Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 April 2017

KEAMANAN DAN KEMENTERIAN KEAMANAN



PILGUB DKI, yang disebut PILKADA RASA PILPRES, barus saja usai. Para pemenang bergembira ria dengan kemenangannya, Petahanan yang kalah dengan kebesaran hati menerima kekalahannya. Dari segi keamanan kita dapat menyebut kemenangan aparat keamanan juga karena keberhasilannya meredakan suasana yang tegang dan PILGUB DKI berlangsung aman. Tentu tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa yang akan datang. Keadaan politik akan berkembang sedemikian rupa dengan mengingat PILKADA 2018 dan PILEG DAN PILPRES 2019. Juga ada momen ASIAN GAMES 2018 yang tidak kalah penting, setidaknya dari perspektif keamanan. Namun seberapa jauh aspek keamanan ini akan tetap terpelihara dengan baik dan bagaimana urusan kebijakan dan pelaksanaan keamanaan dapat berjalan seiring untuk mengamankan Indonesia masih perlu suatu kajian. Thomas Hobbes mengatakan bawha keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Ada saya perhatikan suatu hal yang ganjil antara perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan sepanjang menyangkut urusan keamanan terutama karena tidak adanya kementerian keamanan. Kementerian Keamanan, nomenklaturnya,  tidak secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 tetapi UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan adanya Kementerian yang mengurusi Keamanan. Tiga Kementerian yang secara tegas disebut dalam UUD 1945 adalah Kementerian Luar Negeri, Pertahanan, dan Dalam Negeri. Meskipun dalam UUD 1945 Menteri Pertahanan tegas disebutkan tetapi urusan pertahahan dan keamanan disebutkan senafas dalam BAB XII Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang berbunyi:

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Ayat (3) dan (4) dari Pasal 30 UUD 1945 memisahkan urusan pertahanan dan keamanan berdasarkan alat dimana TNI alat Negara dalam bidang pertahanan dan kepolisian sebagai alat Negara dalam bidang keamanan dan ketertiban.

Dalam perjalanan kemudian, Indonesia memiliki UU Pertahanan, UU TNI, dan Kementerian Pertahanan sedangkan UU Keamanan tidak ada,  demikian juga Kementerian Keamanan tidak ada tetapi hanya ada UU POLRI.

Pasal 4 dan 5 UU Kementerian Negara kemudian mengikuti memisahkan antara urusan pertahanan dan keamanan. Pasal 4 ayat  (1) dan (2) menentukan:
(1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah.

Pasal 5 menentukan:

(1) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
(3) …………


Suatu hal yang akan terasa ganjil karena tidak adanya Kementerian Keamanan adalah mengingat fungsi kementerian keamanan, yaitu:
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Dengan melihat pada ketentuan Pasal 8 tersebut, mestinya fungsi keamanan lebih luas dari fungsi pertahanan. Namun pada kenyataannya, sebagaimana sudah disebutkan di atas, urusan keamanan seperti dianggap tidak sepenting urusan pertahanan dan yang lain-lainnya.


Kementerian Keamanan

Saya pikir setiap orang menyadari bahwa urusan keamanan bukanlah urusan yang mudah. Menjadikan urusan keamanan sebagai semata-mata urusan kepolisian bukan juga suatu hal yang bijak. Perlu ada pemisahan antara pembuat kebijakan dengan eksekutor. Apakah yang dimaksud dengan system keamanan rakyat semesta yang dilakukan oleh POLRI? Saya tidak melihat adanya konsepsi system keamanan rakyat semesta, sebagaimana disebut dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 tersebut.  Saya tidak mengatakan bahwa selama ini urusan keamanan tdak tertangani dengan baik, hanya ke depan menurut saya akan lebih baik jika masalah keamanan lebih tertangani secara komprehensif dan lebih tajam lagi. Kecenderungan pemerintah daerah mempunyai polisinya sendiri, yang disebut sebagai pamong praja merupakan suatu indikasi bahwa ada yang tidak beres dengan urusan keamanan ini.

Sebagaimana sudah disebut di atas tadi, adanya kementerian yang mengurusi keamanan tegas disebutkan dalam Pasal 4 dan 5. Pasal 9 ayat (3) UU Kementerian Negara malah memberikan keistimewaan kepada beberapa kementerian, termasuk kementerian keamanan yang menyatakan:
(3) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. 

