Kamis, 07 April 2016

PENDIDIKAN KEWARGADIGITALAN




Selama 4 tahun, 2010-2014, saya bergelut di bidang pendidikan dan menjadi kepala sekolah di sebuah SMP di Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Dalam mengelola sekolah saya mewajibkan penggunaan teknologi informasi bagi para siswa dalam memperkaya pengetahuan yang diajarkan oleh guru-gurunya. Pada waktu itu pengajaran belum dapat dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi karena kendala ada pada para guru yang belum dapat menggunakan dengan baik sarana teknologi informasi. Sekolah yang saya pimpin mempunyai akses Internet penuh 24 jam.

Akses internet yang masih terbatas di Tanah Jawa tidak dapat membuat siswa-siswa berinteraksi dengan baik dengan rekan-rekannya sesama pelajar di Tanah Jawa. Hanya sekolah tersebut yang menyediakan akses internet untuk digunakan siswa di Tanah Jawa. Penggunaan oleh siswa juga terbatas hanya sekedar mencari bahan tambahan pelajaran yang diperlukan, dengar music, nonton film-film tertentu di Internet yang dapat diakses secara gratis. Tentu siswa tidak mnggunakan Internet untuk belanja secara online karena memang tidak membutuhkannya. Maklum jauh di Tanah Jawa.

Sya sering mengamati perilaku siswa-siswa dalam menggunakan Internet. Namun berhubung saya bukan seorang ahli di bidang pendidikan maka saya hanya mengamati saja dan kadang turut terlibat membantu siswa-siswi untuk menjelaskan apa yang perlu dijelaskan soal Internet dan membantu mendapatkan apa yang mereka inginkan. Terkadang kalau ada guru mata pelajaran berhalangan hadir dan saya ada waktu, saya membawa siswa-siswi ke ruang Internet dan membimbing mereka mempelajari sendiri dari Internet materi yang seharusnya diajarkan guru yang bersangkutan.

Belakangan dalam penggunaan media social dan sesuai pemberitaan terdapat banyak kasus hukum dan etika yang muncul. Saya pikir ada baik juga mengemukakan suatu mata pelajaran yang perlu dikembangkan sejak dini mengenai penggunaan teknologi informasi ini sejak di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kewargadigitalan

Istilah kewargadigitalan (digital citizenship, yang digunakan disini, dapat disepadankan dengan konsep kewarganegaraan (citizenship). Pada permulaan baiklah untuk sekedar membuat acuan yang sederhana, kita melihat pada pengertian kewarganegaraan. Kewarganegaraan dapat kita artikan sebagai keadaan sebagai warga dari suatu Negara. Kewarganegaraan membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Dari pengertian kewarganegaraan demikian dapat kita tarik tiga unsur. Pertama, kewarganegaraan timbul dalam suatu Negara tertentu. Negara merupakan konsep sentral dalam pengertian itu. Kedua, untuk para anggota dari Negara ini terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dan ketiga kewajiban-kewajiban ini diimbangi dengan adanya hak-hak.
Dalam konsep kewargadigitalan hal-hal yang disebutkan di atas juga berlaku dengan penyesuaian-penyesuaiannya.

Pokok-pokok Bahasan Pendidikan kewargadigitalan

Dr. Mike Ribble seorang Pakar yang terkemuka di AS yang mengembangkan Pendidikan Kewargadigitalan mengemukakan 9 pokok bahasan. Kesembilan pokok bahasan itu juga jika dipandang dari sudut unsure kewargadigitalan merupakan unsure yang menandakan kewargadigitalan itu sendiri. Saya sendiri melihat hal ini ada kekurangan. Sebagaimana dalam pendidikan kewarganegaraan, Negara dan kelembagaan Negara menjadi pokok bahasan yang sentral maka menurut saya hal-hal yang bersifat dasar mengenai apa yang disebut digital, online dan sebagainya harus diajarkan dan demikian juga dengan kelembagaan yang ada yang mengatur aspek-aspek teknis harus menjadi pokok bahasan tersendiri. Sehingga pokok bahasan selain Sembilan yang diuraikan di bawah ini, terdapat dua pokok bahasan yang juga harus ada yang pada waktu lain akan saya uraikan lebih lanjut. Namun untuk keperluan sekarang sudah cukup jika diuraikan 9 pokok bahasan sebagaimana dielaborasi dari Dr. Mike Ribble tersebut.

1.   Akses Digital: partisipasi elektronik secara penuh dalam masyarakat.
Pengguna teknologi harus menyadari bahwa tidak semua orang memiliki peluang yang sama ketika datang ke teknologi. Bekerja
ke arah akses digital yang sama dan mendukung akses elektronik adalah titik awal dari kewargadigitalan. Tidak adanya akses digital membuat sulit untuk tumbuh sebagai suatu masyarakat yang tumbuh menggunakan alat ini. Membantu untuk menyediakan dan memperluas akses teknologi harus menjadi tujuan dari semua warga digital. Pengguna perlu memperhatikan bahwa terdapat banyak orang mempunyi akses yang terbatas sehingga sumber day yang lain perlu untuk disediakan. Untuk menjadi warga yang produktif, kita harus berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada yang ditolak untuk mempunyai akses digital.
2.   Perdagangan Digital: Jual beli barang secara elektronik.
Pengguna teknologi perlu me
nyadari bahwa bagian besar dari ekonomi pasar saat ini dilakukan secara elektronik. Pertukaran yang sah dan legal terjadi, tetapi pembeli atau penjual harus menyadari masalah yang terkait dengan itu. Ketersediaan arus utama pembelian melalui Internet  seperti mainan, pakaian, mobil, makanan, dll telah menjadi sesuatu yang biasa untuk banyak pengguna. Pada saat yang sama, jumlah yang sama barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum atau moral di beberapa beberapa negara seperti Indonesia yang muncul ke permukaan (yang mungkin mencakup kegiatan seperti download ilegal, pornografi, dan perjudian). Pengguna perlu belajar tentang bagaimana menjadi konsumen yang efektif dalam ekonomi digital baru.
3.   Digital Komunikasi: pertukaran informasi elektronik.
Salah satu perubahan signifikan dalam revolusi digital adalah kemampuan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang lain. Pada abad ke-19, bentuk komunikasi
sangat terbatas. Pada abad ke-21, pilihan komunikasi telah meledak untuk menawarkan berbagai macam pilihan (misalnya, e-mail, telepon selular, pesan instan, Whats Up ). Memperluas pilihan komunikasi digital telah mengubah segalanya karena orang dapat tetap selalu berkomunikasi dengan orang lain. Sekarang semua orang memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dan berkolaborasi dengan siapa pun dari mana saja dan kapan saja. Sayangnya, banyak pengguna belum diajarkan bagaimana membuat keputusan yang tepat ketika dihadapkan dengan begitu banyak pilihan komunikasi digital yang berbeda.
4.   Digital Literacy: proses mengajar dan belajar tentang teknologi dan penggunaan teknologi.
Sekalipun sekolah telah membuat kemajuan besar di bidang teknologi infus, masih banyak yang harus dilakukan. Sebuah fokus baru harus dibuat pada teknologi apa yang harus diajarkan serta bagaimana harus digunakan. Teknologi baru menemukan cara mereka di pergunakan di tempat bekerja yang tidak digunakan di sekolah-sekolah (misalnya, Videoconferencing, ruang berbagi online seperti wiki). Selain itu, pekerja pada banyak pekerjaan yang berbeda membutuhkan informasi langsung (informasi just-in-time). Proses ini membutuhkan pencarian canggih dan keterampilan pengolahan (yaitu, literasi informasi). Peserta didik harus diajarkan bagaimana belajar dalam masyarakat digital. Dengan kata lain, peserta didik harus diajarkan untuk belajar sesuatu, kapan saja, di mana saja. Bisnis, militer, dan obat-obatan adalah contoh yang sangat baik tentang bagaimana teknologi yang digunakan berbeda di abad ke-21. Sebagaimana teknologi baru muncul, peserta didik perlu belajar bagaimana menggunakan teknologi yang cepat dan tepat. Kewargadigitalan berupaya mendidik orang dalam cara yang baru-individu-individu ini membutuhkan keterampilan literasi tingkat tinggi.
5.   Digital Etiket: standar perilaku atau prosedur elektronik perilaku
Pengguna teknologi
kerapkali melihat daerah ini sebagai salah satu masalah yang paling mendesak saat berhadapan dengan kewargadigitalan. Kita mengakui perilaku yang tidak pantas saat kita melihatnya, tapi sebelum orang menggunakan teknologi mereka tidak belajar etiket digital (yaitu, perilaku yang sesuai). Banyak orang merasa tidak nyaman berbicara dengan orang lain tentang etiket digital mereka. Seringkali aturan dan regulasi  dibuat atau akses dibekukan mengghentikan penggunaan yang tidak sesuai. Hal ini tidak cukup untuk membuat aturan dan kebijakan, kita harus mengajarkan orang untuk menjadi warga digital yang bertanggung jawab dalam masyarakat digital baru ini.

