Tampilkan postingan dengan label Depkominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Depkominfo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Oktober 2015

Komentar atas RPM tentang Klasifikasi Game



KOMENTAR DAN USULAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR      TAHUN
TENTANG KLASIFIKASI PERMAINAN INTERAKTIF ELEKTRONIK  

  
Merujuk pada Siaran Pers Tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dengan ini saya, Paustinus Siburian, SH., MH. Memberikan tanggapan dan masukan atas RPP tersebut dan mudah-mudahan berguna.


I.                    Defenisi Permainan Interaktif elektronik
Sewaktu saya pertama membaca judul dari Rancangan Peraturan yang terbayang adalah pemerintah hendak mengatur berbagai hal yang masuk dalam interactive game, yaitu amusement game, social gaming, waging dan gambling. Pembacaan saya terhadap interactive gaming di yurisdiksi lain adalah menyangkut keempat hal itu. Pembacaan saya terhadap defenisi dalam Pasal 1.1 keempaat macam game di lain yurisdiksi tercakup. Oleh karena itu pengertian permainan interaktif elekttronik perlu dipertegas.  Penegasan semacam ini perlu karena ada kekaburan dalam Pasal 12 dan Pasal 15 seolah-olah bahwa permainan interaktif yang tidak dapat diklasifikasi (yang meliputi gambling) hanya sekedar tidak dimasukkan dalam daftar rekomendasi bukan sesuatu yang dilarang.
Setelah saya mengunjungi situs web dari badan rating sysem sebagaimana disebut dalam siaran pers itu saya mengerti ini untuk perlindungan anak, utamanya. Saya pikir juga UU Perindungan Anak perlu dirujuk dalam RPM tersebut.
II.                  Bahasa
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN ada kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia. Mengingat permainan interaktif dapat dilakukan dalam bahasa lain, apakah aturan dalam permainan interaktif dapat dengan bahasa lain dengan syarat harus menyediakan terjemahan dalam bahasa Indonesia  
1.      Bahasa yang digunakan  tidak diatur (a) dalam permainannya sendiri (b) dalam petunjuk penggunaan. Apakah harus dalam bahasa Indonesia atau dapat dalam bahasa daerah atau bahasa asing?
2.      Pasal 7ayat (1) d, Pasal 8 ayat (1) e, Pasal 11 ayat (1) d memuat larangan soal bahasa kasar. Jika bahasa yang digunakan di luar bahasa Indonesia, bagaimana menentukan itu bahasa kasar atau bukan.

III.               Ketentuan dalam Pasal 9 huruf a dan 10 huruf a Rancangan sepanjang menyangkut narkoba, saya pikir dan saya menyarankan,  harus dinyatakan terlarang. Sudah menjadi program pemerintah bahwa narkoba sesuatu yang terlarang dan berbahaya, maka juga dalam hal game dalam permainan untuk klasifikasi yang manapun harus dilarang. Jadi ketentuan dalam  Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf a harus diperbaiki sehingga naroba tidak dapat dimasukkan sebagai dan/atau dalam konten suatu game. 

IV.               Apakah ketentuan ini berlaku juga terhadap permainan interaktif secara eletronik yang disediakan oleh pelaku usaha di luar Indonesia yang dapat diakses di Indonesia? Jika ya tentu juga harus diindikasikan dalam Rancangan Peraturan itu. Dalam Pasal 20 ayat (2) Rancangan ini memang ada diatur soal itu tetapi apakah di yurisdiksi lain ada ketentuan semacam yang akan diatur oleh Indonesia ini.

V.                   Apakah dengan mengadakan klasifikasi merupakan suatu persyaratan untuk mendapatkan izin atau malahan izin itu sendiri? Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa pengklasifikasian dimaksudkan sebagai salah sau syarat unuk dapat ditempatkan di pasar.

