Tampilkan postingan dengan label Pilpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilpres. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Januari 2016

PILKADA UNTUK MENJARING CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI



Sebagaimana dilaporkan media, Partai Gerindra sudah melakukan suatu ritual untuk menjaring calon Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pilkada 2017 untuk maju menantang petahana Gubernur Basuki Tjahaya Purnama. Partai lain juga akan melakukannya dalam waktu-waktu yang tidak akan terlalu lama. Menurut kabar yang beredar, Gubernur Basuki juga akan mendeklarasikan diri untuk maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta   pada Mei 2016 yang akan datang. Meski Gubernur Basuki belum memutuskan apakah maju melalui jalur partai atau jalur independen, Gubernur Basuki sudah dipastikan akan maju. Tentu akan ada pertarungan yang menarik dan dahsyat. Survey atraktif teranyar yang dilakukan CSIS sudah cukup signifikan menunjukkan hal-hal yang harus diperbuat oleh para bakal kandidat sebelum dipinang oleh partai politik.

Pemilihan Gubernur DKI, sebagaimana juga dengan Gubernur, bupati, walikota dalam pilkada 2015 yang lalu dan pilkada tahun 2017 mendatang menjadi sangat penting dan mempunyai arti strategis mengingat Presiden Joko Widodo maju dalam Pilpres 2014 dalam masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saya pikir ini adalah suatu sinyal yang baik bahwa seorang Gubernur DKI Jakarta dapat maju dalam pemilihan Presiden dan berhasil pula menang dan saat ini, sebagaimana kita melihat Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia.  

Tentu saja tidak hanya Gubernur DKI Jakarta, Gubernur dan mantan gubernur dari daerah lain juga dapat maju dan memang diharapkan untuk maju menjadi Presiden RI, seperti  Gubernur Ganjar Pranowo dan Gubernur Ahmad Heryawan, Bahkan kalau saya boleh mengusulkan Bupati/Walikota juga mempunyai peluang yang sama untuk maju bersaing dalam Pemilihan Presiden. Walikota Ridwan Kamil dan Tri Risma merupakan sosok walikota yang sukses. Pengalaman pernah memimpin suatu daerah/wilayah territorial merupakan modal yang penting dalam penilaian untuk menjadi Presiden RI walaupun tidak perlu dijadikan sebagaai syarat tertulis yang diatur dalam undang-undang. Tentu tidak tertutup kemungkinan melalui jalur lain selain pemimpin daerah/territorial dapat lahir pemimpin yang hebat.

Pasal 7 UU Pipres sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota untuk maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 7 UU Pilpres ditentukan:
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(Catatan: Tentu Pasal 7 ini perlu diamandemen juga. Joko Widodo mendapatkan izin dari Presiden pada waktu itu, saya pikir karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak lagi berhak maju dalam Pilpres karena pembatasan masa jabatan Presiden. Boleh jadi jika Presiden SBY dapat maju pada waktu itu, Joko Widodo tidak akan diijinkan. Jadi, amandemen yang diperlukan, jika seorang GubernurBupati, Walikota dan wakilnya, respectively,  maju dalam Pilpres harus diberi ijin otomatis setelah Partai/Gabungan Partai secara resmi akan mencalonkan Gubernur yang bersangkutan sebagai Capes/cawapres)
.
Sebagaimana Panglima TNI dijabat oleh Jenderal yang pernah memimpin territorial tertentu, kecuali Almarhum Jenderal L.B Moerdani, tidak ada juga salahnya bahwa Presiden RI, yang adalah panglima tertinggi atas angkatan bersenjata,  harus pernah/sedang  memimpin daerah/atau territorial tertentu di wilayah Republik Indonesia ini. Sebagaimana Panglima TNI adalah orang yang berprestasi dan sudah teruji kepemimpinannya, maka untuk menjadi Presiden RI juga harus sudah teruji dalam memimpin daerah/territorial tertentu.

Saya tidak bermaksud mendukung  model kutu loncat seperti yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo. Saya lebih melihat bahwa para mantan dan incumbent kepala Daerah, apakah Gubernur, bupati, walikota dan wakil-wakilnya, respectively, dan mantan dan incumbent Panglima TNI, para Pangdam dan yang setara, Danrem dan yang setara, serta Kapolri, Kapolda, dan Kapolres sangat layak dipertimbangkan untuk maju dalam Pilpres. Mereka sudah teruji kepemimpinannya memimpin daerah/territorial tertentu. Tentu dengan ketentuan harus mendapat dukungan dari dan diajukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik.