6.   Hukum Digital: tanggung jawab elektronik untuk tindakan dan perbuatan
Hukum digital berkaitan dengan etika teknologi dalam masyarakat. Penggunaan yang tidak etis memanifestasikan dirinya dalam bentuk pencurian dan / atau kejahatan. Penggunaan etis memanifestasikan dirinya dalam bentuk
ketaatan pada aturan yang ditetapkan. Pengguna perlu memahami bahwa mencuri atau menyebabkan kerusakan pada pekerjaan orang  lain, identitas, atau properti online adalah kejahatan. Ada aturan-aturan tertentu dari masyarakat yang pengguna harus menyadari dalam masyarakat etis. Undang-undang ini berlaku untuk siapa saja yang bekerja atau bermain online. Meretas  informasi pihak lain, mengunduh musik ilegal,menjiplak, menciptakan  virus atau Trojan Horses, mengirim pesan yang tidak diminta (spam), atau mencuri identitas atau property siapapun  adalah tindak pidana.

7.   Hak-hak dan kewajiban-kewajiban Digital : kebebasan-kebebasan yang  diperluas pada setiap orang di dunia digital.
Sebagaimana UUD 1945 mengatur hak-hak manusia, terdapat kumpulan hak yang diperluas pada setiap warga digital. Warga digital memiliki hak untuk privasi, kebebasan berbicara,  hak untuk mempunyai kepemilikan, hak untuk diperlakukan sesuai martabatnya sebgai warga digital, dan lain-lain. Hak-hak azasi digital harus dibenahi, dibahas, dan dipahami dalam dunia digital. Dengan hak-hak ini juga datang tanggung jawab/kewajiban-kewajiban. Pengguna harus membantu menentukan bagaimana teknologi tersebut akan digunakan dengan cara yang tepat. Dalam masyarakat digital keduanya, baik hak-hak maupun kewajiban-kewajiban harus diseimbangkan  untuk semua orang agar penggunaan teknologi digital untuk menjadi produktif.
8.   Kesehatan & Kesejahteraan digital: Kesejahteraan fisik dan psikologis di dunia teknologi digital.
Keselamatan mata, sindrom stres yang berulang, dan praktek-praktek ergonomis suara adalah isu-isu yang perlu ditangani dalam dunia teknologi baru. Di luar masalah fisik adalah dari masalah psikologis yang menjadi lebih umum seperti kecanduan internet. Pengguna perlu diajarkan bahwa ada bahaya yang melekat
pada teknologi. Kewargadigitalan termasuk budaya di mana pengguna teknologi diajarkan bagaimana melindungi diri mereka sendiri melalui pendidikan dan pelatihan.
9.   Keamanan Digital (perlindungan diri): kehati-hatian elektronik untuk menjamin keamanan.
Dalam setiap masyarakat, ada orang yang mencuri, merusak, atau mengganggu orang lain. Hal yang sama berlaku bagi masyarakat digital. Hal ini tidak cukup untuk percaya anggota lain dalam masyarakat untuk keselamatan kita sendiri. Di rumah kita sendiri, kita meletakkan kunci pintu dan alarm kebakaran untuk menyediakan beberapa tingkat perlindungan. Hal yang sama harus benar untuk keamanan digital. Kita perlu memiliki perlindungan virus, backup data, dan gelombang kontrol peralatan. Sebagai warga
digital yang bertanggung jawab, kita harus melindungi informasi kita dari kekuatan luar yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya.



Hargai , Didik dan lindungi (HDL)

Konsep
HDL adalah cara untuk menjelaskan serta mengajarkan tema kewargadigitalan. Setiap item meliputi tiga topik yang harus diajarkan mulai di tingkat Pendidikan Dasar (SMP) dan Pendidikan Menegah. Ketika mengajar ide-ide ini tema teratas dari setiap grup akan diajarkan sebagai salah satu HDL. Misalnya HDL pertama: Etiket, Komunikasi dan Hak / Tanggung Jawab. Hal ini akan terus diajarkan secara berulang dengan pembobotan yang meningkat. Dengan melakukan ini semua siswa akan membahas topik dan semua orang akan memahami ide dasar kewargadigitalan.




Menghargai diri sendiri/ Menghargai orang lain

- Etiket

- Akses

- Hukum

Mendidik Diri
Sendiri/ Terhubung dengan Lainnya

- Literasi

- Komunikasi

- Commerce

Melindungi Diri Sendiri / melindungi Orang Lain

-
Hak-hak Dan Kewajiban-kewajiban

- Keamanan keselamatan)

- Kesehatan dan Kesejahteraan

Penutup
Hal-hal yang saya kemukakan di atas barulah sekedar gagasan untuk dikembangkan di Indonesia. Sebagaimana sudah saya kemukakan juga di atas saya bukan ahli di bidang pendidikan dan saya juga bukan pendidik, meskipun saya pernah jadi kepala sekolah. Saya tidak mengerti bagaimana merumuskannya dalam bahasa-bahasa kurikulum. Saya pikir pihak kementerian pendidikan dan badan standardisasi pendidikan bersama dengan pakar-pakar pendidikan dapat mengembangkan kuikulum menyangkut pendidikan kewargadigitalan ini. Perilaku yang tidak pantas di dunia digital dapat dicegah dengaan adanya pendidikan kewargadigitalan Mudah-mudahan berguna.

Minggu, 27 Maret 2016

Menuju DKI 1 (2017-2022)



UU No. 27 tahun2007 tentang TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 11
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan adanya dua atau  lebih pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Calon tunggal Pasangan calon Gub/wagub DKI tidak diperbolehkan. Upaya-upaya yang dilakukan Gubernur Basuki yang dikesankan menghalangi kandidat lain untuk maju dalam Pilgub DKI tidak diperkenankan. Yang maju dalam pilgub harus lebih dari satu pasangan calon. Saya pikir Gubernur Basuki harus menghentikan upaya-upayanya mengubur calon-calon lain yang akan bermunculan sebagai pesaingnya dalam perebutan kursi Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Survey-survey yang dilakukan oleh penyedia jasa survey menunjukkan elektabilitas Gubernur Basuki yang sangat tinggi melampaui para kandidat yang digadang-gadang untuk maju bersaing dengan Gubernur Basuki dalam memikat hati pemilih Jakarta. Survey adalah survey dan ketentuan hukum yang mempersyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua pasangan calon, Survey-survey tidak harus dianggap sebagai harga mati yang membuat para kandidat menjadi ciut hati dan juga tidak menjadi patokan bagi partai-partai untuk tidak memajukan calon.


Prestasi Gubernur Basuki tentu sesuatu yang patut dipuji dan setiap orang di Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia dan terutama yang berbatasan dengan DKI menikmati hasil kerja Gubernur Basuki. Biaya transportasi umum yang relative terjangkau, fasilitas kesehatan, prema-preman Jakarta yang dihabisi, dan terakhir soal Kalijodo, terlepas dari pelanggaran hukumnya, adalah antara lain hal-hal yang memikat yang sudah diperbuat oleh Gubernur Basuki. Penerapan e-budgeting, terungkapnya persekongkolan untuk menilep anggaran sampai puluhan trilyun dengn dalil biaya sosialisasi peraturan-peratran Jakarta merupakan nilai tersendiri yang layak dibanggakan.