Pasal 6 UU Kementerian Negara menyatakan bahwa “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.” Namun mengingat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) kementerian keamanan perlu ada. Menggabungkannya ke dalam Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pertahanan saya pikir tidak dapat dilakukan karena Pasal 17 UU Kementerian Negara sudah menentukan bahwa “Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.” Pasal 12 berbunyi: “Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Hal yang mungkin menggabungkannya dengan kementerian Hukum dan HAM. Namun saya melihat, walaupun layak (appropriate) tetapi tidaklah efektif menempatkan urusan keamanan bersama dengan urusan hukum dan HAM mengingat hal-hal yang khusus dari keamanan. Saya pikir membuat kementerian keamanan tersendiri lebih masuk akal,  

Selasa, 20 Oktober 2009

Presiden dan Wapres dilantik

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2009. Presiden Soesilu Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono sudah harus memulia tugas-tugasnya. Bapak Jusuf Kalla sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai wakil Presiden RI 2004-2009.

Ada sedikit insiden, apa disengaja atau bukan. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua MPR Taufik Kiemas (TK). TK setelah menyambut Presiden, Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden terpilih Bapak Boediono langsung menyebutkan Wakil Presiden ke 6 yaitu Bapak Try Soetrisno. Lalu memberi salam kepada kepala negara/pemerintahan atau perwakilan negara sahabat. Seseorang terlihat berbisik kepada TK. lupa menyebut Presiden RI yang ketiga BJ Habibie.Lalu TK mengulang menyebut Wapres JK dan wakil presiden terpilih lalu menyebut Presiden RI ke 3 Bapak BJ Habibie. "Saya minta maaf Pak Habibie'" kata TK.

Pelantikan ini dilakukan dengan mengangkat sumpah sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.Pengucapan sumpah dimulai oleh Presiden SBY yang kemudian diikuti oleh pengucapan sumpah oleh Boediono yang akan menduduki posisi Wakil Presiden RI. Selanjutnya adalah penandatangan berita acara pelantikan. Terlihat Pak Boediono lebih dahulu menyelesaiakan penandatangan dan kemudian TK membubukan tandatangan pada berita acara diikuti oleh Para Wakil Ketua MPR. Setelah penandatangan TK menyerahkan berita acara kepada Presiden dan lalu ke DPR.Habis itu salam-salaman.

Setelah penyerahan berita acara lalu diikuti pidato Ketua MPR  dengan banyak maaf maafnya. Setelah menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla, TK mempersilahkan Presiden SBY menyampaikan pidato pelantikan sesuai pemenuhan ketentuan Pasal 33 ayat 8 UU No. 27 tahun 2009.

Pidato Presiden mengutip siaran televisi internasional bahwa Indonesia sebagai remarkable nation yaitu bangsa yang berhasil mengatasi krisis dalam 10 tahun terakhir. Dari panggung internasional Presiden menyoroti krisis global yang belum sepenuhnya pulih dan dalam tataran domestik belia menyoroti good governance dan reformasi.

Presiden juga mengajak segenap komponen bangsa untuk bersatu dalam menyongsong pembangunan ke depan.

Saya dengan ini menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Presiden DR. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Wakil Presiden Prof. DR. Boediono yang akan memimpin bangsa dan negara RI periode 2009 - 2014. Semoga berhasil membawa Indonesia untuk mencapai tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ketiga Pembukaan UUD 1945.

Senin, 28 September 2009

PERPU dan Pekerjaan Tim 5 perlu ditangguhkan

Dalam tulisan saya mengenai PERPU, saya sudah mengulas mengenai penerbitan sebuah PERPU yaitu dalam keadaan mendesak dan pada waktu dikeluarkannya PERPU DPR tidak sedang dalam keadaan bersidang sehingga tidak dapat membentuk UU.

Pada hari ini DPR sudah kembali bersidang dan malahan dilaporkan sudah membentuk 6 UU. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 maka PERPU yang sudah dikeluarkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun saat ini Presiden belum kembali ke tanah air dari lawatan ke Amerika Serikat. Artinya keadaan sudah normal kembali dan keadaan mendesak sudah tidak ada sehingga PERPU yang sudah dikeluarkan perlu persetujuan DPR.

