang ganjil;
7.      Bahwa tugas membuat penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan adalah menjadi tugas dari MPR karena MPRlah yang berwenang menetapkan UUD 1945 maka ia pula yang harus membuat penjelasan atau pedoman pelaksanaan UUD 1945 tersebut. Yang menetapkan harus membuat jelas apa yang ditetapkannya. Hal ini dilakukan dengan membuat penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945;
8.      Bahwa tentu timbul persoalan, apa status hukum dari penjelasan atau pedoman pelaksanaan UUD 1945? Sebagaimana namanya Penjelasan atau pedoman pelaksanaan tentu tidak ada kekuatan hukum. Namun kewibawaan MPR sendiri sebagai yang menetapkan UUD 1945 yang menjai pertaruhannya. Dalam teori penafsiran, maksud pembuat teks hukum menjadi bahan rujukan yang tidak dapat diabaikan dalam melakukan penafsiran ;
9.      Bahwa untuk keperluan penyusunan penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945, tentu mekanisme baik teknis maupun anggaran yang ada di MPR harus berlaku. Hanya saja, saya pikir baik jika MPR membentuk kepanitiaan untuk ini yang dipimpin oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD untuk mempersiapkan penyusunan penjelasan atau pedoman pelaksanaan UU 1945. Panitia dapat menunjuk seorang atau membentuk suatu kelompok pakar untuk menyusun naskah penjelasan resmi atau pedoman pelaksanaan UUD 1945. Tugas dari seorang atau kelompok pakar ini, dalam batas-batas tertentu, saya pikir, akan mirip dengan tugas dari Special Rapporteur di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hasil kerja dari seorang atau kelompok pakar ini selanjutnya dibahas dalam panitia dan diujungnya diajukan dalam sidang umum MPR  yang akan datang untuk pengesahannya sebagai produk MPR;
10.  Bahwa mengingat sudah sekian lama UUD 1945 pasca amandemen berjalan, risalah-risalah persiapan UUD 1945 dan  amandemen-amandemennya menjadi bahan utama ditambah dengan penafsiran-penafsiran UUD 1945, yang mungkin pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; dan
11.  Bahwa sebagai pengusul saya sangat bergembira jika usulan saya dipertimbangkan, diterima dan dijalankan tetapi jika Ketua MPR, Presiden. DPR, dan DPD berpendirian bahwa saya, selaku pengusul pantas dilibatkan dalam penyusunan dan persiapan penetapannya, saya akan dengan senang hati menerimanya.

Demikianlah usulan ini saya sampaikan. Mudah-mudahan berguna dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya mohon dimaafkan jika sekiranya ada hal yang saya sampaikan di atas yang tidak berkenan. Jika sekiranya ada yang tidak jelas atau ada hal yang perlu dielaborasi, jangan segan-segan untuk menghubungi saya. Atas perhatiannya saya haturkan terima kasih tak berhingga.

Hormat saya,



Paustinus Siburian, SH., MH.

Tembusan disampaikan melalui e-mail kepada:

1.      Yang Terhormat Wakil Presiden RI  Bapak Drs. H. Jusuf Kalla
2.      Yang Terhormat Menteri Luar Negeri RI
3.      Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri RI
4.      Yang Terhormat Menteri Pertahanan RI

Kamis, 01 Oktober 2009

Selamat Bertugas Para Wakil Rakyat

Pada tanggal 1 Oktober 2009 telah dilakukan pelantikan para anggota DPR dan para anggota DPD hasil pemilihan umum legislatif 2009 untuk masa jabatan 2009 - 2014. Sebagaimana dilaporkan kompas.com, Pimpinan DPR, yaitu Marzuki Alie dari Partai Demokrat sebagai Ketua DPR, dan para wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar, Pramono Anung dari PDI Perjuangan, Anis Matta dari PKS, dan Marwoto Mintrohardjono dari PAN, juga sudah dilantik. Sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada berita mengenai hasil pemilihan pimpinan DPD.

Pelantikan kali ini dilakukan dalam suasana duka yang mendalam sehubungan dengan Gempa yang terjadi sehari sebelum pelantikan di Sumatera Barat dan diikuti dengan rentetan gempa lainnya. Satu bulan sebelumnya Gempa dengan kekuatan yang hampir sama telah terjadi di Tasikmalaya.  Presiden sendiri dilaporkan tidak menghadiri pelantikan karena beliau sedang melakukan peninjauan ke lokasi bencana alam di Sumatera Barat.

Dalam suasana duka yang mendalam ini DPR baru mulai bertugas. Banyak persoalan bangsa yang belum tuntas dilakukan oleh para Anggota DPR periode sebelum ini. Memang jika kita perhatikan bahwa produk DPR, yaitu dalam hal pembentukan undang-undang, banyak yang mendapatkan sorotan. Beberapa undang-undang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan beberapa ketentuan dalam undang-undang dibatalkan. Malangnya, ada juga undang-undang, yaitu Undang-undang No. 27 tahun 2009 yang begitu diundangkan langsung dimohonkan pengujian kepada MK dan MK membenarkan bahwa memang ketentuan yang dimohonkan pengujian dalam undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Kita juga melihat bahwa pada masa-masa akhir dari jabatan para anggota DPR yang lalu DPR mengebut pengesahan RUU seolah-olah ada yang harus dikejar. Ini tentu sikap yang tidak begitu baik mengingat suatu undang-undang akan membawa dampak yang luas dalam masyarakat. Pembuatan suatu undang-undang bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan pemikiran yang mendalam dan matang dan harus dilihat dampakanya di masa yang akan datang.  Namun demikian produktivitas dari DPR periode lama patut dihargai juga. Banyak produk hukum yang dihasilkannya. Belum lagi dalam pelaksanaan fungsi-fungsi lain seperti pengawasan.
Pepatah lama bilang "tidak ada gading yang tidak retak". Sebaik apapun DPR bekerja tentu akan selalu ada kekurangannya.

Demikian juga halnya dengan para Anggota  DPD periode yang lalu yang telah menuntaskan pekerjaannya dengan cukup baik. DPD tentu saat ini masih mencari pola yang cocok baginya mengingat hal ini masih baru sebagai konsekwensi dari amandemen terhadap UUD 1945. Perselisihan dengan DPR bukanlah hal yang mengejutkan. UU No. 27 tahun 2009 tentu sudah dibuat sedemikian rupa untuk merajut pola ketatanegaraan Indonesia sesuai UUD 1945. Namun sekali lagi masih banyak kelemahan yang ke depan harus diperbaiki untuk kemajuan dan kematangan dalam berdemokrasi sesuai UUD 1945.

Pada periode 2009 -2014 ini tentu kita sangat berharap bahwa DPR dan DPD dapat lebih meningkatkan kinerjanya agar lebih baik dri periode yang lalu.

Kita ucapkan selamat jalan kepada para anggota DPR dan DPD yang lalu dan selamat bertugas kepada para Anggota DPR dan DPD periode 2009 - 2014 serta turut berduka cita atas musibah bencana alam yang terjadi di di Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan sekitarnya.  

Kamis, 10 September 2009

Pilpres oleh MPR

Pada tanggal 29 Agustus 2009 Presiden menandatangani sebuah RUU dan mengesahkannya menjadi UU, yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 123; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5043).


Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai pemilihan Presiden yang dilakukan oleh MPR dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 huruf f.


Pasal 4 huruf f berbunyi:
MPR mempunyai tugas dan wewenang:


f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Ketentuan tersebut merupakan salinan dari Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 (Amandemen ke empat) berbunyi:
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Perlu diperhatikan bahwa persyaratannya adalah jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Secara bersamaan ini tentu masih ada beberapa persoalan. Pertama, jika Presiden mangkat terlebih dahulu, kemudian tidak lama berselang, sebelum Wapres dilantik jadi Presiden, apakah hal ini termasuk secara bersamaan. Kedua, jika Wapres lebih dahulu mangkat, kemudian disusul oleh Presiden, tetapi pada saat wapres baru sudah dipilih tetapi belum mengucapkan sumpah sebagai Wapres, apakah hal ini termasuk secara bersamaan dalam Pengertian Pasal 4 huruf f. Dan seterusnya, yang tidak perlu diurai disini.

Dalam kondisi demikian, MPR harus memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Jadi disini kita lihat bahwa yang dapat mengusulkan adalah Partai Demokrat dan Mitra Koalisinya dan PDIP dan Partai Gerindra (Suara terbanyak kedua dalam Pemilu sebelumnya). Namun menjadi persoalan juga, mengingat dalam Pilpres yang lalu pasangan capres dan cawapres berasal dari gabungan Partai politik, apakah jika tidak ada persesuaian diantara gabungan parpol maka hal itu tidak lagi mencerminkan gabungan Parpol. Misalnya, gabungan Partai Demokrat dengan partai-partai lain. Jika, katakanlah, PAN, menarik diri dari gabungan partai tersebut, apakah hal itu masih memenuhi syarat untuk disebut sebagai gabungan partai dalam pengertian dari Pasal 4 huruf f. Atau, katakanlah Partai Golkar mau bergabung dengan gabungan Partai pendukung SBY-Boediono atau gabungan PDIP dan Partai Gerindra, apakah hal itu masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.

Memang terlihat sesuatu yang kurang menguntungkan bagi Partai atau gabungan partai pemenang Pemilihan Presiden. Namun saya pikir ini akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan mengadakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun tentu hal ini akan menjadi persoalan jika kondisi dalam Pasal 4 huruf f berada pada masa sudah dilakukannya persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden baru.