Tampilkan postingan dengan label Laporan Pilpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Pilpres. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2009

Pilpres oleh MPR

Pada tanggal 29 Agustus 2009 Presiden menandatangani sebuah RUU dan mengesahkannya menjadi UU, yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 123; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5043).


Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai pemilihan Presiden yang dilakukan oleh MPR dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 huruf f.


Pasal 4 huruf f berbunyi:
MPR mempunyai tugas dan wewenang:


f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Ketentuan tersebut merupakan salinan dari Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 (Amandemen ke empat) berbunyi:
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Perlu diperhatikan bahwa persyaratannya adalah jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Secara bersamaan ini tentu masih ada beberapa persoalan. Pertama, jika Presiden mangkat terlebih dahulu, kemudian tidak lama berselang, sebelum Wapres dilantik jadi Presiden, apakah hal ini termasuk secara bersamaan. Kedua, jika Wapres lebih dahulu mangkat, kemudian disusul oleh Presiden, tetapi pada saat wapres baru sudah dipilih tetapi belum mengucapkan sumpah sebagai Wapres, apakah hal ini termasuk secara bersamaan dalam Pengertian Pasal 4 huruf f. Dan seterusnya, yang tidak perlu diurai disini.

Dalam kondisi demikian, MPR harus memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Jadi disini kita lihat bahwa yang dapat mengusulkan adalah Partai Demokrat dan Mitra Koalisinya dan PDIP dan Partai Gerindra (Suara terbanyak kedua dalam Pemilu sebelumnya). Namun menjadi persoalan juga, mengingat dalam Pilpres yang lalu pasangan capres dan cawapres berasal dari gabungan Partai politik, apakah jika tidak ada persesuaian diantara gabungan parpol maka hal itu tidak lagi mencerminkan gabungan Parpol. Misalnya, gabungan Partai Demokrat dengan partai-partai lain. Jika, katakanlah, PAN, menarik diri dari gabungan partai tersebut, apakah hal itu masih memenuhi syarat untuk disebut sebagai gabungan partai dalam pengertian dari Pasal 4 huruf f. Atau, katakanlah Partai Golkar mau bergabung dengan gabungan Partai pendukung SBY-Boediono atau gabungan PDIP dan Partai Gerindra, apakah hal itu masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.

Memang terlihat sesuatu yang kurang menguntungkan bagi Partai atau gabungan partai pemenang Pemilihan Presiden. Namun saya pikir ini akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan mengadakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun tentu hal ini akan menjadi persoalan jika kondisi dalam Pasal 4 huruf f berada pada masa sudah dilakukannya persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden baru. 

Rabu, 08 Juli 2009

Pilpres di kampungku

Sebagaimana diperkirakan, Pasangan SBY-Boediono menang telak dengan perolehan suara 270 suara di TPS 24 PPS Pondok Karya PPK Pondok Aren Tangerang. Pasangan Ibu Megawaty-Prabowo mendapatkan 75 suara dan Pasangan Bapak Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 70 suara. 10 suara dinyatakan tidak sah. Suara tidak sah ini karena surat suara tidak dicontreng sama sekali (1 surat suara), ada yang mencontreng lebih dari satu kali dalam satu nomor, dan 2 surat suara dicontrengnya lebih dari satu pasangan capres. Salah satu surat suara yang dinyatakan tidak sah karena disamping mencontreng pada nomor 2, juga menuliskan “SBY, lanjutkan terus” pada bagian bawah. Jadi dianggap sah. Begitu bersemangatnya pemilih tersebut sampai suaranya dianggap tidak sah. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 24 tersebut sebanyak 668 pemilih. Menurut informasi ada 25 Orang pemilih yang menggunakan KTP.
Jadi tidak semua yang terdaftar dalam DPT memilih. Saya perhatikan nama-nama yang ada dalam DPT tidak ada yang double.
Suasana perhitungan suara cukup riuh dengan sorak-sorai dari ibu-ibu yang masih terlihat muda setiap kali dibacakan pilihan dalam surat suara. Dan pada akhir penghitungan suara, ibu-ibu itu terlihat sangat gembira dan bercakap-cakap sesama mereka dan berharap pemilihan hanya satu putaran saja. Semoga.....

Jumat, 19 Juni 2009

Debat Capres: Perlu pemandu debat yang hadal

Sewaktu memberikan tanggapan balik atas pandangan para Capres atas posisi yang diambil Ibu Megawaty dalam debat Capres mengenai perlindungan atas Tenaga Kerja Indonesia, beliau menyatakan "Semua ngikut saya". Dua Capres lain memang mantan menteri pada masa pemerintahan Ibu Mega.
Kata "semua" dimaksudkan kepada kedua Capres lain, dan bukan semua pemilih yang akan memberikan suara dalam pengambilan keputusan dalam pengadilan rakyat tanggal 8 Juli 2009 yang akan datang.
Sebagaimana dicela oleh berbagai surat kabar yang saya baca hari ini, debat Capres tersebut tidak menimbulkan perdebatan. Yang ada hanya sekedar "saling mengamini" dan tidak ada kejutan yang menyenangkan. Pemandu debatnya, sungguh berhasil sebagai entertainer tetapi gagal sebagai pemandu debat. Pada penghujung debat beliau menyatakan bahwa debat berlangsung secara elegan dan bermartabat. Sayangnya esensi debat bukan semata-mata pada kesantunan yang ditunjukkan tetapi pada kandungan debat itu sendiri.
Saya melihat pemandu debat yang bersangkutan gagal sebagai pemandu debat. Sebaiknya, untuk putaran debat berikutya dicarikan pemandu debat yang lebih baik.