Tampilkan postingan dengan label pILKADA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pILKADA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Maret 2016

Menuju DKI 1 (2017-2022)



UU No. 27 tahun2007 tentang TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 11
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan adanya dua atau  lebih pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Calon tunggal Pasangan calon Gub/wagub DKI tidak diperbolehkan. Upaya-upaya yang dilakukan Gubernur Basuki yang dikesankan menghalangi kandidat lain untuk maju dalam Pilgub DKI tidak diperkenankan. Yang maju dalam pilgub harus lebih dari satu pasangan calon. Saya pikir Gubernur Basuki harus menghentikan upaya-upayanya mengubur calon-calon lain yang akan bermunculan sebagai pesaingnya dalam perebutan kursi Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Survey-survey yang dilakukan oleh penyedia jasa survey menunjukkan elektabilitas Gubernur Basuki yang sangat tinggi melampaui para kandidat yang digadang-gadang untuk maju bersaing dengan Gubernur Basuki dalam memikat hati pemilih Jakarta. Survey adalah survey dan ketentuan hukum yang mempersyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua pasangan calon, Survey-survey tidak harus dianggap sebagai harga mati yang membuat para kandidat menjadi ciut hati dan juga tidak menjadi patokan bagi partai-partai untuk tidak memajukan calon.


Prestasi Gubernur Basuki tentu sesuatu yang patut dipuji dan setiap orang di Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia dan terutama yang berbatasan dengan DKI menikmati hasil kerja Gubernur Basuki. Biaya transportasi umum yang relative terjangkau, fasilitas kesehatan, prema-preman Jakarta yang dihabisi, dan terakhir soal Kalijodo, terlepas dari pelanggaran hukumnya, adalah antara lain hal-hal yang memikat yang sudah diperbuat oleh Gubernur Basuki. Penerapan e-budgeting, terungkapnya persekongkolan untuk menilep anggaran sampai puluhan trilyun dengn dalil biaya sosialisasi peraturan-peratran Jakarta merupakan nilai tersendiri yang layak dibanggakan.

Bahwa Gubernur Basuki banyak kelemahan itu sudah pasti. Bukankah pepatah lama bilang tak ada gading yang tak retak. Cara bicaranya yang kasar dan tidak pantas memang banyak jadi sorotan. Untuk memimpin Jakarta saya kira hal itu dapat dimaklumi dan malahan dalam batas tertentu sesuatu yang wajib dilakukannya. Kalau tidak kasar, Gubernur Basuki tentu akan membiarkan dirinya diremehkan oleh lawan-lawan politiknya dan lawan-lawan politiknya harus berpikir ulang menghantam Gubernur Basuki karena takut dikasari. Namun demikian kasus sumber waras sudah merupakan suatu bom waktu bagi Gubernur Basuki. Dalam masa-masa persiapan Pilgub sampai dengan hari H pilgub merupakan titik kritis. Masih banyak waktu untuk membongkar kasus sumber waras.

Dalam Pilgub DKI saya meragukan apakah Pasangan Calon Basuki-Heru akan mampu mendapat lebih dari 50 % suara pemilih DKI. Andaipun Pasangan tersebut yg akan maju melalui jalur perseorangan dapat mengumpulkan dukungan sebagaimana yang dipersyaratkan, saya ragu mereka akan mendapatkan lebih dari 50 % suara pemilih DKI. Sentimen keagamaan tentu akan menonjol. Partai-partai berbasis Islam tentu akan menggunakan hal ini sebagai senjata untuk menghantam Gubernur Basuki Mayoritas Pemilih DKI adalah muslim. Seberapa jauh partai-partai berbasis Islam mampu mengungkit sentiment agama masih harus dibuktikan. Tentu akan banyak serangan kepada mereka yang mengedepankan soal isssu primordial. Partai-partai nasionalis tentu tidak akan mengangkat issu agama. Partai-partai Islam tidak dapat disalahkan, sebagai menyoal sara , jika mereka mengungkit sentiment agama karena basis mereka memang agama. Hanya dalam menjalankan pemerinthan sehari-hari dapat disalahkan soal sara. Dalam hal pertarungan untuk mendapatkan yang diinginkan, hal ini tidak masalah.

Gubernur Basuki duduk di kursi Gubernur bukanlah karena suara pemilih di Jakarta diberikan padanya. Para pemilih dalam Pilgub 2012 memandang pada Joko Widodo dan tidak seorangpun pada masa itu memperkirakan Joko Widodo menggunakan posisinya sebagai Gubernur menjdi batu loncatan untuk menjadi Presiden RI. Andai pemilih Jakarta tahu bahwa Joko Widodo memperalat mereka maka tidak ada tempat bagi Basuki untuk memduduki jabatan Gubernur DKI.  Undang-undang menentukan Wakil Gubernur menjadi Gubernur dlam hal Gubernur berhalangan tetap bukanlah sesuatu hal yang perlu ditawar. Dalam kerangka itulah Gubernur Basuki ada di singgasana DKI 1.

Para pemilih DKI, sekali lagi, tidak memberikan suara agar Basuki jadi Gubernur. Tetapi sudah terjadi dan para pemilih ke depan akan mempertimbangkan lebih masak apakah akan memilih Basuki untuk mengisi jabatan Gubernur 2017-2022.

Siapapun Gubernur Jakarta berikutnya, yang pasti bukan Gubernur Basuki, harus meningkatkan standar pemerintahan yang sudah dibangun oleh Gubernur Basuki. 

Minggu, 31 Januari 2016

PILKADA UNTUK MENJARING CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI



Sebagaimana dilaporkan media, Partai Gerindra sudah melakukan suatu ritual untuk menjaring calon Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pilkada 2017 untuk maju menantang petahana Gubernur Basuki Tjahaya Purnama. Partai lain juga akan melakukannya dalam waktu-waktu yang tidak akan terlalu lama. Menurut kabar yang beredar, Gubernur Basuki juga akan mendeklarasikan diri untuk maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta   pada Mei 2016 yang akan datang. Meski Gubernur Basuki belum memutuskan apakah maju melalui jalur partai atau jalur independen, Gubernur Basuki sudah dipastikan akan maju. Tentu akan ada pertarungan yang menarik dan dahsyat. Survey atraktif teranyar yang dilakukan CSIS sudah cukup signifikan menunjukkan hal-hal yang harus diperbuat oleh para bakal kandidat sebelum dipinang oleh partai politik.

Pemilihan Gubernur DKI, sebagaimana juga dengan Gubernur, bupati, walikota dalam pilkada 2015 yang lalu dan pilkada tahun 2017 mendatang menjadi sangat penting dan mempunyai arti strategis mengingat Presiden Joko Widodo maju dalam Pilpres 2014 dalam masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saya pikir ini adalah suatu sinyal yang baik bahwa seorang Gubernur DKI Jakarta dapat maju dalam pemilihan Presiden dan berhasil pula menang dan saat ini, sebagaimana kita melihat Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia.  

Tentu saja tidak hanya Gubernur DKI Jakarta, Gubernur dan mantan gubernur dari daerah lain juga dapat maju dan memang diharapkan untuk maju menjadi Presiden RI, seperti  Gubernur Ganjar Pranowo dan Gubernur Ahmad Heryawan, Bahkan kalau saya boleh mengusulkan Bupati/Walikota juga mempunyai peluang yang sama untuk maju bersaing dalam Pemilihan Presiden. Walikota Ridwan Kamil dan Tri Risma merupakan sosok walikota yang sukses. Pengalaman pernah memimpin suatu daerah/wilayah territorial merupakan modal yang penting dalam penilaian untuk menjadi Presiden RI walaupun tidak perlu dijadikan sebagaai syarat tertulis yang diatur dalam undang-undang. Tentu tidak tertutup kemungkinan melalui jalur lain selain pemimpin daerah/territorial dapat lahir pemimpin yang hebat.

Pasal 7 UU Pipres sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota untuk maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 7 UU Pilpres ditentukan:
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(Catatan: Tentu Pasal 7 ini perlu diamandemen juga. Joko Widodo mendapatkan izin dari Presiden pada waktu itu, saya pikir karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak lagi berhak maju dalam Pilpres karena pembatasan masa jabatan Presiden. Boleh jadi jika Presiden SBY dapat maju pada waktu itu, Joko Widodo tidak akan diijinkan. Jadi, amandemen yang diperlukan, jika seorang GubernurBupati, Walikota dan wakilnya, respectively,  maju dalam Pilpres harus diberi ijin otomatis setelah Partai/Gabungan Partai secara resmi akan mencalonkan Gubernur yang bersangkutan sebagai Capes/cawapres)
.
Sebagaimana Panglima TNI dijabat oleh Jenderal yang pernah memimpin territorial tertentu, kecuali Almarhum Jenderal L.B Moerdani, tidak ada juga salahnya bahwa Presiden RI, yang adalah panglima tertinggi atas angkatan bersenjata,  harus pernah/sedang  memimpin daerah/atau territorial tertentu di wilayah Republik Indonesia ini. Sebagaimana Panglima TNI adalah orang yang berprestasi dan sudah teruji kepemimpinannya, maka untuk menjadi Presiden RI juga harus sudah teruji dalam memimpin daerah/territorial tertentu.

Saya tidak bermaksud mendukung  model kutu loncat seperti yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo. Saya lebih melihat bahwa para mantan dan incumbent kepala Daerah, apakah Gubernur, bupati, walikota dan wakil-wakilnya, respectively, dan mantan dan incumbent Panglima TNI, para Pangdam dan yang setara, Danrem dan yang setara, serta Kapolri, Kapolda, dan Kapolres sangat layak dipertimbangkan untuk maju dalam Pilpres. Mereka sudah teruji kepemimpinannya memimpin daerah/territorial tertentu. Tentu dengan ketentuan harus mendapat dukungan dari dan diajukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik.

Pemilihan Gubernur DKI dan gubenur lain serta Bupati dan Walikota dalam Pilkada 2017 yang akan datang diharapkan berjalan dengan antusiasisme tinggi dan menghasilkan pemimpin yang hebat sebagai suatu sarana untuk menjaring bakal calon Presiden/Wakil Presiden RI tahun 2019 dan sesudahnya. Silahkan bertarung dengan sehat…………