Terlepas dari soal bahwa DPR periode sekarang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 September 2009, setidaknya sudah terlihat bahwa keadaan mendesak sebagai dasar dikeluarkannya PERPU sudah kehilangan landasannya. Persoalan bahwa DPR sekarang tidak dapat mengambil keputusan menyetujui atau tidak, tetapi sekembalinya dari AS, Presiden harus segera mengajukan ke DPR PERPU yang menjadi persoalan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Agung Laksono, Ketua DPR RI memang ada mengatakan bahwa persetujuan itu akan diambil oleh DPR pada periode berikutnya. Tentu perlu dicatat bahwa Agung Laksono menyatakan "Perpu akan disetujui atau ditolak DPR dalam masa persidangan berikutnya. Masa persidangan DPR berikutnya akan dilakukan oleh anggota DPR periode 2009-2014." Kata "masa" sebagaimana dikutip oleh Agung Laksono tidak ada dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 lengkapnya berbunyi "(2) "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut." Jadi persidangan berikut harus ditafsirkan persidangan DPR sesudah dikeluarkannya PERPU dalam mana DPR tidak dapat bersidang.


Demikian juga pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh Tim 5 sebaiknya ditangguhkan sampai DPR memberi persetujuan atau tidak terhadap PERPU tersebut. Tentu situasinya akan berbeda jika setelah dikeluarkannya PERPU Presiden langsung mengisi kekosongan di KPK.

Minggu, 27 September 2009

Bang Buyung sungguh berlebihan

Dalam berita berjudul Kapolri Diharapkan Segera Respon Usul Adnan, kompas.com melaporkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres), antara lain:


"Saya harapkan jangan Pak Susni Dadji, tapi Pak Kapolri sendiri yang mesti merespon. Bagaimana respon dia atas usul saran saya kemarin," kata Adnan di kantor Watimpres, Jakarta, Sabtu (26/9).

Lebih jauh:

Adnan mengaku, usulan penonaktifan dan pemeriksaan SD berdasarkan suara hatinya setelah menangkap kegelisahan di tengah masyarakat atas dugaan balas dendam kepada KPK.
Sebelumnya, Adnan mendesak Kapolri segera menonaktifkan dan memeriksa SD atas dugaan menerima suap. Atas usulnya tersebut, Adnan juga mengaku mendapat banyak telepon dan pesan singkat mengucapkan terima kasih karena telah menyampaikan kegelisahan yang terjadi di masyarakat.
"Saya katakan ini supaya menjernihkan apa yg ada di masyarakat. Tadi, saya banyak mendapat SMS dari banyak orang dan telepon dari radio, bahwa masyarakat merasa lega setelah saya menyampaikan unek-unek yang ada dimasyarakat," pungkasnya

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Bang Buyung tersebut cukupmenarik karena pernyataan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota Wantimpres dan di kantor Wantimpres sendiri. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa sih tugas dari Wantimpres itu.

Pasal 16 UUD 1945 berbunyi “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.” UU yang mengatur mengenai Watimpres ini adalah UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 4 UU tersebut ditentukan mengenai tugas Wantimpres sebagai berikut:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.



(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.



(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.


Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 tersebut tugas Wantimpres itu adalah memberikan Nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan bukan kepada Kapolri atau kepada pejabat-pejabat yang lain. Pasal 16 UUD 1945 juga sangat tegas bahwa nasihat dan pertimbangankepada Presiden dan memang untuk itulah pengaturan tersebut dibuat. Pasal 4 ayat (2) UU No. 19 tahun 2006 tersebut mengatur kewajiban memberikan nasihat dan pertimbangan baik diminta atau tidak diminta,sementara ayat (3) menentukan bahwa nasihat dan pertimbangan dapat diberikan secara perorangan maupun satu kesatuan.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut mengherankan bahwa Adnan Buyung Nasution memberikan usulan kepada Pihak Kepolisian dalam rangka menjalankan urusan penyidikan dalam kapasitas beliau sebagai Anggota Wantimpres dan di kantor Wantimpres. Apalagi jika kemudian Bang Buyung itu menempatkan dirinya seolah-olah sebagai penyambung lidah teman-temannya dan pendengar radio.