VI.               Apakah permainan yang tidak masuk dalam klasifikasi (Pasal 12) dilarang? Ketentuan dalam Rancangan ini bersifat kabur. Ketentuan dalam Pasal 15 yang berbunyi  “Setiap Permainan Interaktif Elektronik yang dapat diklasifikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 dimasukkan ke dalam daftar rekomendasi Permainan Interaktif Elektronik oleh pemerintah.” Ini berari bahwa yang tidak masuk klasifikasi tidak dilarang tetapi hanya tidak direkomendasikan. Saya pikir hal ini harus dibuat secara tegas untuk menghentikan pemikiran ataupun kesan bahwa Indonesia membuka pasar untuk social gaming, waging, dan/atau gambling. Disini menjadi issu, apakah rekomendasi berarti izin.

VII.             Kalau kata-kata “diklasifikasikan” dan “daftar rekomedasi” mengandung konotasi perizinan maka harus ditentukan juga jangka waktu yang dibutuhkan antara tanggal dari “penempatan dalam www.igrs.id” sampai tanggal “pemerintah memasukan dalam daftar rekomendasi” dan biaya yang diperlukan untuk hal itu. (Namun sejauh saya tahu untuk besaran biaya harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah).

VIII.          Pasal 13 dan 14 lebih baik digabungkan karena ada pengulangan apa yang diatur dalam Pasal 14 yang sudah diatur dalam Pasal 13.  Ayat (2) dalam Pasal 14 dapat dimasukkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) Draf Rancangan dibuat jadi Pasal 13 ayat (4). Pasal 14 ayat (3) dimasukan jadi Pasal 13 ayat (5).

IX.                Ketentuan mengenai privasinya sangat tidak memadai padahal justru masalah privasi-lah yang paling menonjol dalam hal permainan interaktif elekronik itu.

X.                  Jika apa yang saya sebut dalam Butir VII di atas berurusan dengan perizinan maka ketentuan mengenai Penilaian Kesesuaian dalam Pasal 16 ayat (4) harus dilakukan setelah pendafaran menurut Pasal 13 dan sebelum dimasukkan dalam daftar rekomendasi. (Mengenai Penilaian Kesesuaian harus disesuaikan dengan WTO’s Agreement on Technical Barriers to Trade, UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penlaian Kesesuaian.

XI.                Perlu juga diatur soal penyelesaian sengketa dalam hal ada transaksi keuangan dalam pasal 9 j, 10 j dan 11 ayat (1) k. Karena klaim dalam soal ini merupakan klaim dengan nilai kecil (small claim), saya pikir baik juga jika Kominfo mencipakan platform penyelesaian small claim atau meminta kepada perusahaan tertentu untuk menyiapkannya penyelesaian sengkea semacam itu.

Saya mencukupkan diri untuk menyampaikan hal-hal di atas. Saya pikir banyak hal lain yang perlu ditata dalam RPM tersebut. Saya sendiri berpendirian bahwa soal permainan interaktif elektronik membutuhkan pengaturan yang bersifat komprehensif mengingat kekhususannya dibandingan dengan transaksi elektronik lain. Soal klasifikasi hanya salah satu bagian yang sangat penting. Saya menghormati keputusan Pihak Kementrian Kominfor untuk mengatur hanya soal klasifikasi permainan interaktif elekronik.

Semoga komentar dan saran saya di atas dapat bermanfaat.

Paustinus Siburian

Minggu, 07 Juni 2009

Siaran Pers Depkominfo

Depkominfo mengeluarkan Siaran Pers No. 126/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Aturan Hukum Untuk Mencegah Kecemasan, Trauma dan Ketakutan Dalam Berkomunikasi Secara Elektronik. Membaca Siaran Pers tersebut terasa aneh mengingat berbagai hal yang saya lihat kurang mengena dari Siaran Pers tersebut. Penulis ini memberikan catatan sebagai berikut:

1. Tugas menafsirkan
Dalam butir 3 Siaran Persnya, Depkominfo memberikan penafsiran atas istilah “tanpa hak” dalam Pasal 27 ayat (3) dengan mengambil rujukan pada UU Perlindungan Konsumen. Lalu Depkominfo menyimpulkan “Oleh karena itu, unsur “tanpa hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik.”
Tidak jelas mengapa Depkominfo harus duduk di kursi hakim untuk memberikan penafsiran semacam ini. Akan menjadi tidak menyenangkan jika pengadilan berpendirian lain. Depkominfo seharusnya tidak memberikan penafsiran atas fakta dan hokum atas kasus yang sudah berada di pengadilan.

