KOMENTAR DAN USULAN TERHADAP RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN
TENTANG KLASIFIKASI PERMAINAN INTERAKTIF
ELEKTRONIK
Merujuk
pada Siaran
Pers Tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Klasifikasi
Permainan Interaktif Elektronik dengan ini saya, Paustinus Siburian, SH., MH.
Memberikan tanggapan dan masukan atas RPP tersebut
dan mudah-mudahan berguna.
I.
Defenisi Permainan Interaktif elektronik
Sewaktu saya pertama membaca judul dari Rancangan Peraturan yang
terbayang adalah pemerintah hendak mengatur berbagai hal yang masuk dalam
interactive game, yaitu amusement game, social gaming, waging dan gambling.
Pembacaan saya terhadap interactive gaming di yurisdiksi lain adalah menyangkut
keempat hal itu. Pembacaan saya terhadap defenisi dalam Pasal 1.1 keempaat
macam game di lain yurisdiksi tercakup. Oleh karena itu pengertian permainan
interaktif elekttronik perlu dipertegas. Penegasan semacam ini perlu karena ada
kekaburan dalam Pasal 12 dan Pasal 15 seolah-olah bahwa permainan interaktif
yang tidak dapat diklasifikasi (yang meliputi gambling) hanya sekedar tidak
dimasukkan dalam daftar rekomendasi bukan sesuatu yang dilarang.
Setelah saya mengunjungi situs web dari badan rating sysem
sebagaimana disebut dalam siaran pers itu saya mengerti ini untuk perlindungan
anak, utamanya. Saya pikir juga UU Perindungan Anak perlu dirujuk dalam RPM
tersebut.
II.
Bahasa
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN ada kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia. Mengingat
permainan interaktif dapat dilakukan dalam bahasa lain, apakah aturan dalam
permainan interaktif dapat dengan bahasa lain dengan syarat harus menyediakan
terjemahan dalam bahasa Indonesia
1. Bahasa yang digunakan tidak
diatur (a) dalam permainannya sendiri (b) dalam petunjuk penggunaan. Apakah
harus dalam bahasa Indonesia atau dapat dalam bahasa daerah atau bahasa asing?
2. Pasal 7ayat (1) d, Pasal 8 ayat (1) e, Pasal 11 ayat (1) d memuat
larangan soal bahasa kasar. Jika bahasa yang digunakan di luar bahasa
Indonesia, bagaimana menentukan itu bahasa kasar atau bukan.
III.
Ketentuan dalam Pasal 9 huruf a dan 10 huruf a Rancangan sepanjang
menyangkut narkoba, saya pikir dan saya menyarankan, harus dinyatakan terlarang. Sudah menjadi
program pemerintah bahwa narkoba sesuatu yang terlarang dan berbahaya, maka
juga dalam hal game dalam permainan untuk klasifikasi yang manapun harus
dilarang. Jadi ketentuan dalam Pasal 9
huruf a dan Pasal 10 huruf a harus diperbaiki sehingga naroba tidak dapat
dimasukkan sebagai dan/atau dalam konten suatu game.
IV.
Apakah ketentuan ini berlaku juga terhadap permainan
interaktif secara eletronik yang disediakan oleh pelaku usaha di luar Indonesia
yang dapat diakses di Indonesia? Jika ya tentu juga harus diindikasikan dalam
Rancangan Peraturan itu. Dalam Pasal 20 ayat (2) Rancangan ini memang ada diatur
soal itu tetapi apakah di yurisdiksi lain ada ketentuan semacam yang akan diatur
oleh Indonesia ini.
V.
Apakah dengan
mengadakan klasifikasi merupakan suatu persyaratan untuk mendapatkan izin atau
malahan izin itu sendiri? Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa
pengklasifikasian dimaksudkan sebagai salah sau syarat unuk dapat ditempatkan
di pasar.
VI.
Apakah permainan yang tidak masuk dalam klasifikasi (Pasal
12) dilarang? Ketentuan dalam Rancangan ini bersifat kabur. Ketentuan dalam
Pasal 15 yang berbunyi “Setiap Permainan Interaktif
Elektronik yang dapat diklasifikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 dimasukkan ke dalam daftar rekomendasi Permainan
Interaktif Elektronik oleh pemerintah.” Ini berari bahwa yang tidak masuk
klasifikasi tidak dilarang tetapi hanya tidak direkomendasikan. Saya pikir hal
ini harus dibuat secara tegas untuk menghentikan pemikiran ataupun kesan bahwa
Indonesia membuka pasar untuk social gaming, waging, dan/atau gambling. Disini
menjadi issu, apakah rekomendasi berarti izin.
VII.
Kalau kata-kata “diklasifikasikan” dan “daftar rekomedasi”
mengandung konotasi perizinan maka harus ditentukan juga jangka waktu yang
dibutuhkan antara tanggal dari “penempatan dalam www.igrs.id” sampai tanggal “pemerintah memasukan dalam daftar
rekomendasi” dan biaya yang diperlukan untuk hal itu. (Namun sejauh saya tahu
untuk besaran biaya harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah).
VIII.
Pasal 13 dan 14 lebih baik digabungkan karena ada
pengulangan apa yang diatur dalam Pasal 14 yang sudah diatur dalam Pasal 13. Ayat (2) dalam Pasal 14 dapat dimasukkan dalam
Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) Draf Rancangan dibuat jadi Pasal 13
ayat (4). Pasal 14 ayat (3) dimasukan jadi Pasal 13 ayat (5).
IX.
Ketentuan mengenai privasinya sangat tidak memadai padahal
justru masalah privasi-lah yang paling menonjol dalam hal permainan interaktif
elekronik itu.
X.
Jika apa yang saya sebut dalam Butir VII di atas berurusan
dengan perizinan maka ketentuan mengenai Penilaian Kesesuaian dalam Pasal 16
ayat (4) harus dilakukan setelah pendafaran menurut Pasal 13 dan sebelum
dimasukkan dalam daftar rekomendasi. (Mengenai Penilaian Kesesuaian harus
disesuaikan dengan WTO’s Agreement on Technical Barriers to Trade, UU No.7
tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi
dan Penlaian Kesesuaian.
XI.
Perlu juga diatur soal penyelesaian sengketa dalam hal ada
transaksi keuangan dalam pasal 9 j, 10 j dan 11 ayat (1) k. Karena klaim dalam
soal ini merupakan klaim dengan nilai kecil (small claim), saya pikir baik juga
jika Kominfo mencipakan platform penyelesaian small claim atau meminta kepada
perusahaan tertentu untuk menyiapkannya penyelesaian sengkea semacam itu.
Saya mencukupkan diri untuk menyampaikan hal-hal di atas. Saya
pikir banyak hal lain yang perlu ditata dalam RPM tersebut. Saya sendiri
berpendirian bahwa soal permainan interaktif elektronik membutuhkan pengaturan
yang bersifat komprehensif mengingat kekhususannya dibandingan dengan transaksi
elektronik lain. Soal klasifikasi hanya salah satu bagian yang sangat penting.
Saya menghormati keputusan Pihak Kementrian Kominfor untuk mengatur hanya soal
klasifikasi permainan interaktif elekronik.
Semoga komentar dan saran saya di atas dapat bermanfaat.
Paustinus Siburian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar