Tampilkan postingan dengan label Dewan Ketahanan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dewan Ketahanan Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Maret 2016

Ke Arah Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional



Biasanya Indonesia sangat suka pembentukan komisi, dewan, atau badan yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Malah dalam hal belum diatur dalam undang-undang, terdapat desakan untuk membentuk dewan, komisi atau badan entah dewan, komisi, atau badan apa, yang penting salah satu dari ketiganya. Kita dapat melihat, sebagai contoh, adanya desakan untuk mengatur dalam undang-undang adanya dewan pengawas Komisi Pemberntasan Korupsi, yang entah untuk urusan apa diperlukan dewan itu.

Sekalipun ada demam dewan, komisi, atau badan di Indonesia, sudah 14 tahun suatu dewan yang diamanatkan oleh undang-undang belum juga dibentuk. Dewan itu adalah Dewan Pertahanan Nasional yang diamanatkan oleh UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sebagaimana diketahui UU No. 3 tahun 2002 ini menggantikan UU No. 20 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1988. UU No. 20 tahun 1982 mengatur juga adanya Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Mengingat adanya pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan, TNI dan POLRI, demikian juga Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dalam UU No. 3 tahun 2002 dirampingkan menjadi Dewan Pertahanan Nasional saja.

Sebagai mana disebut di atas, untuk saat ini, Dewan Pertahanan Nasional belum dibentuk. Yang ada adalah Dewan Ketahanan Nasional yang dibentuk dalam kerangka Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU No. 20 tahun 1982/UU No 1 tahun 1988. Saya mengatakan “dalam kerangka” karena dalam UU No 20 tahun 1982 tersebut yang ada adalah Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dan bukan Dewan Ketahanan Nasional. Saya tidak tahu mengapa Presiden BJ Habibie, pada masa lalu menggunakan Dewan Ketahanan Nasional dan bukan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dalam KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 1999 TENTANG DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL. Dalam konsiedrans menimbang disebutkan “a. bahwa peran Dewan Pertahanan Keamanan Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan obyektif perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional . b. bahwa dipandang perlu untuk mengubah nomenklatur, tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan menjadi Dewan Ketahanan Nasional; c. bahwa dengan berubahnya Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Dewan Ketahanan Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan nomenklatur, tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;” Dalam konsiderans mengingat Keppres tersebut rujukan adalah pada UU No. 20 tahun1982/UU N0.1 tahun 1988.

Dewan Ketahanan Nasionl ini, untuk saat ini, dapat bertahan semata-mata atas kekuatan Aturan Peralihan UU No. 3 tahun 2002 dan tidak adanya peninjauan ulang mengenai kesesuaian Keppres No. 101 tahun 1999 terhadap UU No. 3 tahun 2002. Aturan Peralihan UU No. 3 tahun 2002 berbunyi:

Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional
Dalam Psal 13 ayat (1) UU No 3 tahun 2002 ditentukan bahwa “Presiden berwenang dan bertangungjawab atas pengelolaan system pertahanan Negara”. Pasal 13 ayat (2) menentukan “Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.” Pasal 15 ayat (1) menentukan bahwa untuk menetapkan kebijaksanaan umum itu, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Jika Pasal 15 ayat (1) menentukan Dewan Pertahanan Nasional untuk membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahahan Negara, Pasal 15 ayat (2) menambah fungsi kepenasehatam Dewan Pertahanan Nasional sehingga juga mengenai pengerahan segenap komponen pertahanan Negara.  Pasal 15 ayat (3) lebih jauh menentukan “Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
a.       Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b.      Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c.       Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.”

Dalam hubungan fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional ini menjadi pertanyaan, apakah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melibatkan TNI untuk penggusuran lokalisasi Kalijodo sah atau tidak.

Organisasi

Dewan Pertahanan nasional dipimpin oleh Presiden RI (Pasal 15 ayat (4) dengan anggota tetap, Wakil Presiden, Menteri Lur Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI (Pasal 15 ayat (6) , dan anggota tidak tetap, yang terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi (Pasal 15 ayat (6))..

