Tampilkan postingan dengan label Ucapan Selamat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ucapan Selamat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2009

Selamat Bertugas Para Wakil Rakyat

Pada tanggal 1 Oktober 2009 telah dilakukan pelantikan para anggota DPR dan para anggota DPD hasil pemilihan umum legislatif 2009 untuk masa jabatan 2009 - 2014. Sebagaimana dilaporkan kompas.com, Pimpinan DPR, yaitu Marzuki Alie dari Partai Demokrat sebagai Ketua DPR, dan para wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar, Pramono Anung dari PDI Perjuangan, Anis Matta dari PKS, dan Marwoto Mintrohardjono dari PAN, juga sudah dilantik. Sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada berita mengenai hasil pemilihan pimpinan DPD.

Pelantikan kali ini dilakukan dalam suasana duka yang mendalam sehubungan dengan Gempa yang terjadi sehari sebelum pelantikan di Sumatera Barat dan diikuti dengan rentetan gempa lainnya. Satu bulan sebelumnya Gempa dengan kekuatan yang hampir sama telah terjadi di Tasikmalaya.  Presiden sendiri dilaporkan tidak menghadiri pelantikan karena beliau sedang melakukan peninjauan ke lokasi bencana alam di Sumatera Barat.

Dalam suasana duka yang mendalam ini DPR baru mulai bertugas. Banyak persoalan bangsa yang belum tuntas dilakukan oleh para Anggota DPR periode sebelum ini. Memang jika kita perhatikan bahwa produk DPR, yaitu dalam hal pembentukan undang-undang, banyak yang mendapatkan sorotan. Beberapa undang-undang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan beberapa ketentuan dalam undang-undang dibatalkan. Malangnya, ada juga undang-undang, yaitu Undang-undang No. 27 tahun 2009 yang begitu diundangkan langsung dimohonkan pengujian kepada MK dan MK membenarkan bahwa memang ketentuan yang dimohonkan pengujian dalam undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Kita juga melihat bahwa pada masa-masa akhir dari jabatan para anggota DPR yang lalu DPR mengebut pengesahan RUU seolah-olah ada yang harus dikejar. Ini tentu sikap yang tidak begitu baik mengingat suatu undang-undang akan membawa dampak yang luas dalam masyarakat. Pembuatan suatu undang-undang bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan pemikiran yang mendalam dan matang dan harus dilihat dampakanya di masa yang akan datang.  Namun demikian produktivitas dari DPR periode lama patut dihargai juga. Banyak produk hukum yang dihasilkannya. Belum lagi dalam pelaksanaan fungsi-fungsi lain seperti pengawasan.
Pepatah lama bilang "tidak ada gading yang tidak retak". Sebaik apapun DPR bekerja tentu akan selalu ada kekurangannya.

Demikian juga halnya dengan para Anggota  DPD periode yang lalu yang telah menuntaskan pekerjaannya dengan cukup baik. DPD tentu saat ini masih mencari pola yang cocok baginya mengingat hal ini masih baru sebagai konsekwensi dari amandemen terhadap UUD 1945. Perselisihan dengan DPR bukanlah hal yang mengejutkan. UU No. 27 tahun 2009 tentu sudah dibuat sedemikian rupa untuk merajut pola ketatanegaraan Indonesia sesuai UUD 1945. Namun sekali lagi masih banyak kelemahan yang ke depan harus diperbaiki untuk kemajuan dan kematangan dalam berdemokrasi sesuai UUD 1945.

Pada periode 2009 -2014 ini tentu kita sangat berharap bahwa DPR dan DPD dapat lebih meningkatkan kinerjanya agar lebih baik dri periode yang lalu.

Kita ucapkan selamat jalan kepada para anggota DPR dan DPD yang lalu dan selamat bertugas kepada para Anggota DPR dan DPD periode 2009 - 2014 serta turut berduka cita atas musibah bencana alam yang terjadi di di Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan sekitarnya.  

Rabu, 12 Agustus 2009

Selamat Pak SBY-Boediono

Mahkamah Konstitusi, dalam putusan yang dibuat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal sebelas bulan Agustus tahun dua ribu sembilan, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua belas bulan Agustus tahun dua ribu sembilanakhirnya menolak permohonan yang diajukan oleh Capres JK-Win dan Mega-Pro. Dengan demikian sudah tidak terbantahkan bahwa Pasangan SBY-Boediono merupakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selamat kepada Pasangan SBY-Boediono, Lanjutkan…
Sekedar kesimpulan dan amar putusan dari Putusan Mahkamah Konstitusi adalah:

4. KONKLUSI
Berdasarkan seluruh fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
[4.2] Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon I dan Pemohon II diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
[4.4] Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat menurut hukum;
[4.5] Berbagai permasalahan yang bersifat kualitatif, yaitu kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerjasama atau bantuan IFES, adanya spanduk buatan Termohon mengenai tata cara pencontrengan, beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”, dan adanya berbagai pelanggaran Pemilu baik yang bersifat administratif maupun pidana, meskipun ada yang terbukti dalam persidangan, namun tidak atau belum dapat dinilai sebagai pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga juga tidak menyebabkan Pemilu cacat hukum atau tidak sah. Meskipun demikian, untuk lebih baiknya pemilupemilu yang akan datang diperlukan langkah-langkah yang profesional baik dalam pembentukan Undang-Undang maupun pelaksanaan tugas-tugas KPU. Sejalan dengan itu, pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran Pemilu lainnya yang belum ditindaklanjuti, meskipun tidak berpengaruh secara signifikan terhadap komposisi perolehan suara, dapat diproses lebih lanjut;
[4.6] Dalil-dalil Pemohon I dan Pemohon II mengenai adanya penambahan perolehan suara Pihak Terkait dan mengenai adanya pengurangan suara baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak terbukti secara hukum;
[4.7] Jumlah perolehan suara yang didalilkan, baik oleh Pemohon I maupun oleh Pemohon II tidak beralasan hukum.

5. AMAR PUTUSAN
Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.