PILGUB DKI, yang
disebut PILKADA RASA PILPRES, barus saja usai. Para pemenang bergembira ria
dengan kemenangannya, Petahanan yang kalah dengan kebesaran hati menerima
kekalahannya. Dari segi keamanan kita dapat menyebut kemenangan aparat keamanan
juga karena keberhasilannya meredakan suasana yang tegang dan PILGUB DKI
berlangsung aman. Tentu tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa yang akan
datang. Keadaan politik akan berkembang sedemikian rupa dengan mengingat PILKADA
2018 dan PILEG DAN PILPRES 2019. Juga ada momen ASIAN GAMES 2018 yang tidak
kalah penting, setidaknya dari perspektif keamanan. Namun seberapa jauh aspek
keamanan ini akan tetap terpelihara dengan baik dan bagaimana urusan kebijakan
dan pelaksanaan keamanaan dapat berjalan seiring untuk mengamankan Indonesia
masih perlu suatu kajian. Thomas Hobbes mengatakan bawha keamanan masyarakat
adalah hukum tertinggi.
Ada saya perhatikan
suatu hal yang ganjil antara perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan
sepanjang menyangkut urusan keamanan terutama karena tidak adanya kementerian
keamanan. Kementerian Keamanan, nomenklaturnya, tidak secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
tetapi UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan adanya
Kementerian yang mengurusi Keamanan. Tiga Kementerian yang secara tegas disebut
dalam UUD 1945 adalah Kementerian Luar Negeri, Pertahanan, dan Dalam Negeri.
Meskipun dalam UUD 1945 Menteri Pertahanan tegas disebutkan tetapi urusan
pertahahan dan keamanan disebutkan senafas dalam BAB XII Pasal 30 ayat (1) dan
(2) UUD 1945, yang berbunyi:
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Ayat
(3) dan (4) dari Pasal 30 UUD 1945 memisahkan urusan pertahanan dan keamanan
berdasarkan alat dimana TNI alat Negara dalam bidang pertahanan dan kepolisian
sebagai alat Negara dalam bidang keamanan dan ketertiban.
Dalam
perjalanan kemudian, Indonesia memiliki UU Pertahanan, UU TNI, dan Kementerian
Pertahanan sedangkan UU Keamanan tidak ada,
demikian juga Kementerian Keamanan tidak ada tetapi hanya ada UU POLRI.
Pasal
4 dan 5 UU Kementerian Negara kemudian mengikuti memisahkan antara urusan
pertahanan dan keamanan. Pasal 4 ayat (1) dan (2) menentukan:
(1) Setiap
Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(2) Urusan
tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. urusan
pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah.
Pasal 5
menentukan:
(1) Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi
urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
(2) Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi
urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan.
(3) …………
Suatu hal yang
akan terasa ganjil karena tidak adanya Kementerian Keamanan adalah mengingat
fungsi kementerian keamanan, yaitu:
Pasal 8
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan
atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan
atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
dan
e. pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional.
Dengan melihat
pada ketentuan Pasal 8 tersebut, mestinya fungsi keamanan lebih luas dari
fungsi pertahanan. Namun pada kenyataannya, sebagaimana sudah disebutkan di
atas, urusan keamanan seperti dianggap tidak sepenting urusan pertahanan dan
yang lain-lainnya.
Kementerian Keamanan
Saya pikir
setiap orang menyadari bahwa urusan keamanan bukanlah urusan yang mudah.
Menjadikan urusan keamanan sebagai semata-mata urusan kepolisian bukan juga
suatu hal yang bijak. Perlu ada pemisahan antara pembuat kebijakan dengan
eksekutor. Apakah yang dimaksud dengan system keamanan rakyat semesta yang
dilakukan oleh POLRI? Saya tidak melihat adanya konsepsi system keamanan rakyat
semesta, sebagaimana disebut dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 tersebut. Saya tidak mengatakan bahwa selama ini urusan
keamanan tdak tertangani dengan baik, hanya ke depan menurut saya akan lebih
baik jika masalah keamanan lebih tertangani secara komprehensif dan lebih tajam
lagi. Kecenderungan pemerintah daerah mempunyai polisinya sendiri, yang disebut
sebagai pamong praja merupakan suatu indikasi bahwa ada yang tidak beres dengan
urusan keamanan ini.
Sebagaimana
sudah disebut di atas tadi, adanya kementerian yang mengurusi keamanan tegas
disebutkan dalam Pasal 4 dan 5. Pasal 9 ayat (3) UU Kementerian Negara malah
memberikan keistimewaan kepada beberapa kementerian, termasuk kementerian
keamanan yang menyatakan:
(3) Kementerian yang menangani urusan agama,
hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga
memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Pasal 6 UU
Kementerian Negara menyatakan bahwa “Setiap
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.” Namun mengingat
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) kementerian keamanan perlu ada.
Menggabungkannya ke dalam Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pertahanan
saya pikir tidak dapat dilakukan karena Pasal 17 UU Kementerian Negara sudah
menentukan bahwa “Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.” Pasal 12
berbunyi: “Presiden membentuk Kementerian
luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Hal yang mungkin
menggabungkannya dengan kementerian Hukum dan HAM. Namun saya melihat, walaupun
layak (appropriate) tetapi tidaklah efektif menempatkan urusan keamanan bersama
dengan urusan hukum dan HAM mengingat hal-hal yang khusus dari keamanan. Saya
pikir membuat kementerian keamanan tersendiri lebih masuk akal,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar