Tampilkan postingan dengan label UU No. 19 tahun 2006. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU No. 19 tahun 2006. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 September 2009

Sanksi Membocorkan Nasihat dan Pertimbangan kepada Presiden

Saya baru memperhatikan pernyataan dari Prof. Hikmahanto Juwana dalam berita di detiknews.com berjudul Hikmahanto: Adnan Buyung Perlu Diacungi Jempol.  Dari berita tersebut:

"Hikmahanto, mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2007-2011, memberikan acungan jempol, karena sebagai Wantimpres, Buyung telah meminta Presiden SBY tidak melakukan penunjukan sepihak atas orang-orang yang akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Padahal, Buyung tidak disertakan dalam pembahasan Perpu 4/2009."

Tiga paragraph terakhir dari berita tersebut berbunyi:

"Menurut Guru Besar Ilmu Hukum UI ini, Presiden SBY telah diingatkan oleh Buyung agar tidak menjadikan dirinya sebagai penguasa yang absolut. "Bisa jadi ketika itu Presiden tidak berpikir panjang atau tidak sadar dalam upaya tulusnya menyelamatkan KPK. Yang patut disayangkan para pembantu Presiden tidak atau lupa mengingatkan Presiden sejak dini," ujar dia.



Dalam peran inilah, kata Hikmahanto, Buyung sebagai anggota Wantimpres perlu mendapat apresiasi. Menurut dia, Buyung telah menghindarkan Presiden dari malapetaka ketatanegaraan dan ancaman terhadap demokrasi.



"Buyung tidak saja menyelamatkan independensi KPK, tetapi juga menyelamatkan Presiden dari kesan sewenang-wenang dalam menjalankan hak prerogatif yang dimilikinya meski dilakukan tanpa kesengajaan," kata dia."

Dalam berita tersebut tidak disebutkan darimana Prof. Hikmahanto mengetahui bahwa Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) ada memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Apakah dari Bang Buyung sendiri atau dari pihak lain tidak jelas. Kalau informasi Prof. Hikmahanto ini berasal dari sumber lain selain Bang Buyung tentu sangat riskan bagi Prof. Hikmahanto memberikan keterangan tidak dari sumber asli (semacam testimonium de auditu). Tentu sebagai seorang Professor, saya menduga  beliau tidak akan berani memberikan pujian itu jika tidak langsung mendengar dari Bang Buyung.   Kalau langsung dari Bang Buyung, maka disini tampaknya sudah ada pelanggaran hukum.

Dari segi substansi saya kira tidak ada yang istimewa sehingga Bang Buyung perlu diacungi jempol.  Tentu sudah selayaknya anggota Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan. Namun dari segi formal, saya kira ini sudah menyalahi. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan menyebarkan isi nasihat atau pertimbangannya kepada Presiden. Pasal 6 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 berbunyi:

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun."

Jadi kalau Bang Buyung yang menyebarkan isi nasehatnya kepada Prof. Hikmahanto tentu, dengan merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 tersebut, hal ini sudah menyalahi aturan. Pertama Bang Buyung menyebarkan isi nasihat dan pertimbangan kepada Prof. Hikmahanto dan Prof. Hikamahanto menyebarkan kepada publik dengan diembel-embeli pujian dan perlu diacungi jempol.

Saya tidak menemukan ada sanksi disebut dalam UU itu. Saya menduga bahwa Nasihat dan Pertimbangan anggota Wantimpres termasuk rahasia negara. Namun demikian dalam Pasal 11 ada disebut:


(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari jabatannya karena:



a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
e. alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.

 
Pasal 8 UU tersebut berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.

Jika melihat pada persyaratan dalam Pasal 8 dan dengan anggapan bahwa Prof. Hikmahanto mendapatkan informasi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden itu langsung dari Bang Buyung, saya menduga Bang Buyung sudah melakukan perbuatan tercela karena "memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya" kepada pihak lain. Jadi dihubungkan dengan Pasal 11, saya menduga sudah cukup alasan bagi Presiden untuk memberhentikan Bang Buyung sebagai anggota Wantimpres dengan alasan tidak lagi memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 huruf f.

Minggu, 27 September 2009

Bang Buyung sungguh berlebihan

Dalam berita berjudul Kapolri Diharapkan Segera Respon Usul Adnan, kompas.com melaporkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres), antara lain:


"Saya harapkan jangan Pak Susni Dadji, tapi Pak Kapolri sendiri yang mesti merespon. Bagaimana respon dia atas usul saran saya kemarin," kata Adnan di kantor Watimpres, Jakarta, Sabtu (26/9).

Lebih jauh:

Adnan mengaku, usulan penonaktifan dan pemeriksaan SD berdasarkan suara hatinya setelah menangkap kegelisahan di tengah masyarakat atas dugaan balas dendam kepada KPK.
Sebelumnya, Adnan mendesak Kapolri segera menonaktifkan dan memeriksa SD atas dugaan menerima suap. Atas usulnya tersebut, Adnan juga mengaku mendapat banyak telepon dan pesan singkat mengucapkan terima kasih karena telah menyampaikan kegelisahan yang terjadi di masyarakat.
"Saya katakan ini supaya menjernihkan apa yg ada di masyarakat. Tadi, saya banyak mendapat SMS dari banyak orang dan telepon dari radio, bahwa masyarakat merasa lega setelah saya menyampaikan unek-unek yang ada dimasyarakat," pungkasnya

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Bang Buyung tersebut cukupmenarik karena pernyataan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota Wantimpres dan di kantor Wantimpres sendiri. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa sih tugas dari Wantimpres itu.

Pasal 16 UUD 1945 berbunyi “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.” UU yang mengatur mengenai Watimpres ini adalah UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 4 UU tersebut ditentukan mengenai tugas Wantimpres sebagai berikut:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.



(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.



(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.


Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2006 tersebut tugas Wantimpres itu adalah memberikan Nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan bukan kepada Kapolri atau kepada pejabat-pejabat yang lain. Pasal 16 UUD 1945 juga sangat tegas bahwa nasihat dan pertimbangankepada Presiden dan memang untuk itulah pengaturan tersebut dibuat. Pasal 4 ayat (2) UU No. 19 tahun 2006 tersebut mengatur kewajiban memberikan nasihat dan pertimbangan baik diminta atau tidak diminta,sementara ayat (3) menentukan bahwa nasihat dan pertimbangan dapat diberikan secara perorangan maupun satu kesatuan.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut mengherankan bahwa Adnan Buyung Nasution memberikan usulan kepada Pihak Kepolisian dalam rangka menjalankan urusan penyidikan dalam kapasitas beliau sebagai Anggota Wantimpres dan di kantor Wantimpres. Apalagi jika kemudian Bang Buyung itu menempatkan dirinya seolah-olah sebagai penyambung lidah teman-temannya dan pendengar radio.

Tampaknya Bang Buyung tidak menempatkan diri dalam menjalankan peranannya sebagai Anggota Wantimpres. Masing-masing orang mempunyai peranan yang harus dilakoninya sendiri terutama di jajaran lembaga pemerintahan. Bang Buyung memainkan peranan yang bukan perannya dan tidak pada tempatnya Wantimpres mencampuri urusan Polri atau KPK atau Kejaksaan sekalipun secara langsung. Entah mengapa Bang Buyung terlihat seperti bertindak berlebihan. Jika memang ada dugaan beliau ada ketidakberesan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum oleh lembaga lain atau oleh pejabat lain, Bang Buyung seyogyanya memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Kalau memang orang yang dituduh Bang Buyung melakukan penyidikan ada aroma balas dendam, biar Presiden yang memberikan teguran kepada Kapolri.