Tampilkan postingan dengan label Hak Prerogatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Prerogatif. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Oktober 2016

Evaluasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo



Hari ini, 20 Oktober 2016, saya melihat banyak evaluasi yang dilakukan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Beberapa Menteri saya lihat hadir di layar televisi, seperti Ibu Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, ada juga Menteri Pertanian.  Bahkan Presiden Joko Widodo juga diwawancarai oleh salah seorang presenter di televisi swasta. Tindakan untuk melakukan evaluasi ini tentu banyak manfaatnya, setidaknya untuk melihat seberapa yang sudah dicapai dan seberapa yang belum dicapai untuk perbaikan pada tahun-tahun ke depan.

Evaluasi ini merebak sehubungan dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sudah menginjak usia 2 tahun pada hari ini. Saya senang ada Menteri Susi di Televisi, menyempatkan diri untuk mengemukakan pandangannya. Keteguhan Menteri Susi Pudjiastuti menarik perhatian saya juga. Buat apa kita berada disatu tempat jika tidak dapat memberikan kontribusi kepada Negara, begitu kira-kira disampaikan Menteri Susi  tersebut. Hal ini dipertanyakan mengingat sikapnya yang menolak kapal penangkap ikan asing di Indonesia sementara ada desakan agar diijinkan kapal penangkap ikan asing di Indonesia. Ibu Susi mengancam mundur jika kapal asing tersebut diijinkan di Indonesia. Ini tentu ada baiknya dan kapal penangkap ikan kita harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Di lain kesempatan Menteri Pertanian bergabung dalam pembicaraan impor beras. Saya kira issu ini memang sangat menonjol mengingat Indonesia sebagai Negara agraris harus mengimpor beras. Terlepas dari soal siapa yang salah, bagaimanapun juga kebijakan di bidang pertanian adalah yang pokok. Swasembada pangan tidak tercapai itu intinya. Apakah swasembada pangan, terutama beras, tidak tercapai karena adanya pihak yang lebih suka mengimpor (beras)?   Kalau ini yang terjadi maka tentu harus dicari soalnya diimpor berasnya. Mengapa impor lebih menarik sambil mencelakai program swasembada pangan? Apakah ada kaitan dengan bea masuk beras yang, saya dengar,  0 %. Lalu mengapa bea masuk harus ada di titik 0? Ada apa dengan produksi beras di Negara lain seperti Kamboja dan Vietnam. Apa yang terjadi dengan produksi beras disana? Apakah ada subsidi diberikan pemerintah atau pihak lain disana hingga harganya masih dapat terjangkau ketika dipasarkan di Indonesia?  

Persoalan kelautan dan perikanan serta pertanian harus menjadi yang pokok dalam pemerintahaan Presiden Joko Widodo. Presiden tentu harus memperhatikan keseluruhan hal pada waktu yang bersamaan.

Baiklah ada evaluasi. Jika di sekolah-sekolah dilakukan evaluasi, tujuannya adalah untuk menilai perkembangan dari siswa dan apakah siswa layak untuk mendapatkan materi pelajaran yang lebih tinggi. Evaluasi pemerintahan Joko Widodo yang dilakukan oleh berbagai pihak saya kira adalah sesuatu yang sia-sia, selain persoalan berbagi sumber daya. Sistem ketatanegaraan kita tidak mengenal evaluasi pemerintahan tahunan. DPR berfungsi mengawasi tetapi tidak mengevaluasi. Yang dapat mengevaluasi pemerintahan adalah Presiden (dan Wakil Presiden). Merekalah yang menilai apakah , misalnya, seorang menteri layak untuk melanjutkan pengabdiannya atau tidak, itu bergantung hasil evaluasi Presiden (dan Wakil Presiden).

Dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Prestasi tertingginya adalah berhasil mempertahankan kekuasaannya sebagai ‘yang berdaulat’ meskipun tsunami politik meluluhlantakkannya. Karena berhasil mempertahankan kekuasaannya maka segala sesuatunya harus mengacu kesana. Bahwa swasembada pangan belum terealisir itu adalah satu soal dan bersama dengan soal-soal lain tentu harus dijawab pada pemilihan Presiden 2019 yang akan datang.

Sabtu, 10 September 2016

Hak Prerogatif Presiden

Banyak orang terlalu melebih-lebihkan soal hak prerogatif., termasuk Majelis Hakim yang tidak menerima gugatan para street lawyers atas pengangkatan dan pemberhentian Arcandra Thahar sebagai Menteri ESDM. Sebagaimana dilansir oleh CNN Indonesia, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan street lawyers tersebut karena Keputusan Presiden Tersebut adalah hak prerogatif Presiden. 