2. Sebagaimana dicatat oleh Depkominfo dalam butir 9 Siaran Persnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (3) tidak berdiri sendiri. Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Karena itu jika ada perkara pidana menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik dengan sandaran Pasal 27 ayat (3) maka hal itu merupakan delik aduan.
Pasal 311 memungkinkan adanya pembuktian akan kebenaran dari apa yang dituliskan. Karena itu jika ada perkara pidana menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik dengan sandaran Pasal 27 ayat (3) maka hal itu merupakan delik aduan.
Ada tidaknya penghinaan atau pencemaran nama baik masih harus dibuktikan di pengadilan. Saya menempatkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut disini.
Mahkamah Konstitusi berpendapat:

“3.17.1] Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan;”

3. Intersepsi
Butir 5 dan 6 Siaran Pers Depkominfo sungguh sangat menyesatkan. Rujukan pada Pasal 53 UU ITE dan Pasal 40 dan 42 UU Telekomunikasi tidak memadai. Pasal 31 UU ITE, sebagai salah satu pasal di bawah Bab VII mengenai Perbuatan yang dilarang,menyatakan:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Merujuk pada ketentuan tersebut, Pasal 53 UU ITE dan Pasal 40 dan 42 UU Telekomunikasi tidak mengena. Dengan berlakunya UU ITE, sebagaimana dijelaskan dalam butir 9 Siaran Pers, Pasal 31 ayat (3) UU ITE sudah berlaku dan ketentuan dalam UU Telekomunikasi sudah tidak relevan dalam kaitan dengan penggunaan sarana TI. Dalam UU Telekomunikasi cukup jelas ditentukan keperluannya, yaitu untuk “proses peradilan pidana”. Pasal 31 ayat (3) UU ITE menyebutkan “untuk keperluan penegakan hukum”. Penegakan hukum tidak selalu perlu sama dengan proses peradilan pidana. Dalam UU Telekomunikasi jelas siapa yang dapat melakukan perekaman informasi, yaitu penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE tidak disebutkan secara jelas siapa yang dapat melakukan intersepsi. Hal ini berarti bahwa siapa saja dapat melakukan intersepsi “atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya” (termasuk KPK dan PPNS) yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Mungkin pihak kepolisian meminta jasa dari pakar telematika untuk melakukan intersepsi. Pakar yang bersangkutan mungkin melakukan perilaku yang menyimpang dari apa yang diminta oleh Pihak Kepolisian. Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi juga menyatakan “serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”. Ini artinya penyelenggara jasa telekomunikasi tidak wajib memberikan informasi atas permintaan Jaksa Agung dan Kapolri atau penyidik. Pasal 31 ayat (3) UU ITE justru melenceng jauh dari UU Telekomunikasi dan dengan demikian UU ITE justru sangat mencemaskan dan perlu dilakukan koreksi. Terjadilah yang terjadi. Saya piker, penegak hokum akan mengabaikan UU Telekomunikasi dengan berlakunya Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
Pasal 31 ayat (4) UU ITE menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara intersepsi diatur lebih lanjut dengan PP. Pasal 31 ayat (4) tersebut tidak menunda pemberlakuan Pasal 31 ayat (3) sampai dengan adanya PP. PP hanya mengatur ketentuan lebih lanjut. Tentu kita dapat berharap pemerintah segera mengeluarkan PP yang mengatur tata cara intersepsi ini secara lebih detail dan bergigi. Dengan demikian intersepsi mungkin sudah dilakukan saat ini atas nama penegakan hukum. Siapa tahu?
Pernyataan Depkominfo:
“Dengan demikian, tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat.”
Dalam kaitan dengan intersepsi, pernyataan tersebut sungguh menyesatkan, sebagaimana sudah diuraikan di atas. Ada baiknya Depkominfo menarik Siaran Persnya yang, saya duga, sangat menyesatkan dan tidak mendidik tersebut.