Pemilihan Gubernur DKI dan gubenur lain serta Bupati dan Walikota dalam Pilkada 2017 yang akan datang diharapkan berjalan dengan antusiasisme tinggi dan menghasilkan pemimpin yang hebat sebagai suatu sarana untuk menjaring bakal calon Presiden/Wakil Presiden RI tahun 2019 dan sesudahnya. Silahkan bertarung dengan sehat…………

Rabu, 12 Agustus 2009

Selamat Pak SBY-Boediono

Mahkamah Konstitusi, dalam putusan yang dibuat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal sebelas bulan Agustus tahun dua ribu sembilan, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua belas bulan Agustus tahun dua ribu sembilanakhirnya menolak permohonan yang diajukan oleh Capres JK-Win dan Mega-Pro. Dengan demikian sudah tidak terbantahkan bahwa Pasangan SBY-Boediono merupakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selamat kepada Pasangan SBY-Boediono, Lanjutkan…
Sekedar kesimpulan dan amar putusan dari Putusan Mahkamah Konstitusi adalah:

4. KONKLUSI
Berdasarkan seluruh fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
[4.2] Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon I dan Pemohon II diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
[4.4] Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat menurut hukum;
[4.5] Berbagai permasalahan yang bersifat kualitatif, yaitu kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerjasama atau bantuan IFES, adanya spanduk buatan Termohon mengenai tata cara pencontrengan, beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”, dan adanya berbagai pelanggaran Pemilu baik yang bersifat administratif maupun pidana, meskipun ada yang terbukti dalam persidangan, namun tidak atau belum dapat dinilai sebagai pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga juga tidak menyebabkan Pemilu cacat hukum atau tidak sah. Meskipun demikian, untuk lebih baiknya pemilupemilu yang akan datang diperlukan langkah-langkah yang profesional baik dalam pembentukan Undang-Undang maupun pelaksanaan tugas-tugas KPU. Sejalan dengan itu, pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran Pemilu lainnya yang belum ditindaklanjuti, meskipun tidak berpengaruh secara signifikan terhadap komposisi perolehan suara, dapat diproses lebih lanjut;
[4.6] Dalil-dalil Pemohon I dan Pemohon II mengenai adanya penambahan perolehan suara Pihak Terkait dan mengenai adanya pengurangan suara baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak terbukti secara hukum;
[4.7] Jumlah perolehan suara yang didalilkan, baik oleh Pemohon I maupun oleh Pemohon II tidak beralasan hukum.

5. AMAR PUTUSAN
Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.

Senin, 06 Juli 2009

Mahkamah Konstitusi Makin Jadi Aja

Dalam PUTUSAN Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu Sembilan, MK memutuskan bahwa KTP atau Paspor (bagi yang berada di luar negeri) yang masih berlaku dapat dijadikan sebagai bukti untuk memberikan suara dalam pemilu presiden, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Tentu ada ketentuan bahwa Pemegang KTP harus dilengkapi oleh Kartu Keluarga atau sejenisnya dan hal ini harus dilakukan di TPS di RT/RW di alamat yang disebutkan dalam KTP.
Sebelum memilih, Pemegang KTP atau Paspor harus mendaftarkan terlebih dahulu pada KPPS dan penggunaan hak memilih ini dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.

Hal lain yang menarik perhatian adalah bahwa MK membuat putusan yang bersifat self executing yaitu putusan yang tidak memerlukan peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaannya. MK MENYATAKAN:

[3.21] Menimbang bahwa pembenahan DPT melalui pemutakhiran data akan sangat sulit dilakukan oleh KPU mengingat waktunya yang sudah sempit, sedangkan penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT merupakan alternatif yang paling aman untuk melindungi hak pilih setiap warga negara. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah memandang bahwa penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk memilih tidak dapat diberlakukan melalui keputusan atau peraturan KPU; sedangkan bentuk hokum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) juga beresiko menimbulkan masalah jika ternyata nantinya dibatalkan melalui legislative review pada saat pembahasan dalam masa sidang DPR berikutnya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, Mahkamah memutuskan dalam Putusan yang bersifat self executing yang langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melindungi, menjamin, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;

Lebih jauh MK menyatakan dasar hokum dari putusannya tersebut:
[3.22] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

Lalu MK menyatakan perlu untuk memerintahkan KPU:
[3.23] Menimbang bahwa sebelum memberikan Putusan tentang konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, agar di satu pihak tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara dan di lain pihak tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan pedoman sebagai berikut…….

Tentu kelak hal ini akan menjadi persoalan konstitusional apakah memang MK dapat membuat perintah kepada KPU dan apakah MK dapat membuat putusan yang bersifat self executing.