Baik UUD maupun peraturan perundang-undangan lain tidak ada menyebut istilah hak prerogatif. Bahkam pada waktu masih berlaku Penjelasan UUD 1945, untuk penjelasan Pasal 10 sampai dengan 15 disebutkan bahwa pasal-pasal tersebut adalah konsekuensi dari jabatan Presiden selaku Kepala Negara. Sebagaimana diketahui Penjelasan UUD 1045 baru ada pada bulan Februuari 1947 bersamaan dengan Penempatan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia. Pada waktu UUD disahkan pada tanggal 18 Aguistus 1945 tidak ada Penjelasan UUD. 

Tidak ada suatu penjelasanpun mengapa ada pembedaan antara jabatan Presiden sebagai Kepala Negara dengan kepala Pe,erintahan. Suatu hal yang harus dipertimbangkan dalam hal ini adalah konsekwensi dari terbitnya Maklumat X tahun 1945 dimana terdapat perubahan ketatanegaraan Indonesia dengan adanya Perdana Menteri. Disini menjadi timbul persoalan pembagian wewenang antara Presiden dan Perdana Menteri dimana Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Dalam hubungan inilah konteks dari Penjelaan Pasal 10-15 UUD 1945, yang menyatakan konsekwensi jabatan Presiden sebagai Kepala Negara  dapat dibenarkan. Setelah Pak Harto memegang tampuk pemerintahan, yang kemudian kita kenal sebagai orde baru sampai dengan saat ini, sesungguhnya sudah tidak relevan pembagian jabatan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Demikian juga dengan penggunaan istilah hak prerogatif presiden sudah sangat berlebihan. 
 
Dengan tidak berlakunya Penjelasan tersebut, pembedaan antara Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan sudah tidak relevan lagi. Dengan demikian, keputusan Presiden adalah keputusan Tata Usaha Negara dan dapat digugat di PTUN sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam UU TUN.

Senin, 19 September 2011

Hak Prerogatif

Belakangan ini istilah Hak Prerogatif muncul lagi sehubungan dengan adanya issu atau, mungkin, agenda reshuffle kabinet. Istilah hak prerogatif ini ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai Penjelasan atas Pasal 10 - 15 UUD 1945. Meskipun Penjelasan UUD 1945 tidak masuk hitungan lagi, tapi rupanya baik politisi maupun pengamat masih suka menggunakan istilah dari Penjelasan UUD 1945 tersebut.



Penjelasan Pasal 10-15 merupakan satu dari dua hal pokok dari Penjelasan UUD 1945 yang merupakan pembenaran atas perubahan ketatanegaraan di Indonesia tahun 1945.Bagian-bagian lain dari Penjelasan UUD 1945 selain dua hal itu sesungguhnya hanya menyamarkan kedua hal pokok itu. Cerdas juga orang yang dulu melakukan perubahab UUD secara diam-diam itu menyamarkan kedua hak pokok itu.Terutama lagi dengan penempatan Penjelasan UUD 1945 itu dalam Berita Republik Indonesia (sekarang Lembaran Negara Republik Indonesia). Dengan dimasukkannya dalam Berita Republik Indonesia, Penjelasan UUD 1945 diperlakukan seolah-olah sebagai norma hukum.



Dengan Penjelasan Pasal 10 - 15 tersebut dibenarkanlah keberadaan Perdana Menteri dan menteri yang tidak diangkat oleh Presiden. Dengan menyebut bahwa Pasal 10 -15 adalah konsekwensi dari hak prerogatif Presiden selaku Kepala Negara maka kekuasaan pemerintahan dapat tidak dijalankan oleh Presiden tetpi oleh pejabat lain seperti Perdana Menteri. Jadi sebagai contoh, jika menurut Pasal 17 UUD 1945 menteri diangkat dan dberhentikan Presiden, dengan adanya Penjelasan Pasal 10-15 maka tidak perlu oleh Presiden tetapi oleh kepala Pemerintahan. Penjelasan Pasal 10 -15 menciptakan dua kapasitas kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang Presiden selain menurut Pasal 10-15 dapat dilaksanakan oleh Kepala Pemerintahan, Perdana Menteri.



Lalu apa pembenaran atas keberadaan Perdana Menteri padahal UUD1945 tidak mengenalnya? Ini lain waktu dibahas.



Kembali ke soal semula mengenai hak prerogatif ini, dengan tidak diakuinya lagi Penjelasan UUD 1945, mestinya hak prerogatif tidak perlu lagi dimunculkan. Sejak Pak Harto, Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pak Harto sedemikian kuatnya sehingga tidak ada pihak yang dapat memaksakan kehendaknya untuk memisahkan kepala negara dengan kepala pemerintahan. Mengangkat dan memberhentikan Menteri seyogyanya juga merupakan kekuasaan Preside, sama dengan kekuasaan Presiden yang lain. Jika sekiranya Penjelasan UUD 1945 masih dipandang, mengangkat dan memberhentikan menteri bukan hak prerogatif Presiden (Kepala Negara). Bisa oleh siapa saja yang mengemban jabatan Kepala Pemerintahan.