Tampaknya Bang Buyung tidak menempatkan diri dalam menjalankan peranannya sebagai Anggota Wantimpres. Masing-masing orang mempunyai peranan yang harus dilakoninya sendiri terutama di jajaran lembaga pemerintahan. Bang Buyung memainkan peranan yang bukan perannya dan tidak pada tempatnya Wantimpres mencampuri urusan Polri atau KPK atau Kejaksaan sekalipun secara langsung. Entah mengapa Bang Buyung terlihat seperti bertindak berlebihan. Jika memang ada dugaan beliau ada ketidakberesan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum oleh lembaga lain atau oleh pejabat lain, Bang Buyung seyogyanya memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Kalau memang orang yang dituduh Bang Buyung melakukan penyidikan ada aroma balas dendam, biar Presiden yang memberikan teguran kepada Kapolri.





 

Rabu, 23 September 2009

SOAL KEADAAN KEGENTINGAN YANG MEMAKSA

Hari-hari belakangan ini ramai diperbincangkan tentang tindakan Presiden untuk mengeluarkan Perpu mengenai KPK. Ada yang menyatakan bahwa tindakan Presiden tidak sah ada juga yang menyatakan tidak sah. Bagi yang menyatakan tidak sah, kondisi yang ada sekarang belum dapat dinyatakan genting. Bagi yang mendukung tindakan Presiden maka dinyakan bahwa penilaian mengenai kegentingan yang memaksa merupakan hak subjektif dari Presiden.


Untuk meninjau persoalan ini, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Ketua KPK dan dua Wakil Ketua KPK terkena kasus yang membuat mereka harus berhadapan dengan proses hukum. Ketua KPK telah berhadapan dengan dakwaan dan sudah mulai disidangkan. Sedangkan dua wakil ketua KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara yang lain dari yang dihadapi Ketua KPK. Dengan adanya proses hukum tersebut, Presiden lalu menonaktifkan ketiga petinggi KPK tersebut. Dengan dinonaktifkannya ketiganya, maka pengambilan keputusan di KPK menjadi tidak kondusif dengan hanya ada dua orang Petinggi KPK yang tersisa. Presiden lalu mengambil tindakan mengeluarkan PERPU untuk mengatasi hal ini dengan melakukan perubahan terhadap UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan-tindakan Presiden ini, yaitu menonaktifkan dua wakil ketua dan mengeluarkan PERPU diambil dalam masa liburan (lebaran) seperti sekarang ini. Dengan adanya penonaktifan maka pengambilan keputusan menjadi tidak memadai lagi dan perlu dilakukan upaya yang segera untuk mengatasi hal itu. Tindakan Presiden adalah menerbitkan PERPU yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk menunjuk petinggi KPK dalam hal petinggi KPK kurang dari tiga orang. Lalu menjadi persoalan apakah tindakan subjektif presiden ini adalah merupakan tindakan objektif. Dengan kata lain apakah tindakan Presiden untuk mengeluarkan PERPU sudah memenuhi syarat diambil dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Kegentingan yang memaksa

Apakah yang dimaksud dengan hal ihwal kegentingan memaksa?

Pasal 22 UUD 1945 berbunyi:

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.



Semula UUD 1945 ada Penjelasan. Penjelasan Pasal 22 berbunyi:

“Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat”.

Sesuai dengan Penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa adalah keadaan yang sedemikian rupa yang berkaitan dengan urusan menjamin “keselamatan negara”. Sesuai dengan Penjelasan tersebut PERPU hanya akan dapat dibentuk dalam hal keselamatan negara terancam bahaya.

Kemudian terjadilah perubahan konstitusi. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 diubah sehingga menjadi berbunyi, “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Dengan adanya perubahan tersebut, Penjelasan Pasal 22 menjadi tereliminasi dan dalam melakukan tafsir atas Pasal 22Penjelasan Pasal 22 itu hanya merupakan dokumen historis. Namun tentu kita mengetahui bahwa ada penafsiran historis. Perubahan UUD 1945 tidak dengan sendirinya dapat mengabaikan bahwa Penjelasan itu pernah ada dan bahwa untuk keperluan melakukan penafsiran historis, Eks Penjelasan UUD 1945 tetap layak diperhatikan.

Dalam Putusan MK Konstitusi No. 003/PUU/2005, MK Konstitusi menyatakan:

“bahwa alasan dikeluarkannya sebuah Perpu oleh Presiden, termasuk Perpu No. 1 Tahun 2004, yaitu karena “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai oleh DPR dalam persidangan yang berikutnya yang dapat menerima atau menolak penetapan Perpu menjadi undang-undang.”

Saya melihat ada sedikit kekeliruan dalam pendapat dari MK ini. Tindakan Presiden untuk mengeluarkan PERPU dalam keadaan kegentingan yang memaksa adalah sekaligus merupakan tindakan objektif dari Presiden sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Objektivitas itu tidak terdapat pada fakta bahwa menurut Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945, DPR harus memberikan persetujuan terhadap PERPU. Artinya, kalau kemudian DPR tidak menyetujui PERPU maka hal itu tidak berarti bahwa tindakan subjektif Presiden bukan merupakan tindakan objektif. Persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya merupakan objektivitas yang lain, yaitu bahwa setelah tindakan subjektif Presiden untuk mengeluarkan suatu PERPU yang juga merupakan tindakan objektif Presiden karena sudah memenuhi ketentuan dari Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, Tindakan Presiden selanjutnya adalah mengajukannya (Tindakan subjektif) untuk persetujuan DPR (tindakan objektif), sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2), yaitu DPR harus memberikan persetujuan atau tidak terhadap PERPU itu dalam persidangan berikutnya.

Lalu kalau demikian halnya, apakah kegentingan memaksa itu? Dengan tidak adanya lagi Penjelasan maka keadaan kegentingan yang memaksa menjadi tidak jelas ukurannya. Dalam praktik ketetanegaraan selama ini, PERPU itu dikeluarkan dalam keadaan mendesak. Lihat sebagai contoh PERPU No. 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan PERPU-PERPU yang lain yang tidak mempunyai kaitan dengan keadaan bahaya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No. 3 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Dalam Putusan MK No. 003/PUU/2005, MK gagal mendefenisikan apa yang dimaksud dengan keadaan kegentingan yang memaksa. Para pakar dan komentator hukum tata negara juga gagal mendefenisikan keadaan kegentingan memaksa itu. Saya melihat kegentingan memaksa sebagai keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No. 3 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, serta keadaan yang mendesak lainnya dimana untuk pembentukan suatu undang-undang tidak mungkin dilakukan. Jadi ada dua unsur dari keadaan kegentingan yang memaksa, yaitu adanya hal yang perlu diatur dengan segera dalam bentuk undang-undang tetapi DPR tidak mungkin membentuk undang-undang yang bersangkutan pada keadaan yang mendesak itu. Jadi harus ada materi tertentu yang merupakan materi muatan undang-undang yang harus segera diatur dan bahwa DPR tidak mungkin pada keadaan mendesak itu membentuk UU. Hal yang terakhir ini, menyangkut tidak dapatnya DPR membentuk UU, selalu diabaikan dalam membahas mengenai keadaan kegentingan yang memaksa.

Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Pasal 20 ayat (2) menyatakan “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama". Jadi esensi dari keadaan kegentingan memaksa adalah adanya materi tertentu yang merupakan materi muatan UU yang seharusnya diatur dengan UU tetapi diatur oleh Presiden dalam bentuk PERPU karena keadaan tertentu dimana Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan. Dengan kata lain, keadaan kegentingan memaksa adalah keadaan dimana Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tidak mungkin dilaksanakan. Karena itulah dalam Pasal 22 Ayat (2) ditetapkan bahwa PERPU, yang dikeluarkan dalam keadaan tidak dapat dilaksanakannya Pasal 20 Ayat (1) dan (2), harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikutnya. Ini artinya, PERPU, yang muatannya merupakan materi muatan UU, jika Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah dapat dilaksanakan, maka harus kembali diatur sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tersebut dalam persidangan berikutnya.

Penutup

Kembali ke persoalan semula, apakah tindakan Presiden mengeluarkan PERPU menyangkut KPK masuk dalam keadaan kegentingan yang memaksa, saya melihat tindakan Presiden itu sudah tepat. Keadaan dimana hanya ada dua orang anggota KPK yang aktif sangat tidak memadai untuk mengambil keputusan. Dalam keadaan demikian, UU yang mengatur soal KPK tidak memberikan ketentuan mengenai langkah yang harus diambil. KPK mengurusi banyak hal yang perlu pengambilan keputusan yang segera. Dalam masa-masa ini, ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tidak mungkin untuk dilaksanakan (bukan masa persidangan DPR, karena libur lebaran) tetapi harus tetap ada jalan keluar. Jalan keluarnya adalah dengan mengeluarkan PERPU.

Selasa, 22 September 2009

KABINET YANG AKAN DATANG

Setelah usai pemilihan presiden, persoalan kementerian menjadi issu yang tidak dapat diremehkan. Pertarungan memperebutkan tempat di cabinet menjadi sesuatu yang menarik perhatian. Partai-partai anggota gabungan partai politik yang mengajukan Capres-Cawapres pemenang pilpres berlomba untuk mendapatkan jatah sesuai dengan yang disepakati waktu sebelum mengajukan Capres-Cawapres. Di dalam tubuh partaipun ada pertarungan untuk mengisi jatah yang sudah didapatkan. Terdapat silang pendapat mengenai komposisi antara menteri dari partai dan dari kalangan professional. Terdapat issu lain mengenai perampingan cabinet. Tulisan ini dimaksudkan untuk melihat pada issu terakhir ini.


Soal kementerian sudah ditentukan dalam sebuah undang-undang, yaitu UU No. 39 tahun 2008. Pasal 15 menentukan bahwa “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)”. Dalam Penjelasan umum UU dinyatakan, “Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat). Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.” Dengan demikian sudah cukup jelas bahwa kementrian tidak boleh melebihi 34 kementerian. Jadi UU memungkinkan kementrian kurang dari jumlah yang ada saat ini. Namun demikian tampak agak mustahil, mengingat banyaknya urusan pemerintahan sebagaimana disebut dalam UU dan kepentingan-kepentingan yang saling berbenturan dalam penentuannya, untuk membuat kementerian kurang dari jumlah 34 kementerian.

Nomenklatur Kementerian

Nomenklatur kementrian menurut UU ini berbeda dengan yang berlaku saat ini. Kita mengetahui bahwa selama ini bahwa nomenklatur kementrian adalah departemen dan kementerian Negara. Pada periode kedua dari masa jabatan Presiden SBY, nomenklatur kementrian berubah menjadi:

I. kementerian yang tegas disebut dalam UUD 1945, yaitu yang menangani urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

II. kementerian untuk mengurus urusan yang disebut dalam UUD 1945, yaitu yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan; dan

III. kementrian dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu yang mengurusi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Kementerian I dan II dikenal sebagai Departemen sampai dengan saat ini, sedangkan untuk III disebut sebagai Kementerian Negara dan Kementerian Koordinator. Pada kabinet yang akan datang, sesuai dengan UU tersebut, istilah Departemen dan Kementerian Negara sudah tidak ada lagi. Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945 memang berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara". Pembedaan antara Menteri Negara dengan Menteri yang memimpin departemen memang seolah-olah menunjukkan bahwa menteri yang memimpin departemen bukanlah menteri negara. Hal ini diperbaiki dengan UU tersebut di atas.

Nomenklatur ini sekaligus menunjukkan soal ranking dan mungkin gengsi dari kementerian yang akan datang. Untuk Kementrian I, Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama merupakan pelaksana tugas kepresidenan dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Menteri-menteri dalam Nomenklatur I merupakan menteri-menteri utama dalam cabinet yang akan dating. Menteri Koordinator, yang berada dalam Nomenklatur III tidak lebih tinggi dari ketiga menteri dalam Nomenklatur I. Memang agak sedikit unik bahwa menteri coordinator, jika akan masih diadakan, mengkoordinir Menteri-menteri Utama yang rankingnya berada di atas Menteri Koordinator.

Untuk kementerian dalam Nomenklatur II terdapat 25 urusan. Ke-25 urusan ini ada yang tumpang tindih. Untuk saat ini terdapat satu urusan yang tidak ada menterinya, yaitu urusan keamanan. Pada masa pemerintahan Pak Harto, urusan keamanan ada pada Departemen Pertahanan. Demikianlah dulu dikenal Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dalam masah-masa sesudah Pak Harto, urusan keamanan ditangani oleh Kepala Kepolisian RI. Belum diketahui secara pasti apakah akan diadakan kementerian keamanan secara tersendiri lepas dari Kepolisian RI. Mungkin juga bahwa kementerian keamanan dipimpin langsung/dijabat rangkap oleh Kapolri. Terdapat kombinasi lain yang mungkin, yaitu urusan keamanan dijalankan oleh kementrian dalam negeri atau dimasukkan dalam kementerian pertahanan. Tentu harus diperhatikan bahwa kementrian yang mengurusi keamanan harus ada menurut UU tersebut.

Urusan hukum yang berada dalam Nomenklatur II tampaknya masih akan tetap digabung dengan urusan HAM. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan sangat mungkin untuk disatukan. Namun demikian mengingat saat ini urusan kebudayaan yang berada dalam Nomenklatur II disatukan dengan urusan Pariwisata yang berada dalam Nomenklatur III, penggabungan ini boleh jadi penggabungan urusan pendidikan dan kebudayaan tidak akan dilakukan. Urusan Pertanian, perkebunan, dan peternakan saat ini dibawah Departemen Pertanian dan tampaknya masih akan disatukan. Urusan Pertambangan dan Energi ada pada satu Departemen, yaitu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Urusan Informasi dan Komunikasi ada pada Departemen Departemen Komunikasi dan Informatika.

Dalam Nomenklatur III terdapat kementerian-kementerian yang dimaksudkan untuk rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Saat ini terdapat beberapa urusan yang diurus oleh lembaga-lembaga pemerintah non departemen, seperti pertanaan, ilmu pengetahuan, kependudukan, investasi. Saya kira ke depan hal ini juga akan dibuat demikian. Demikian juga dengan urusan pariwisata, yang saat ini digabung dengan urusan kebudayaan masih mungkin dipertahankan.

Gabungan Urusan pada Nomenklatur I, II, dan III.


Dalam cabinet yang ada sekarang terdapat urusan-urusan yang menurut UU berada dalam nomenklatur yang berbeda. Sebagai contoh, dalam cabinet sekarang ada urusan kebudayaan, yang berada dalam Nomenklatur II, dan pariwisata yang berada pada Nomenklatur III. Memang tidak ada dalam UU yang melarang penyatuan urusan dalam Nomenklatur I, II, dan III. Jadi jika nantinya kementerian Kebudayaan dan Pariwisata masih berada dalam satu kementerian maka hal itu tidak ada masalah. Demikian juga dengan Kementerian Pertahanan, Nomenklatur I, dibuat mengurusi urusan keamanan, yang berada dalam Nomenklatur II maka hal itu tidak ada masalah. Kalau tidak diadakan penggabungan-penggabungan urusan maka hal itu akan melebihi batas yang ditentukan oleh UU, yaitu 34 Kementerian. Maka Kementerian yang akan datang (dengan nama/penyebutan yang mungkin berbeda) adalah:

Nomenklatur I

Kementerian Luar Negeri
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pertahanan (+ urusan keamanan dari urusan dalam Nomenklatur II)

Nomenklatur II

Kementerian Agama,
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Keuangan
Kementerian Pendidikan
Kementerian kebudayaan (ditambah Pariwisata dari urusan pada Nomenklatur III)
Kementerian kesehatan,
Kementerian Sosial,
Kementerian Ketenagakerjaan,
Kementerian Industri,
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Pertambangan dan Energi
Kementerian Pekerjaan Umum,
Kementerian Transmigrasi,
Kementerian Transportasi,
Kementerian Komunikasi dan Informasi ,
Kementerian Pertanian (meliputi urusan pertanian, perkebunan, peternakan)
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan, dan Perikanan;

Nomenklatur III

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Aparatur Negara
Kementerian Kesekretariatan Negara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Kementerian Pemuda dan olahraga
Kementerian Perumahan
Kementerian Pembangunan Kawasan atau Daerah Tertinggal.
Kementerian Sinkronisasi dan Koordinasi Politik dan Keamanan
Kementerian Sinkronisasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Ekonomi, Keuangan, dan Industri
Kementerian Sinkronisasi dan Koordinasi Kesejahteraan Rakyat