Bahwa Gubernur Basuki banyak kelemahan itu sudah pasti. Bukankah pepatah lama bilang tak ada gading yang tak retak. Cara bicaranya yang kasar dan tidak pantas memang banyak jadi sorotan. Untuk memimpin Jakarta saya kira hal itu dapat dimaklumi dan malahan dalam batas tertentu sesuatu yang wajib dilakukannya. Kalau tidak kasar, Gubernur Basuki tentu akan membiarkan dirinya diremehkan oleh lawan-lawan politiknya dan lawan-lawan politiknya harus berpikir ulang menghantam Gubernur Basuki karena takut dikasari. Namun demikian kasus sumber waras sudah merupakan suatu bom waktu bagi Gubernur Basuki. Dalam masa-masa persiapan Pilgub sampai dengan hari H pilgub merupakan titik kritis. Masih banyak waktu untuk membongkar kasus sumber waras.

Dalam Pilgub DKI saya meragukan apakah Pasangan Calon Basuki-Heru akan mampu mendapat lebih dari 50 % suara pemilih DKI. Andaipun Pasangan tersebut yg akan maju melalui jalur perseorangan dapat mengumpulkan dukungan sebagaimana yang dipersyaratkan, saya ragu mereka akan mendapatkan lebih dari 50 % suara pemilih DKI. Sentimen keagamaan tentu akan menonjol. Partai-partai berbasis Islam tentu akan menggunakan hal ini sebagai senjata untuk menghantam Gubernur Basuki Mayoritas Pemilih DKI adalah muslim. Seberapa jauh partai-partai berbasis Islam mampu mengungkit sentiment agama masih harus dibuktikan. Tentu akan banyak serangan kepada mereka yang mengedepankan soal isssu primordial. Partai-partai nasionalis tentu tidak akan mengangkat issu agama. Partai-partai Islam tidak dapat disalahkan, sebagai menyoal sara , jika mereka mengungkit sentiment agama karena basis mereka memang agama. Hanya dalam menjalankan pemerinthan sehari-hari dapat disalahkan soal sara. Dalam hal pertarungan untuk mendapatkan yang diinginkan, hal ini tidak masalah.

Gubernur Basuki duduk di kursi Gubernur bukanlah karena suara pemilih di Jakarta diberikan padanya. Para pemilih dalam Pilgub 2012 memandang pada Joko Widodo dan tidak seorangpun pada masa itu memperkirakan Joko Widodo menggunakan posisinya sebagai Gubernur menjdi batu loncatan untuk menjadi Presiden RI. Andai pemilih Jakarta tahu bahwa Joko Widodo memperalat mereka maka tidak ada tempat bagi Basuki untuk memduduki jabatan Gubernur DKI.  Undang-undang menentukan Wakil Gubernur menjadi Gubernur dlam hal Gubernur berhalangan tetap bukanlah sesuatu hal yang perlu ditawar. Dalam kerangka itulah Gubernur Basuki ada di singgasana DKI 1.

Para pemilih DKI, sekali lagi, tidak memberikan suara agar Basuki jadi Gubernur. Tetapi sudah terjadi dan para pemilih ke depan akan mempertimbangkan lebih masak apakah akan memilih Basuki untuk mengisi jabatan Gubernur 2017-2022.

Siapapun Gubernur Jakarta berikutnya, yang pasti bukan Gubernur Basuki, harus meningkatkan standar pemerintahan yang sudah dibangun oleh Gubernur Basuki. 

Senin, 14 Maret 2016

TNI DI KALIJODO: PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA

Dalam menertibkan Kalijodo, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah juga meminta bantuan dari Tentara Nasional Indonesia (dalam hal ini pihak KODAM JAYA) disamping, tentu, dari pihak Kepolisian Negara RI. Demi ketertiban, tentu tidak banyak yang mempersoalkan dan memang, sepertinya, demikian seharusnya. Namun Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengecam tindakan dari Gubernur Basuki dan menyatakan bahwa TNI bukan untuk urusan gusur menggusur. DPR juga, saya mendengar, akan memanggil Gubernur Basuki untuk menanyakan berbagai hal dan termasuk, saya pikir, pelibatan pasukan TNI dalam urusan Kalijodo tersebut. Teranyar adalah pernyataan dari Dr. Ratna Sarumpaet di salah satu diskusi yang menyatakn bahwa TNI, dan Polri serta KPK sudah dibeli oleh GubernurBasuki.  Saya tidak mengomentari soal “dibelinya”  karena tidak tepat juga menyatakan demikian. Saya menjadi tertarik untuk menulis soal pengerahan pasukan TNI ini. Apakah tindakan Gubernur Basuki melibatkan TNI berada di jalur yang sah sesuai ketentuan-ketentuan dalam hukum Indonesia? Lebih jauh, apakah pengerahan pasukan TNI di Kalijodo sesuai atau tidak dengan hukum Indonesia.  Soal Polri dilibatkan, itu sudah seharusnya sebagai alat keamanan.

