Tampilkan postingan dengan label Kedaulatan Wilayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kedaulatan Wilayah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Oktober 2016

Evaluasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo



Hari ini, 20 Oktober 2016, saya melihat banyak evaluasi yang dilakukan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Beberapa Menteri saya lihat hadir di layar televisi, seperti Ibu Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, ada juga Menteri Pertanian.  Bahkan Presiden Joko Widodo juga diwawancarai oleh salah seorang presenter di televisi swasta. Tindakan untuk melakukan evaluasi ini tentu banyak manfaatnya, setidaknya untuk melihat seberapa yang sudah dicapai dan seberapa yang belum dicapai untuk perbaikan pada tahun-tahun ke depan.

Evaluasi ini merebak sehubungan dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sudah menginjak usia 2 tahun pada hari ini. Saya senang ada Menteri Susi di Televisi, menyempatkan diri untuk mengemukakan pandangannya. Keteguhan Menteri Susi Pudjiastuti menarik perhatian saya juga. Buat apa kita berada disatu tempat jika tidak dapat memberikan kontribusi kepada Negara, begitu kira-kira disampaikan Menteri Susi  tersebut. Hal ini dipertanyakan mengingat sikapnya yang menolak kapal penangkap ikan asing di Indonesia sementara ada desakan agar diijinkan kapal penangkap ikan asing di Indonesia. Ibu Susi mengancam mundur jika kapal asing tersebut diijinkan di Indonesia. Ini tentu ada baiknya dan kapal penangkap ikan kita harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Di lain kesempatan Menteri Pertanian bergabung dalam pembicaraan impor beras. Saya kira issu ini memang sangat menonjol mengingat Indonesia sebagai Negara agraris harus mengimpor beras. Terlepas dari soal siapa yang salah, bagaimanapun juga kebijakan di bidang pertanian adalah yang pokok. Swasembada pangan tidak tercapai itu intinya. Apakah swasembada pangan, terutama beras, tidak tercapai karena adanya pihak yang lebih suka mengimpor (beras)?   Kalau ini yang terjadi maka tentu harus dicari soalnya diimpor berasnya. Mengapa impor lebih menarik sambil mencelakai program swasembada pangan? Apakah ada kaitan dengan bea masuk beras yang, saya dengar,  0 %. Lalu mengapa bea masuk harus ada di titik 0? Ada apa dengan produksi beras di Negara lain seperti Kamboja dan Vietnam. Apa yang terjadi dengan produksi beras disana? Apakah ada subsidi diberikan pemerintah atau pihak lain disana hingga harganya masih dapat terjangkau ketika dipasarkan di Indonesia?  

Persoalan kelautan dan perikanan serta pertanian harus menjadi yang pokok dalam pemerintahaan Presiden Joko Widodo. Presiden tentu harus memperhatikan keseluruhan hal pada waktu yang bersamaan.

Baiklah ada evaluasi. Jika di sekolah-sekolah dilakukan evaluasi, tujuannya adalah untuk menilai perkembangan dari siswa dan apakah siswa layak untuk mendapatkan materi pelajaran yang lebih tinggi. Evaluasi pemerintahan Joko Widodo yang dilakukan oleh berbagai pihak saya kira adalah sesuatu yang sia-sia, selain persoalan berbagi sumber daya. Sistem ketatanegaraan kita tidak mengenal evaluasi pemerintahan tahunan. DPR berfungsi mengawasi tetapi tidak mengevaluasi. Yang dapat mengevaluasi pemerintahan adalah Presiden (dan Wakil Presiden). Merekalah yang menilai apakah , misalnya, seorang menteri layak untuk melanjutkan pengabdiannya atau tidak, itu bergantung hasil evaluasi Presiden (dan Wakil Presiden).

Dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Prestasi tertingginya adalah berhasil mempertahankan kekuasaannya sebagai ‘yang berdaulat’ meskipun tsunami politik meluluhlantakkannya. Karena berhasil mempertahankan kekuasaannya maka segala sesuatunya harus mengacu kesana. Bahwa swasembada pangan belum terealisir itu adalah satu soal dan bersama dengan soal-soal lain tentu harus dijawab pada pemilihan Presiden 2019 yang akan datang.

