Biasanya
Indonesia sangat suka pembentukan komisi, dewan, atau badan yang sudah
ditentukan dalam undang-undang. Malah dalam hal belum diatur dalam
undang-undang, terdapat desakan untuk membentuk dewan, komisi atau badan entah
dewan, komisi, atau badan apa, yang penting salah satu dari ketiganya. Kita
dapat melihat, sebagai contoh, adanya desakan untuk mengatur dalam
undang-undang adanya dewan pengawas Komisi Pemberntasan Korupsi, yang entah
untuk urusan apa diperlukan dewan itu.
Sekalipun
ada demam dewan, komisi, atau badan di Indonesia, sudah 14 tahun suatu dewan
yang diamanatkan oleh undang-undang belum juga dibentuk. Dewan itu adalah Dewan
Pertahanan Nasional yang diamanatkan oleh UU No. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Sebagaimana diketahui UU No. 3 tahun 2002 ini menggantikan
UU No. 20 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1988. UU
No. 20 tahun 1982 mengatur juga adanya Dewan Pertahanan Keamanan Nasional.
Mengingat adanya pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan, TNI dan POLRI,
demikian juga Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dalam UU No. 3 tahun 2002
dirampingkan menjadi Dewan Pertahanan Nasional saja.
Sebagai mana disebut di atas, untuk saat ini, Dewan Pertahanan Nasional belum dibentuk. Yang ada adalah Dewan Ketahanan Nasional yang dibentuk dalam kerangka Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU No. 20 tahun 1982/UU No 1 tahun 1988. Saya mengatakan “dalam kerangka” karena dalam UU No 20 tahun 1982 tersebut yang ada adalah Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dan bukan Dewan Ketahanan Nasional. Saya tidak tahu mengapa Presiden BJ Habibie, pada masa lalu menggunakan Dewan Ketahanan Nasional dan bukan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dalam KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 1999 TENTANG DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL. Dalam konsiedrans menimbang disebutkan “a. bahwa peran Dewan Pertahanan Keamanan Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan obyektif perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional . b. bahwa dipandang perlu untuk mengubah nomenklatur, tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan menjadi Dewan Ketahanan Nasional; c. bahwa dengan berubahnya Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Dewan Ketahanan Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan nomenklatur, tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;” Dalam konsiderans mengingat Keppres tersebut rujukan adalah pada UU No. 20 tahun1982/UU N0.1 tahun 1988.
Dewan
Ketahanan Nasionl ini, untuk saat ini, dapat bertahan semata-mata atas kekuatan
Aturan Peralihan UU No. 3 tahun 2002 dan tidak adanya peninjauan ulang mengenai
kesesuaian Keppres No. 101 tahun 1999 terhadap UU No. 3 tahun 2002. Aturan
Peralihan UU No. 3 tahun 2002 berbunyi:
Pasal 26
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang
pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 27
Organisasi
atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah
ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau
badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional
Dalam
Psal 13 ayat (1) UU No 3 tahun 2002
ditentukan bahwa “Presiden berwenang dan bertangungjawab
atas pengelolaan system pertahanan Negara”. Pasal 13 ayat (2) menentukan “Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan sistem pertahanan negara.” Pasal 15 ayat (1) menentukan bahwa untuk
menetapkan kebijaksanaan umum itu, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan
Nasional. Jika Pasal 15 ayat (1) menentukan Dewan Pertahanan Nasional untuk
membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahahan Negara, Pasal 15 ayat
(2) menambah fungsi kepenasehatam Dewan Pertahanan Nasional sehingga juga
mengenai pengerahan segenap komponen pertahanan Negara. Pasal 15 ayat (3) lebih jauh menentukan “Dalam
rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
a.
Menelaah,
menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen
pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara
Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing
dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b.
Menelaah,
menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara
dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c.
Menelaah
dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.”
Dalam hubungan fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional ini menjadi pertanyaan, apakah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melibatkan TNI untuk penggusuran lokalisasi Kalijodo sah atau tidak.
Organisasi
Dewan
Pertahanan nasional dipimpin oleh Presiden RI (Pasal 15 ayat (4) dengan anggota
tetap, Wakil Presiden, Menteri Lur Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pertahanan, dan Panglima TNI (Pasal 15 ayat (6) , dan anggota tidak tetap, yang
terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai
dengan masalah yang dihadapi (Pasal 15 ayat (6))..
Menjadi suatu soal tentu
adalah mengapa Presiden yang memimpin Dewan ini. Dewan ini mempunyai fungsi
sebagai penasehat Presiden. dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan
pengerahan segenap komponen pertahanan Negara. Apakah Presiden yang adalah ketua
dewan penasehat memberikan nasehat kepada Presiden. Saya kurang memahami segi administratif,
sehingga mungkin saya keliru dalam memahami makna Presiden memimpin Dewan
Pertahanan Nasional. Sekedar perbandingan, Psal 35 UU No No. 20 tahhun 1982/UU
No. 1 tahun 1988 tidak menyatakan Presiden memimpin Dewan Pertahanan dan Keamanan
Nasional, tetapi Keppres No. 101 tahun 1999 menentukan juga bahwa Dewan
Ketahanan Nasional dipimpin oleh Presiden. Hal ini terjadi dengan Dewan
Pertahanan dan Keamanan Nasional menurut Keppres No. 51 tahun 1991 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1970 TENTANG DEWAN PERTAHANAN
KEMANAN NASIONAL, yang menyebut Presiden RI sebagai Ketua Dewan.
Menyangkut anggota Dewan Pertahanan Nasional ini memang ada suatu yang mengganjal bagi para pejabat tinggi yang ada mengingat menurut UU No. 3 tahun 2002 ini anggota tetap terbatas hanya pada Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Susunan Organisasi Dewan Ketahanan Nasional inti saat ini sesuai Pasal 7 ayat (1) Keppres No. 101 tahun 1999 adalah:
(1)
Susunan organisasi
Wantannas terdiri dari:
a.
Ketua Dewan:
Presiden Republik Indonesia;
b.
Sekretaris Dewan:
Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota;
c.
Anggota Dewan:
1.
Wakil Presiden
Republik Indonesia;
2.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
4.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6.
Menteri Negara
Sekretaris Negara;
7.
Menteri Dalam
Negeri;
8.
Menteri Luar Negeri;
9.
Menteri
Pertahanan Keamana
10.
Menteri Penerangan;
11.
Menteri
Kehakiman;
12.
Panglima ABRI;
13.
Kepala Badan
Koordinasi Intelijen Negara.
Dalam situs web Dewan Ketahanan Nasional disebutkan anggota inti sesuai Keputusan Presiden Nomor 101
Tahun 1999, adalah Wakil Presiden,
Sesjen Wantannas selaku Sekretaris merangkap anggota sidang, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sekretaris
Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara.
Jika
harus diubah jadi Dewan Pertahanan Nasional sesuai UU No. 3 tahun 2002, tentu
Menteri-menteri lain, selain Menlu, Mendagri, Menhan, Kapolri, dan Kepala BIN
serta Sesjen Wantannas atau Dewan Pertahanan Nasional bukanlah anggota tetap. Memang
dapat saja mereka diangkat sebagai anggota tetapi bukan anggota tetap. Boleh
jadi hal ini menjadi factor mengapa Dewan Pertahanan Nasional tidak pernah
dibentuk.
Sebagaimanasaya tulis di bog ini mengenai Dewan Ketahanan Nasional, ada masalah juga
mengingat banyak pejabat, di Sekretariat termasuk Sesjen Dewan Ketahanan
Nasional, adalah prajurit aktif TNI. Menurut Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No.34 tahun 2004 tidak sah. Maka tetap perlu dibentuk Dewan Pertahanan Nasional
karena, bagaimanapun, Dewan Ketahanan Nasional sangat rapuh landasan hukumnya.
Salut dan hormat atas tulisan ini.
BalasHapusLuar biasa. Salam JSW (Papua)
terima kasih. Salam
BalasHapusPerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)