Tulisan ini, sebagaimana disebut di atas menyoal sah tidaknya pengerahan Pasukan TNI dalam penertiban Kalijodo. Pihak Kodam Jaya menilai tindakannya benar karena salah satu tugas dari TNI adalah membantu pemerintah daerah sesuai UU No. 34 tahun 2004.  Pernyataan Pihak Kodan Jaya semacam ini tentu membenarkan tindakan TNI yang mau dilibatkan dalam penertiban/penggusuran di  Kalijodo.    

TNI sebagai Alat Pertahanan Negara

Guna menentukan sah tidaknya pengerahan pasukan TNI di Kalijodo adalah memulai dengan menyatakan bahwa TNI adalah alat pertahanan Negara. Dalam konsiderans UU TNI disebutkan:

c. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;

d. bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;

Dari konsiderans butir c UU TNI tersebut jelas apa yang diharapkan dari TNI. Konsiderans butir d jelas bagaimana TNI itu dibangun dan dikembangkan sesuai kepentingan politik Negara dan apa yang menjadi acuannya.

Sehubungan dengan apa yang diharapkan untuk TNI, TNI diberi peran menurut Pasal 5 UU TNI yaitu “sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.” Pengertian kebijakan dan keputusan politik Negara tentu mengacu pada konsiderans butir c dan d di atas.

Fungsi TNI ditentukan dalam Pasal 6 yang berbunyi:
(1)   TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai :
a.   penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b.   penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c.    pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan
(2)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Melihat pada fungsinya, sebagai penangkal dan penindak untuk setiap bentuk ancaman militer dan ancamaan bersanjata dari dalam dan luar negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, TNI tidak didesain untuk masuk dalam ranah penegakan hak dari Pemrov DKI atau pemerintah pada umumnya.

Yang dijadikan sebagai pembenaran untuk keterlibatan TNI, sebagaimana disebut di awal tulisan ini adalah ketentuan UU yang menyatakan TNI membantu pemerintahan di daerah. Ketentuan seperti itu memang benar-benar ada tetapi dalam konteks apa tugas membantu pemerintahan di daerah yang disebut dalam UU TNI itu tidak diungkapkan.  Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) b angka 9. Namun demikian untuk memahami tugas membantu pemerintahan di daerah harus dibaca keseluruhan pasal 7 sebagaimana juga pasal-pasal lain.

Pasal 7 UU TNI dalam bagian yang relevan berbunyi:
(1)    Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2)    Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a.   operasi militer untuk perang;
b.   operasi militer selain perang, yaitu untuk :
        ................
        9.   membantu tugas pemerintahan di daerah;
          ....................
   (3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan    berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tugas membantu pemerintahan di daerah harus dipahami dalam konteks Pasal 7 ayat (1) yaitu dalam menjalankan tugas pokok TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pembukaan Pasal 7 ayat (2) jelas merujuk pada Pasal 7 ayat (1) dan tidak pada yang lain. Jadi tugas membantu pemerintahan di daerah, yang merupakan salah satu dari operasi militer selain perang adalah dalam rangka menjalankan tugas pokok TNI yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1).

Lebih jauh dalam Pasal 20 ayat (2) UU TNI ditentukan:

Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf c UU Pertahanan dijelaskan mengenai operasi militer sebagai berikut:
“Operasi militer pada dasarnya, terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
Operasi militer selain perang, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (Search And Resque), bantuan pengungsian, dan penanggulangan korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.”

Dalam kerangka penertiban kalijodo, menjadi persoalan apakah penertiban kalijodo memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) UU TNI. Apakah keadaan di Kalijodo membuat kedaulatan Negara tidak tegak atau apakah keadaan di Kalijodo mengancam atau mengganggu keutuhan bangsa dan Negara? Suatu lokalisasi seperti Kalijodo tidak mengancam tetapi justru penutupannya yang potensial mengancam.   
Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 disebutkan:

"Yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal."


Saya tidak melihat adanya kepentingan pertahanan dan atau kepentingan nasional dalam penertiban Kalijodo. Saya lebih melihatnya sebagai upaya pencitraan oleh Gubernur Basuki dalam rangka pencalonan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017 yang akan datang.


Pengerahan Pasukan TNI dalam Operasi Militer

Pasal 7 ayat (3) UU TNI, sebagaimana sudah dikutip, menyatakan bahwa operasi militer itu, termasuk dalam hal ini membantu pemerintah di daerah, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan politik Negara. Kebijakan dan Keputusan Politik Negara diambil oleh Presiden setelah mendapat nasehat dari Dewan Pertahanan Nasional. (Catatan: Sebagaimana sudah saya tulis sebelum ini, Dewan Pertahanan Nasional belum ada tetapi yang ada adalah Dewan Ketahanan Nasional). Pasal 17 UU TNI mengatur bahwa “Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden” dan sesuai Ayat 2 Pasal 17, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Pasal 18 tidak relevan dalam Kasus Kalijodo, karena tidak diambil dalam keadaan memaksa. Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud di atas menjadi tanggungjawab dari Panglima TNI.

Penegasan dalam Penjeasan Pasal 14 ayat (1) UU No 3 tahun 2002 menjadikan jelas bahwa  “Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka operasi militer hanya ada pada Presiden.” Penggunaan kata “hanya” dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU Pertahanan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada tandingan bagi Presiden dan Presiden tidak dapat mendelegasikan kewenangan untuk mengerahkan kekuatan TNI kepada pihak manapun, bahkan kepada Panglima TNI sekalipun.

Sebagaimana juga dikutip di atas dari Penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf c, operasi militer selain perang diadakan atas permintaan atau perundang-undangan. Yang mengajukan permintaan tentu harus memahami untuk hal-hal apa saja TNI dapat turun tangan. Jadi Gubernur Basuki, misalnya, harus memahami bahwa  “Operasi militer meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.” Yang mengajukan permintaan juga harus mengetahui dengan pasti bahwa operasi militer selain perang yang akan dilakukan ada atau tidak dalam kebijakan pertahanan.
Pembiayaan

Pasal 66 UU TNI menentukan bahwa pembiayaan TNI diambil dari anggaran pertahanan yang berasal dari APBN. Termasuk dalam hal ini adalah biaya untuk operasi militer baik untuk perang maupun selain perang. Pasal 67 ayat (2)  menyatakan “Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak, Panglima mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Pasal 67 ayat (3) lebih lanjut menyatakan “Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”

Dari ketentuan-ketentuan mengenai pembiayaan dapat dipertanyakan apakah operasi militer untuk membantu pemerintah di daerah dalam kerangka penertiban Kalijodo berasal dari APBN apa bukan. Jika dikaitkan dengan soal pengerahan kekuatan TNI yang harus mendapat persetujuan DPR, menjadi soal mengenai pembiayaannya. Tudingan dari Ratna Sarumpaet, saya pikir, dapat ditempatkan dalam hubungan pembiayaan operasi militer selain perang tersebut, yang harus dari Anggaran Pertahanan yang berasal dari APBN dan dalam hal mendesak berasal dari dana kontijensi APBN yang harus mendapat persetujuan DPR.

Pandangan Ke Depan
Saya melihat bahwa tindakan pengerahan kekuatan TNI dalam penertiban Kalijodo termasuk suatu hal yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Gubernur Basuki).

Ke depan perlu pemahaman mendalam mengenai pertahanan dan penggunaan kekuatan TNI. Pelibatan TNI  seperti di Kalijodo tidak perlu terulang kembali Bukankah sewaktu gang Dolly di Surabaya dihabisi, Walikota Risma  tidak melibatkan TNI?

Kementerian Pertahanan dan TNI perlu melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Pertahanan dan Undang-Undang TNI lebih gencar lagi agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di kemudian hari.