Sabtu, 31 Oktober 2015

Atlas Pada Pameran Seni Rupa

Kemarin sore, 30 Oktober 2015, saya mengunjungi sebuah pameran seni rupa yang diselenggarakan Kedutaan Besar Kolombia di Pacific Palace Jakarta. Dalam pameran tersebut ditampilkan berbagai patung (sculpture). Semuanya dengan mengambil inspirasi dari perangko yang terbit di negara-negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, filipina, Kamboja, dan Kampuchea. Ada juga burung Garuda, Lambang Negara RI di pameran tersebut, sayangnya saya kurang tahu apakah sesuai atau tidak.

Saya juga tidak tahu persis siapa pematungnya. Biasanya memang saya tidak terlalu tertarik untuk mengetahui penciptanya. Saya hanya menyukai apa yang saya lihat dan, unttuk karya semacam ini, saya tidak terlalu memusingkan yang menciptakan.

Yang paling menarik perhatian saya adalah sebuah atlas (globe) yang disediakan pada pameran itu, yang cukupbesar. Meski tidak terlalu rapi tetapi tetap saja menyolok bagi saya. Attlas tersebut tidak menyebukan nama-nama negara. Pada atlas tersebut, khusus untuk Indonesia dibuatkan warna merah putih. Bagian atas merah dan bagian bawah putih. Untuk lain-lain negara dibuat warna hijau.Yang mengganggu menurut saya adalah banyak bagian kecil dari atlas itu yang berada dalam tataran wilayah Republik Indonesia dibuat berwarna hijau. Sebagai contoh pada sebelah kiri dari Pulau Sumatera dibuat ada enam pulau kecil. Hanya satu yang dibuat berwarna putih. Lima yang lain dibuat berwarna hijau. Saya pikir suatu attlas haruslah konsisten. Jika sudah dibuat untuk Indonesia berwarna merah-putih, maka tidaklah tepat membuat warna hijau untuk pulau-pulau kecil dalam atlas sepanjang menyangkut wilayah RI. 

Dalam pikiran saya timbul pertanyaan, apakah ini disengaja untuk mengesankan bahwa pulau-pulau yang dibuat berwarna hijau di wilayah RI adalah milik negara lain. Saya memang ada mendengar kabar angin ada pulau-pulau Indonesia sudah dijual. Lima pulau yang dibuat di sebelah kiri dari Pulau Sumatera yang dibuat berwarna hijau termasuk yang saya pikir adalah Pulau Nias. Kalau pulau-pulau tersebut, yang dibuat berwarna hijau, benar milik asing, kapankah pulau-pulau tersebut menjadi milik asing? Atau adakah unsur kesengajaan untuk mengurangi wilayah Indonesia oleh pihak asing.    
   
Saya pikir keberadaan dari atlas dalam pameran tersebut perlu diberi perhattian serius. Jangan-jangan itu sekedar uji coba atau testing the water. Jika pemerintah Indonesia tidak protes, attlas yang bersangkutan digandakan dan dapat secara pelan-pelan, pulau-pulau tersebut disebutkan milik asing. Atau mungkin propaganda untuk mengurangi atau malah mungkin mengokupasi wilayah Indonesia  oleh pihak asing. 

Kamis, 11 Juni 2009

Klaim kedaulatan wilayah

Perselisihan Indonesia dengan Malaysia menyangkut Ambalat merupakan suatu hal yang perlu diselesaikan dengan segera dan jika perlu tidak diselesaikan dengan “diplomasi ditambah cara-cara lain”. Dalam sengketa wilayah sedemikian, Mahkamah Internasional telah memberikan pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam kasus-kasus sedemikian.
Dalam mengenai kedaulatan atas pulau Ligitan dan Sipadan, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedaulatan atas Ligitan dan Sipadan ada pada Malaysia. Hal ini didasarkan atas penguasaan yang berkelanjutan atas kedua pulau itu. Malaysia tidak memenangkan perkara itu karena adanya undang-undang atau traktat yang menyebutkan bahwa kedua pulau itu berada di bawah kedaulatan Malaysia.
Beberapa pandangan dari Mahkamah dalam kasus tersebut di atas yang perlu mendapatkan perhatian dalam mempertahankan kedaulatan atas wilayah-wilayah Indonesia oleh Indonesia adalah sebagi berikut (terjemahan seadanya):

134. Mahkamah pertama-tama mengingatkan pernyataan dari Permanent Court of International Justice dalam kasus Legal Status of Eastern Greenland (Denmark v. Norway): “suatu klaim atas kedaulatan yang tidak didasarkan pada undang-undang atau hak khusus seperti traktat penyerahan wilayah tetapi semata-mata atas pamer kekuasaan secara berkelanjutan, meliputi dua unsur yang masing-masing harus ditunjukkan ada: maksud dan kehendak untuk bertindak sebagai yang berdaulat, dan beberapa pelaksanaan dan pertunjukan yang actual dari kekuasaan sedemikian.
Keadaan-keadaan lain yang harus diperhatikan oleh setiap majelis yang harus memproses suatu klaim atas kedaulatan atas wilayah tertentu, adalah sejauh mana kedaulatan juga ditunjukkan oleh Kekuasaan lain.”
Permanent Court melanjutkan:
“Adalah tidak mungkin membaca rekaman-rekaman putusan-putusan dalam kasus-kasus mengenai kedaulatan wilayah tanpa memperhatikan bahwa dalam banyak kasus majelis telah puas dengan sangat sedikit cara pelaksanaan yang actual dari hak-hak kedaulatan, dengan ketentuan bahwa Negara lain tidak dapat membuat klaim yang lebih kuat. Hal ini secara khusus benar dalam kasus klaim atas kedaulatan atas wilayah-wilayah yang berpenduduk sedikit atau Negara-negara yang tidak kuat.” (P. C.I. J., Series AIB, No. 53, pp. 45-46.)
Secara khusus dalam kasus atas pulau-pulau yang sangat kecil yang ditidak dihuni atau tidak secara permanent dihuni –seperti Ligitan dan Sipadan, yang kepentingan ekonomisnya kecil (sekurang-kurangnya sampai baru-baru ini)- effectivities akan tentu secara umum langka.
140. Terakhir, Indonesia menyatakan bahwa perairan disekeliling Ligitan dan Sipadan telah secara tradisional digunakan oleh nelayan-nelayan Indonesia. Mahkamah melihat, bagaimanapun, aktivitas-aktivitas oleh orang pribadi tidak dapat dilihat sebagai effectivities jika mereka tidak berlangsung atas dasar regulasi resmi atau di bawah wewenang pemerintahan.

147. Mahkamah melihat bahwa pembangunan dan pengoperasian mercu suar dan alat-alat Bantu navigasi tidak secara normal dipertimbangkan sebagai manifestasi-manifestasi dari Kewenangan Negara (Minquiers and Erechos, Judgement, ICJ Reports 1953, p. 71). Mahkamah, bagaimanapun, mengingatkan bahwa dalam putusannya mengenai Maritime Delimitation and Territorial Questions between Qatar and Bahrain (Qatar v Bahrain) ia menyatakan sebagai berikut:
“Tipe-tipe tertentu dari aktivitas-aktivitas yang disitir oleh Bahrain seperti pengeboran sumber air mancur akan, diambil oleh mereka sendiri, dipertimbangkan konstrversial sebagai perbuatan-perbuatan yang menunjukkan suatu titre de souverain. Pembangunan alat-alat Bantu navigasi, pada sisi lain, dapat secara relevan dalam kasus pulau-pulau yang sangat kecil. Dalam kasus sekarang ini, dengan memperhatikan ukuran dari Qit'at Jaradah, aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh Bahrain pada pulau tersebut harus dipertimbangkan cukup untuk mendukung klaim Bahrain bahwa ia mempunyai kedaulatan atas pulau itu.” Judgment, Merits, I.C.J. Reports 2001, pp. 99-100, para. 197.)
Mahkamah berpandangan bahwa pertimbangan-pertimbangan yang sama berlaku untuk kasus saat ini.

Pendapat dari Mahkamah tersebut menunjukkan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan atas wilayah yang diklaim oleh pihak lain sebagai wilayahnya. Pertama, jika ada undang-undang atau traktat yang menetapkan bahwa wilayah tersebut berada di bawah kedaulatan Negara tertentu maka hal itu dapat dijadikan landasan. Kedua, jika tidak ada undang-undang atau traktat maka penguasaan yang efektif harus ditunjukkan. Penguasaan yang efektif atas wilayah-wilayah, sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah harus berada di bawah wewenang pemerintah. Tindakan dari orang-perorangan tidak dapat dikedepankan sebagai penguasaan yang efektif.
Oleh karena itulah pemerintah kita seyogyanya menentukan wilayah hukumnya dan menunjukkan penguasaan yang efektif atas pulau-pulau yang merupakan bagian dari Indonesia.