Menjadi suatu soal tentu adalah mengapa Presiden yang memimpin Dewan ini. Dewan ini mempunyai fungsi sebagai penasehat Presiden. dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan Negara. Apakah Presiden yang adalah ketua dewan penasehat memberikan nasehat kepada Presiden. Saya kurang memahami segi administratif, sehingga mungkin saya keliru dalam memahami makna Presiden memimpin Dewan Pertahanan Nasional. Sekedar perbandingan, Psal 35 UU No No. 20 tahhun 1982/UU No. 1 tahun 1988 tidak menyatakan Presiden memimpin Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, tetapi Keppres No. 101 tahun 1999 menentukan juga bahwa Dewan Ketahanan Nasional dipimpin oleh Presiden. Hal ini terjadi dengan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional menurut Keppres No. 51 tahun 1991 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1970 TENTANG DEWAN PERTAHANAN KEMANAN NASIONAL, yang menyebut Presiden RI sebagai Ketua Dewan.

Menyangkut anggota Dewan Pertahanan Nasional ini memang ada suatu yang mengganjal bagi para pejabat tinggi yang ada mengingat menurut UU No.  3 tahun 2002 ini anggota tetap terbatas hanya pada Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Susunan Organisasi Dewan Ketahanan Nasional inti saat ini sesuai Pasal 7 ayat (1)  Keppres No. 101 tahun 1999 adalah:
(1)          Susunan organisasi Wantannas terdiri dari:
a.             Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia;
b.             Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota;
c.              Anggota Dewan:
1.             Wakil Presiden Republik Indonesia;
2.             Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3.             Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
4.             Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.             Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6.             Menteri Negara Sekretaris Negara;
7.             Menteri Dalam Negeri;
8.             Menteri Luar Negeri;
9.             Menteri Pertahanan Keamana
10.         Menteri Penerangan;
11.         Menteri Kehakiman;
12.         Panglima ABRI;
13.         Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.

Dalam situs web Dewan Ketahanan Nasional disebutkan anggota inti sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999,  adalah Wakil Presiden, Sesjen Wantannas selaku Sekretaris merangkap anggota sidang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara. 

Jika harus diubah jadi Dewan Pertahanan Nasional sesuai UU No. 3 tahun 2002, tentu Menteri-menteri lain, selain Menlu, Mendagri, Menhan, Kapolri, dan Kepala BIN serta Sesjen Wantannas atau Dewan Pertahanan Nasional bukanlah anggota tetap. Memang dapat saja mereka diangkat sebagai anggota tetapi bukan anggota tetap. Boleh jadi hal ini menjadi factor mengapa Dewan Pertahanan Nasional tidak pernah dibentuk.

Sebagaimanasaya tulis di bog ini mengenai Dewan Ketahanan Nasional, ada masalah juga mengingat banyak pejabat, di Sekretariat termasuk Sesjen Dewan Ketahanan Nasional, adalah prajurit aktif TNI. Menurut Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No.34 tahun 2004 tidak sah. Maka tetap perlu dibentuk Dewan Pertahanan Nasional karena, bagaimanapun, Dewan Ketahanan Nasional sangat rapuh landasan hukumnya.

Selasa, 08 Maret 2016

Dewan Ketahanan Nasional



Saya berniat menulis soal Pertahanan Negara dan TNI. Yang paling menarik untuk saya tulis adalah amanat dalam Pasal 15 UU Pertahanan Negara, yaitu pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Sepengetahuan saya belum ada Dewan itu dibentuk. Namun saya perhatikan ada yang disebut sebagai Dewan Ketahanan Nasional, yang dulu disebut Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Kunjungan terakhir saya ke situs web dkn.go.id, dasar hukum pembentukannya belum mencantumkan UU Pertahanan Negara sebagai dasar. Hal ini membuat saya berpikir bahwa Dewan Ketahanan Nasional tidak didesain sesuai UUPertahanan dan mungkin Dewan Pertahahan Nasional akan dibentuk suatu waktu nanti.

Yang paling menarik sekaligus mengejutkan saya adalah dengan melihat pada pejabat di Sekretariat Jenderal Wantannas tersebut yang kebanyakan adalah prajurit aktif TNI dalam pengertian dari UU NO   34 TAHUN  2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA, termasuk Sekretaris Jenderalnya, yaitu Letjen (TNI) M. Munir.  Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebutkan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pension dari dinas aktif keprajuritan.”  Ayat (2) Pasal 47 menentukan “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

Dengan mengacu pada Pasal 47 ayat (1) dan (2), apakah keberadaan dari Prajurit TNI aktif pada Sekretariat Jenderal WANTANNAS tidak bertentangan dengan UU TNI? Dalam Pasal 47 ayat (2) tidak ada sebutan Dewan Ketahanan Nasional, yang ada adalah Dewan Pertahanan Nasional. Saya melihat hal ini sebagai suatu kekeliruan dalam hukum.  Jika benar pembacaan saya terhadap UU TNI dan informasi yang tersedia pada situs web dkn.go.id , bagaimana TNI dapat kecolongan seperti itu, menempatkan prajurit TNI aktif secara melawan UU TNI.

Demikian juga halnya dengan Panglima TNI. Disebutkan bahwa anggota inti dari Wantannas, salah satunya adalah Panglima TNI. Walaupun disebutkan sebagai anggota inti, sesungguhnya juga adalah pejabat. Jika benar demikian, penempatan Panglima TNI, yang adalah prajurit aktif, di Wantannas juga bertentangan dengan UU TNI.

Secara lebih jauh, jika penempatan prajurit TNI aktif di Wantannas adalah tidak sah, maka dengan sendirinya Wantannas adalah juga dewan yang liar, yang sekurang-kurangnya anggota intinya tidak sah, yaitu sesjen Wantannas dan Panglima TNI dan demikian juga dengan pejabat-pejabat dari prajurit TNI aktif. Tentu patut disayangkan bahwa Presiden masuk dalam dan memimpin suatu dewan yang liar dan goncangan dalam pemerintahan dapat terjadi kapan saja karena tidak ada masukan yang sah dari dewan yang liar.

Mengingat dasar hukum Wantannas sudah tidak berlaku lagi dan sudah diamanatkan oleh UU Pertahanan untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional, apakah tidak sebaiknya Dewan Ketahanan Nasional dibubarkan dan diganti menjadi Dewan Pertahanan Nasional? 

Catatan:
Saya memintakan konfirmasi kepada Pihak Dewan Ketahanan Nasional mengenai Atikel ini. Pihak Dewan Ketahanan Nasional melalui Staf Ahli Bidang Hukum Setjen Wantannas Bapak Dr. Mohammad Ghazalie memberikan konfirmasi dan klarifikasi  sebagaimana disalin di bawah. Saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan konfirmasinya. 

Kepada Yth.
Sdr. Paustinus Siburian, SH, MH
Di-
Jakarta

Salam sejahtera,

Setelah membuka dan membaca tulisan yang ada pada blog Sdr terkait tulisan tentang Dewan Ketahanan Nasional, saya selaku Staf Ahli Bidang Hukum Setjen Dewan Ketahanan Nasional mengucapkan terima kasih atas perhatian dan atensinya tentang keberadaan Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang di bentuk melalui Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1999.

Sebagai klarifikasi terhadap tulisan Sdr terkait dengan keberadaan Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang menggantikan keberadaan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional melalui Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1970 dan diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.

Sesuai dengan sejarah perkembangannya, sebelum dibentuk Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, dibentuk Dewan Pertahanan Negara melalui Keppres No. 618 Tahun 1961 dalam rangka upaya bela negara untuk membebaskan Irian Barat. Pada tahun 1954 dibentuk Dewan Keamanan dengan UU No. 29 Tahun 1954 dimana dalam keadaan perang dapat berubah menjadi Dewan Pertahanan.

Pada tahun 1946 sesuai dengan situasi dan kondisi bahaya, sebagai negara yang baru merdeka, dibentuklah Dewan Pertahanan Negara dengan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Dewan Pertahanan Negara sebagai ketua adalah Perdana Menteri.

Sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan Negara memang perlu dibentuk Dewan Pertahanan Nasional namun sampai dengan saat ini Dewan Pertahanan Nasional tersebut belum terbentuk, karena hal ini sangat bertentangan dengan keberadaan Kementerian Pertahanan RI.

Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah lembaga negara yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Ketua Dewan Ketahanan Nasional. Sedangkan Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sebagai dasar hukum yang sah dan masih berlaku sampai dengan saat ini.

Para pejabat yang bertugas di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah terdiri dari TNI-Polri dan pejabat dari berbagai Kementerian/ Lembaga yang masih aktif, bersifat penugasan dan non organik.

Perlu juga saya informasikan bahwa selama ini yang menjabat sebagai pimpinan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sejak awal sampai dengan saat ini adalah pejabat TNI aktif berpangkat Letnan Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden RI dan Surat Perintah Panglima TNI.    

Demikian klarifikasi yang dapat saya sampaikan atas surat Sdr di blog http://paustinus.blogspot.co.id/2016/03/dewan-ketahanan-nasional.html tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, terima kasih.


Staf Ahli Bidang Hukum
Setjen Wantannas

Dr. Mohammad Ghazalie