Sebagaimana
dilaporkan media, Partai Gerindra sudah melakukan suatu ritual untuk menjaring
calon Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pilkada 2017 untuk maju
menantang petahana Gubernur Basuki Tjahaya Purnama. Partai lain juga akan
melakukannya dalam waktu-waktu yang tidak akan terlalu lama. Menurut kabar yang
beredar, Gubernur Basuki juga akan mendeklarasikan diri untuk maju dalam
pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Mei
2016 yang akan datang. Meski Gubernur Basuki belum memutuskan apakah maju
melalui jalur partai atau jalur independen, Gubernur Basuki sudah dipastikan
akan maju. Tentu akan ada pertarungan yang menarik dan dahsyat. Survey atraktif teranyar yang dilakukan CSIS sudah cukup signifikan menunjukkan hal-hal yang
harus diperbuat oleh para bakal kandidat sebelum dipinang oleh partai politik.
Pemilihan Gubernur
DKI, sebagaimana juga dengan Gubernur, bupati, walikota dalam pilkada 2015 yang
lalu dan pilkada tahun 2017 mendatang menjadi sangat penting dan mempunyai arti
strategis mengingat Presiden Joko Widodo maju dalam Pilpres 2014 dalam masa
jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saya pikir ini adalah suatu sinyal
yang baik bahwa seorang Gubernur DKI Jakarta dapat maju dalam pemilihan
Presiden dan berhasil pula menang dan saat ini, sebagaimana kita melihat Joko
Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia.
Tentu saja tidak
hanya Gubernur DKI Jakarta, Gubernur dan mantan gubernur dari daerah lain juga
dapat maju dan memang diharapkan untuk maju menjadi Presiden RI, seperti Gubernur Ganjar Pranowo dan Gubernur Ahmad Heryawan, Bahkan kalau saya boleh mengusulkan Bupati/Walikota juga
mempunyai peluang yang sama untuk maju bersaing dalam Pemilihan Presiden. Walikota Ridwan Kamil dan Tri Risma merupakan sosok walikota yang sukses. Pengalaman
pernah memimpin suatu daerah/wilayah territorial merupakan modal yang penting
dalam penilaian untuk menjadi Presiden RI walaupun tidak perlu dijadikan
sebagaai syarat tertulis yang diatur dalam undang-undang. Tentu tidak tertutup kemungkinan
melalui jalur lain selain pemimpin daerah/territorial dapat lahir pemimpin yang
hebat.
Pasal 7 UU Pipres
sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota untuk maju dalam Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 7 UU Pilpres ditentukan:
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta
izin kepada Presiden.
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai
dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
(Catatan: Tentu Pasal 7 ini perlu diamandemen juga. Joko
Widodo mendapatkan izin dari Presiden pada waktu itu, saya pikir karena
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak lagi berhak maju dalam Pilpres karena
pembatasan masa jabatan Presiden. Boleh jadi jika Presiden SBY dapat maju pada
waktu itu, Joko Widodo tidak akan diijinkan. Jadi, amandemen yang diperlukan, jika
seorang GubernurBupati, Walikota dan wakilnya, respectively, maju dalam Pilpres harus diberi ijin otomatis
setelah Partai/Gabungan Partai secara resmi akan mencalonkan Gubernur yang
bersangkutan sebagai Capes/cawapres)
.
Sebagaimana Panglima
TNI dijabat oleh Jenderal yang pernah memimpin territorial tertentu, kecuali
Almarhum Jenderal L.B Moerdani, tidak ada juga salahnya bahwa Presiden RI, yang
adalah panglima tertinggi atas angkatan bersenjata, harus pernah/sedang memimpin daerah/atau territorial tertentu di
wilayah Republik Indonesia ini. Sebagaimana Panglima TNI adalah orang yang
berprestasi dan sudah teruji kepemimpinannya, maka untuk menjadi Presiden RI
juga harus sudah teruji dalam memimpin daerah/territorial tertentu.
Saya tidak bermaksud
mendukung model kutu loncat seperti yang
ditunjukkan Presiden Joko Widodo. Saya lebih melihat bahwa para mantan dan
incumbent kepala Daerah, apakah Gubernur, bupati, walikota dan wakil-wakilnya,
respectively, dan mantan dan incumbent Panglima TNI, para Pangdam dan yang
setara, Danrem dan yang setara, serta Kapolri, Kapolda, dan Kapolres sangat
layak dipertimbangkan untuk maju dalam Pilpres. Mereka sudah teruji
kepemimpinannya memimpin daerah/territorial tertentu. Tentu dengan ketentuan
harus mendapat dukungan dari dan diajukan oleh Partai Politik atau gabungan
partai politik.
Pemilihan Gubernur
DKI dan gubenur lain serta Bupati dan Walikota dalam Pilkada 2017 yang akan
datang diharapkan berjalan dengan antusiasisme tinggi dan menghasilkan pemimpin
yang hebat sebagai suatu sarana untuk menjaring bakal calon Presiden/Wakil
Presiden RI tahun 2019 dan sesudahnya. Silahkan bertarung dengan sehat…………
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus