Minggu, 30 Januari 2011

Pembebasan Seorang Pemain untuk Tim Nasional

Okto Maniani, pemain klub Sriwijaya FC, terpaksa kabur dari pemusatan latihan nasional Kualifikasi Olimpiade yang diselenggarakan oleh PSSI. Hal ini terjadi karena Sriwijaya FC tidak dapat menggunakan jasa Okto dalam kompetisi Liga Super Indonesia. Sementara, seperti dilaporkan oleh media massa, pemain Arema, yang juga dipanggil masuk pelatnas, dapat memperkuat Arema malang tersebut. Okto harus memilih antara tim nasional dan klubnya Sriwijaya FC. Sriwijaya FC telah menekan Okto sedemikian rupa sehingga Okto ketakutan kehilangan kontraknya dengan Sriwijaya FC dan memilih kabur. Sriwijaya Post melukiskan hal ini:

"Sikap labil yang ditunjukkan penyerang muda Oktovianus Maniani benar-benar membuat kejutan. Setelah memastikan diri memilih mengikuti aturan Timnas Kamis (27/1) pukul 19.00, Okto sapaannya tiba-tiba mengejutkan publik dengan meninggalkan Timnas pukul 22.00."

PSSI memang memberikan jaminan bahwa apabila Sriwijaya FC memberhentikan okto maka PSSI akan mencarikan klub untuknya. Namun demikian, persoalannya bukan pada jaminan tersebut. Setiap pemain professional harus mendapatkan kenyamanan untuk membela tim nasional dan terbebas dari ancaman kehilangan kontrak. Tampaknya antara PSSI dan klub-klub di bawah asuhannya tidak ada pemahaman mengenai pembebasan pemain klub untuk digunakan keahliannya dalam tim nasional. Hal ini tentu sungguh ganjil. Antara PSSI, sebagai induk cabang olah raga dan anggota dari FIFA, dan klub harus ada pemahaman mengenai bagaimana kalau seorang pemain professional dipanggil masuk dalam tim nasional. Tidak jelas apakah PSSI mempunyai perjanjian dengan klub. Tidak jelas juga apakah ada aturan menyangkut pembebasan pemain klub yang dipanggil masuk dalam tim nasional. Hal ini dinyatakan oleh Henri Zainuddin, sebagaimana dilaporkan Sriwijaya Post:

"Hendri pun mengatakan kabur Okto dari Timnas dan permasalahan sudah selesai. Proses terjadi sebenarnya bermula karena SFC kebingungan dengan prosedur peminjaman. "Sejak awal tidak ada penjelasan mengenai tenggat waktu 5-10 hari sebelum masuk Pelatnas, makanya kita ajukan peminjaman, jika jelas aturannya kami pasti ikuti prosedur. Kami pikir semuanya sudah berjalan baik dan kami akan mengembalikan Okto," ujar Hendri."

Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat ketentuan yang ditetapkan oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA) menyangkut hal ini. Peraturan mengenai pembebasan pemain oleh klub jika dipanggil memperkuat tim nasional diatur dalam Pasal 1 Annex 1 pada Regulations on the Status and the transfer of Players, yang ditandatangani pada 7 Juni 2010 di Johannesburg.

Klub berkewajiban membebaskan pemain terdaftar untuk tim nasional negaranya untuk mana pemain dapat bermain atas dasar kebangsaan jika pemain yang bersangkutan dipanggil untuk tim nasional yang bersangkutan. Perjanjian antar pemain dan klub yang mengatur kebalikan dari ketentuan tersebut adalah terlarang. Jika pemain dipangil untuk masuk dalam tim nasional, pembebasan pemain ke tim nasional adalah wajib untuk pertandingan-pertandingan pada tanggal-tanggal yang didaftarkan dalam calendar pertandingan internasional yang dikoordinasikan dan untuk semua pertandingan untuk mana pembebasan pemain ada atas dasar keputusan khusus yang dibuat oleh Keputusan Komite Eksekutif FIFA. Adalah tidak wajib untuk membebaskan pemain untuk pertandingan-pertandingan yang dijadwalkan pada tanggal yang tidak terdaftar dalam calendar pertandingan internasional yang dikoordinasikan. Para pemain harus dibebaskan untuk periode persiapan sebelum pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk pertandingan persahabatan, 48 jam
2. Pertandingan-pertandingan untuk turnamen internasional: 4 hari (termasuk hari pertandingan). Periode pembebasan harus diperpanjang menjadi 5 hari jika pertandingan yang bersangkutan dilakukan pada konfederasi yang berbeda dengan konfederasi dimana pemain klub terdaftar; dalam hal pertandingan dilakukan pada hari jum at dan selasa yang terdaftar dalam calendar pertandingan internasional yang dikoordinasikan, periode pembebasan harus dalam setiap kasus 5 hari sebelum permulaan rentang waktu yang ditetapkan dalam kalender termasuk hari jum’at yang bersangkutan.
3. Pertandingan-pertandingan kualifikasi untuk suatu turnamen internasional yang dilangsungkan pada suatu tanggal yang ditentukan untuk pertandingan persahabatan adalah 48 jam.
4. Pertandingan persahabatan yang dilangsungkan pada tanggal yang ditentukan untuk pertandingan kualifikasi untuk turnamen internasional; 48 hari;
5. Putaran final dari suatu turnamen internasional, 14 hari sebelum pertandingan pertama dalam turnamen itu. Para pemain harus bergabung dengan tim nasional tidak kurang dari 48 jam sebelum pertandingan dimulai.
5. Para pemain tim nasional yang secara otomatis masuk kualifikasi untuk putaran final piala dunia atau kejuaraan benua untuk tim nasional utama harus dibebaskan untuk pertandingan-pertandingan persahabatan pada tanggal tanggal yang disediakan untuk pertandingan kualifikasi resmi sesuai dengan keputusan yang akan berlaku untuk pertandingan resmi yang dilangsungkan pada tanggal itu.
6. Klub dan Assosiasi yang bersangkutan dapat menyetujui suatu periode yang lebih lama untuk pembebasan pemain.
7. Para pemain yang dipanggil untuk tim nasionalnya sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini harus melanjutkan kewajibannya dengan klub tidak kurang dari 24 jam sesudah berakhirnya pertandingan untuk mana mereka dipanggil. Jangka waktu ini harus diperpanjang sampai 48 jam jika pertandingan yang bersangkutan berlangsung dalam konfederasi yang berbeda dengan klub pemain terdaftar. Klub harus diberitahu secara tertulis mengenai jadwal keluar dan kembalinya pemain sepuluh hari sebelum pertandingan. Assosiasi harus memastikan bahwa para pemain dapat kembali ke klub tepat waktu sesudah pertandingan. Jika pemain tidak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu pada klub sesuai dengan ketentuan FIFA ini, pada waktu lain pemain yang bersangkutan dipanggil untuk memperkuat tim nasional, jangka waktu pembebasan dapat diperpendek menjadi sebagai berikut:
a. Pertandingan persahabatan, 24 jam;
b. Pertandingan kualifikasi, 3 hari;
c. Putaran final turnamen internasional, 10 hari.
Jika assosiasi secara berulangkali melanggar ketentuan ini, Komite Status Pemain FIFA dapat mengenakan sanksi yang layak, termasuk tetapi tidak terbatas pada
a) denda;
b) pengurangan jangka waktu pembebasan;
c) larangan untuk memanggil pemain untuk pertandingan yang berikutnya.

Sabtu, 29 Januari 2011

Langkah Kontradiktif: Pra Peradilan dan Penangguhan Penahanan

Menarik juga melihat kasus yang tengah berjalan di KPK ini. Salah satunya adalah kasus yang dilaporkan Kompas .

Terlepas dari soal dugaan politisasi, catatan ini melihat soal logika dari proses yang diajukan kuasa tersangka dalam kasus ini. Ini menyangkut dua langkah hukum, yaitu pra peradilan dan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum akan mengajukan Pra Peradilan dengan alasan " KPK dinilainya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menahan para tersangka. ”KPK menyatakan karena ada perintah dari pimpinan dan menyatakan untuk mempercepat proses di persidangan. Ini tidak logis. Klien kami kooperatif , tidak ada indikasi akan melarikan diri dan tidak mempersulit pemeriksaan”. Yang menjadi soal disini adalah sah tidaknya penahanan. Soal sah tidaknya penahanan, yang menjadi batu ujinya menurut KUHAP adalah pada prosedurnya, dan bukan pada alasan yang menjadi dasar penahanan.


Terlepas dari soal apakah pengadilan akan mengabulkan atau tidak, yang penting untuk keperluan catatan ini adalah bahwa yang dipersoalkan dalam pra peradilan adalah sah tidaknya penahanan. Menurut kuasa, penahanan tidak sah.



Proses yang lain yang mau diajukan adalah penangguhan penahanan.

" Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum enam tersangka tersebut juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Sejak malam tadi keenam tersangka itu resmi ditahan KPK di sejumlah rumah tahanan yang berbeda, yaitu Rutan Salemba, LP Cipinang, dan Rutan Pondok Bambu."


Penangguhan penahanan dimintakan oleh tersangka atau kuasanya. Kalau diajukan penangguhan, itu berarti yang mengajukan beranggapan bahwa penahanan sah adanya.

Lalu disini menjadi menarik bahwa disatu sisi kuasa mempersoalkan kesahan dari penahanan, maka mengajukan pra - peradilan, dan pada saat yang bersamaan mengakui kesahan penahanan, dengan mengajukan penangguhan penahanan. Ini suatu kontradiksi yang menjurus pada kesesatan. Kalau mengajukan pra-peradilan tentu tidak pada tempatnya mengajukan penangguhan penahanan. Kalau pengadilan sudah memutus bahwa penahanan sah, tentu boleh mengajukan penangguhan penahanan. Kalau mengajukan pra-peradilan, tersangka harus menunggu sampai adanya putusan pengadilan tersebut. Kalau penangguhan yang terlebih dahulu diajukan, maka pra-peradilan tidak lagi dapat diajukan.


Namun dalam praktek, tampak hal ini suatu yang lumrah terjadi.

Minggu, 23 Januari 2011

Instruksi Presiden

Presiden mengeluarkan instruksi mengenai kasus Bank Century dan kasus Gayus. Kedua instruksi ini dikeluarkan pada saat kondisi hukum Indonesia sangat mengenaskan. Dua instruksi untuk dua kasus yang berbeda tetapi yang mempunyai dampak hukum.

Kedua instruksi ini sesungguhnya telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk penanganan yang cepat atas kedua kasus yang menarik perhatian masyarakat luas tersebut. Untuk kasus Bank Century, kita lihat bahwa Presiden telah dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi dari Panitia Angket, yang, meskipun kredibilitas dan legalitasnya diragukan itu. Presiden melihat kenyataan di masyarakat bahwa rekomendasi Panitia Angket perlu mendapatkan tindak lanjut dan Presiden meminta penuntasannya.

Hanya saja menjadi pertanyaan adalah instruksi ke enam, apa hubungan antara kasus Bank Century dengan depoonering Bibit-Chandra? Presiden mendukung rencana kejaksaan untuk depoonering tersebut. Meskipun mencederai hukum, toh kita patut menyambut baik instruksi presiden dalam hal ini, menyangkut berlarut-larutnya kasus Bibit-Chandra yang sedikit aneh itu.

Demikian juga dengan kasus Gayus, apa yang diinstruksikan Presiden sungguh melegakan. Ini dapat berarti bahwa hukum akan tegak dan ke-149 perusahaan yang diduga terlibat akan mendapatkan titik terang. Betapa pajak selama ini seharusnya menjadi sumber utama biaya pembangunan menjadi tidak jelas tergerus permainan mafia-mafia-an. Mudah-mudahan langkah ini dapat dimaksimalkan agar penegakan hukum semakin mantap. Kasus Gayus bagaimanapun juga sudah membuka mata dan pikiran kita semua betapa selama ini sumber pembiayaan pembangunan raib ditelan kolusi antara pengusaha dan birokrat dan penegak hukum.

Hanya saja perlu mendapat catatan mengenai butir Kelima, yang berbunyi:

"guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita."

Apakah peraturan perundang-undangan kita sudah menganut asas pembuktian terbalik ini? Itikad baik Presiden untuk penuntasan kasus Gayus ini mungkin akan terbentur dengan issu penerapan pembuktian terbalik ini. Peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya menganutnya. Tentu, dengan tidak mengurangi rasa hormat kita, instruksi Presiden tidak dapat begitu saja melampaui undang-undang. Jika memang pembuktian terbalik belum diterima, Presiden tidak dapat begitu saja memberlakukakannya untuk kasus ini.

Mudah-mudahan dengan instruksi Presiden ini, penanganan kasus-kasus besar tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan kasus-kasus lain, yang boleh jadi lebih besar, segera dapat dituntaskan juga.

Sabtu, 15 Januari 2011

Soal Pembatalan Pasal 184 Ayat (4) UU 27 tahun 2009



Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23-26/PUU-VIII/2010, yang diputuskan pada tanggal 6 Januari 2011 dan dibacakan tanggal 12 Januari 2011, sungguh menarik untuk disimak. Berbagai pihak memandang Putusan MK ini sebagai jalan masuk untuk melakukuan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana diberitakan, Para Anggota Dewan dari fraksi-fraksi tertentu sudah menandatangani usulan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat mengenai kasus Bank century. Namun demikian, jika dibaca dengan baik dan dipahami dalam konteks hukum tata Negara, Putusan MK hanya suatu jalan untuk melakukan perubahan undang-undang.  Amar Putusan MK berbunyi:

5. AMAR PUTUSAN,
Mengadili,
Menyatakan:
�� Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
�� Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
�� Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
�� Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Amar putusan MK tersebut, sesuai dengan kewenangan MK, tidak berbicara apa-apa mengenai kuorum pasca putusan, karena hal itu memang bukan kewenangan MK. Dengan adanya Putusan MK tersebut, terdapat kekosongan hukum mengenai kuorum pengambilan keputusan mengenai hak DPR untuk menyatakan pendapat. MK tidak menentukan, dalam amar putusannya, bagaimana kuorum untuk pengambilan keputusan mengenai hal menyatakkan pendapat di DPR.  Namun dalam pertimbangannya dalam Para 3.18, MK menyatakan:

“ Menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 berdasarkan putusan Mahkamah ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana”.

Mengingat MK menyatakan hal itu dalam pertimbangan sebelum sampai putusan, artinya bukan amar putusan MK, maka hal itu bukanlah suatu hal yang mengikat. MK bukanlah suatu badan pencipta aturan yang dapat menentukan apa yang harus dijalankan oleh DPR dalam menyikapi Putusan MK berjenaan dngan pembatalan Pasal 184 ayat (4) itu. Bahwa MK berwenang membatalkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) tidak berarti MK juga berwenang menentukan apa yang menjadi ketentuan pengganti untuk kuorum dalam hal hak menyatakan pendapat. MK memang berusaha menutupi ‘cacat wewenang’ dalam dirinya, yang hanya mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu UU atau ketentuan dalam UU bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan suatu UU atau ketentuan dalam UU tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan menyembunyikan dalam pertimbangan hukumnya apa yang dikehendakinya menjadi norma yang menurut MK sebagai pengganti dari norma yang dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini  hanya sekedar ‘kenakalan’ MK untuk mensiasati ketidakberwenangannya untuk menentukan norma yang seharusnya ada dan yang sepenuhnya merupakan wewenang pembuat undang-undang. Pembuat UU-lah yang harus bekerja kembali untuk mengatur hal-hal yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh MK.

Pembatalan Pasal 184 ayat (4) berarti tidak ada lagi ayat (4) dalam Pasal 184 UU No. 27 tahun 2009. Pertimbangan MK yang menyebutkan “ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana tidak serta merupakan pengganti ketentuan Pasal 184 ayat (4). Pertimbangan MK tersebut bukan suatu norma yang harus ditaati (bukan suatu imperativa) tetapi suatu ‘statement’ yang dapat dipertimbangkan oleh Pembuat UU untuk mengganti ketentuan lama.  

Lalu apa yang perlu dilakukan? Pemberitaan di Media Massa sudah menyebutkan adanya usulan mengenai hak menyatakan pendapat ini pasca Putusan MK tersebut.  Ini tentu sangat berlebihan. DPR seharusnya mengadakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU perubahan atas Pasal 184 ayat (4) yang dibatalkan oleh MK tersebut. Perubahan dalam hal ini berarti mengisi kekosongan hukum mengenai kuorum pengambilan keputusan menyangkut hak menyatakan pendapat. Tentu DPR dapat mengambil pertimbangan MK mengenai mayoritas sederhana sebagai bahan untuk penyusunan RUU inisiatif tersebut. Tentu menjadi pertanyaan juga bagi para Anggota DPR mengenai apa yang dimaksud dengan “mayoritas sederhana”. Apakah yang dimaksudkan 50 + 1 atau 2/3 hal ini bergantung pada pembuat undang-undang. UU No. 27 tahun 2009 tidak mendefenisikan “mayoritas sederhana” dan dengan demikian akan menjadi perdebatan tersendiri apa yang dimaksudkan dengan “mayoritas sederhana itu” DPR perlu menyikapi hal ini dan menuangkannya dalam RUU inisiatif.

Para Anggota Dewan yang sungguh bernafsu itu perlu menahan diri untuk tidak mempertontonkan ke-lebay-annya, dalam menyikapi Putusan MK tersebut. Sekali lagi, MK tidak berwenang mengatur apa yang menjadi pengganti dari Pasal 184 Ayat (4) yang dinyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika Para Anggota Dewan tertentu mengajukan usul hak menyatakan pendapat, aturan mana yang akan dituruti dalam pengambilan keputusan. Putusan MK, yang membatalkan Pasal 184 Ayat (4), justru menutup kemungkinan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sampai adanya aturan baru yang dibuat oleh pembuat UU menyangkut kuorum pengambilan keputusan mengenai hak menyatakan pendapat tersebut.

Pansus Bank Century yang sia-sia itu perlu menjadi pelajaran agar Para Anggota Dewan, yang tidak memahami aturan itu, agar tidak menghambur-hamburkan energy dan uang rakyat untuk kepentingan publikasi dirinya masing-masing dalam bentuk sinetron politik yang konyol itu.

Sabtu, 04 September 2010

Pidato Presiden Soal Malaysia

Presiden sudah menyampaikan pidato menganai hubungan dengan Malaysia. Banyak kalangan menganggap pidato tersebut mengecewakan. Pandangan yang menyatakan demikian tentu dibangun di atas keinginan agar Indonesia bersikap tegas dan bila perlu melakukan unjuk kekuatan kepada Malaysia agar Malaysia mengambil sikap yang lebih menghargai Indonesia. 

Apa yang disampaikan oleh Presiden saya kira tidak terlalu mengejutkan dan memang terkesan datar. Presiden hanya mengemukakan fakta-fakta yang semua politisi juga mengetahuinya. Permasalahan yang dihadapi, sebagaimana dinyatakan Presiden, adalah "Selain masalah TKI dan perlindungan WNI, kita juga kerap menjumpai masalah yang terkait dengan perbatasan kedua negara." Namun demikian, Presiden memaparkan penyelesaian yang elegan terhadap masalah yang dihadapi. Presiden tidak menggebu-gebu terbakar oleh bara panas yang disebabkan sikap Malaysia.  Mengenai Penyelesaian permasalahan yang terjadi belakangan, Presiden menyatakan:

"Belajar dari pengalaman ini, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa solusi yang paling tepat untuk mencegah dan mengatasi insiden-insiden serupa adalah, dengan cara segera menuntaskan perundingan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Perundingan ini menyangkut batas wilayah darat dan batas wilayah maritim, termasuk di wilayah selat Singapura, dan perairan Sulawesi, atau perairan Ambalat.

Indonesia berpendapat bahwa perundingan menyangkut batas wilayah ini dapat kita percepat dan kita efektifkan pelaksanaannya. Semuanya ini berangkat dari niat dan tujuan yang baik, agar insiden-insiden serupa yang akan mengganggu hubungan baik kedua bangsa dapat kita cegah dan tiadakan. Saya sungguh menggaris-bawahi, sekali lagi, agar proses perundingan yang akan segera diteruskan oleh kedua pemerintah benar-benar menghasilkan capaian yang nyata"

Pada bagian penutup pidatonya Presiden menyatakan:

"Cara kita menangani hubungan Indonesia – Malaysia akan disimak dan diikuti oleh negara-negara sahabat di kawasan Asia, bahkan oleh dunia internasional. Selama ini sebagai Pendiri ASEAN, Indonesia sering dijadikan panutan di dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di kawasan, maupun di belahan bumi yang lain. Oleh karena itu, marilah seraya kita tetap memperjuang-kan kepentingan nasional kita, karakter dan peran internasional Indonesia yang konstruktif, dan dengan semangat untuk memelihara perdamaian, terus dapat kita jaga.

Terakhir, insiden yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia baru-baru ini akan kita tuntaskan penyelesaiannya. Indonesia akan terus mendorong Malaysia untuk benar-benar menyelesaikan perundingan batas wilayah yang sering memicu terjadinya insiden dan ketegangan. Dengan demikian, dengan dapat dicegahnya ketegangan dan benturan-benturan yang tidak perlu, saya yakin permasalahan, hubungan baik dan kerjasama bilateral antara Indonesia –Malaysia akan berkembang lebih besar lagi.

Ke depan dalam hubungan antar bangsa yang lebih luas, kita harus terus menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah kita, dan terus membangun diri menjadi negara yang maju, sejahtera, dan bermartabat, dengan tetap menjaga hubungan baik dan kerjasama dengan negara-negara sahabat."

Apa yang dinyatakan Presiden tentu sangat menggembirakan dimana Presiden tidak memilih cara konfrontasi. Saya melihat bahwa langkah yang diambil Indonesia bukan sesuatu yang memalukan tetapi justru mengedepankan penyelesaian yang bermartabat. 

Perlu dicatat bahwa Pidato Presiden disampaikan di Markas TNI di Cilangkap. Tentu penyampaian pidato di Cilangkap menunjukkan aspek yang lain dan perlu mendapat catatam khusus. Penyelesaian yang bermartabat, sebagaimana dikedepankan oleh Presiden, disampaikan di hadapan para tentara. Presiden menunjukkan bahwa jika harapan akan penyelesaian yang bermartabat tidak dihargai oleh Malaysia maka Presiden sudah mempersiapkan Tentara untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi keadaan terburuk. Sikap Presiden merupakan sikap lembut terakhir yang akan dikemukakannya dan selanjutnya jika Malaysia masih "ngeyel" maka TNI sudah dipersiapkan untuk mengefektifkan perundingan dengan Malaysia dengan cara-cara yang lain. 

Pidato Presiden menunjukkan bahwa Indonesia menjalankan upaya-upaya diplomasi ditambah dengan cara-cara lain dimana TNI diberitahu untuk mengatasi keadaan yang terburuk. Saya tidak melihat Presiden takut atau memble menghadapi Malaysia. Pidato yang lembut itu mengandung gemuruh yang akan membuat Malaysia berpikir panjang menghadapi kemarahan yang lebih besar dari Indonesia. Kita tidak cukup hanya membaca isi pidato tersebut tetapi juga melihat keadaan dan semangat yang melandasinya dimana Presiden memilih Cilangkap sebagai tempat untuk menyampaikannya.



Minggu, 15 Agustus 2010

Muncul Lagi: Liburan Sekolah di Simalungun

Sudah lama blog ini tidak diisi. Ini karena berbagai kesibukan mengurusi sekolah dan juga akses internet yang terbatas di Tanah Jawa. Saat ini saya di Jakarta mengisi liburan lebaran yang sangat panjang.

Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan liburan sekolah dari tanggal 9 agustus 2010 sampai dengan 21 September 2010. Tidak sepenuhnya jelas pertimbangan-pertimbangan apa yang ada di benak pengambil keputusan untuk menetapkan liburan yang sangat panjang ini. Tentu memang ada masa berpuasa dan ada juga Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan tanggal 26 Agustus 2010 di Kabupaten Simalungun. Tampaknya hal ini hanya terjadi di Kabupaten Simalungun. Saya melihat di Jakarta hal seperti ini tidak terjadi. Anak saya yang sekolah di sekolah pemerintah hanya libur tiga hari di awal puasa dan sudah mulai bersekolah kembali.

Beberapa sekolah yang bernuansa keagamaan memang memang memutuskan untuk tetap sekolah beberapa minggu. Namun persoalan transportasi menjadi persoalan. Kalau siswa tidak diliburkan, khawatir angkutan tidak ada sehingga siswa tidak terangkut ke sekolah. Tentu terdapat alasan-alasan lain untuk meliburkan sekolah, seperti pemanfaatan tenaga siswa oleh orang tua untuk membantu aktivitas pertanian. Siswa-siswi di SMP Karya Bakti Tanah Jawa rata-rata berasal dari keluarga petani. 


Sabtu, 06 Februari 2010

Menuju Pansus Hak Menyatakan Pendapat

Dalam tulisan terdahulu mengenai Hak Angket, saya menulis bahwa muara dari hak angket adalah pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kalau DPR menggunakan hak angketnya, DPR sudah mempunyai gambaran bahwa pada instansi terakhir dari proses terdapat kemungkinan akan adanya proses pemakzulan. Namun untuk sampai pada pemakzulan, setelah angket, masih ada proses yang harus ditempuh yang dapat dikatakan berliku. Setelah angket, jika harus sampai pada muaranya, harus ada pansus yang lain yaitu pansus hak menyatakan pendapat. Ini terjadi karena proses angket, menurut UU No. 27 tahun 2009 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, diakhiri dengan ‘dugaan’. Hasil akhir dari Pansus hak Angket tidak bersifat final tetapi merupakan dugaan atau indikasi.

Output dari Pansus Hak Angket

Pasal 181 ayat (1) UU No. 27 tahun 2009 hanya menentukan bahwa Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Tidak disebutkan mengenai apa isi laporan. Apakah laporan itu hanya berisi deskripsi pelaksanan tugas ataulkah laporan itu ada kesimpulan dan atau rekomendasi tidak jelas. Namun demikian Pasal 182 ayat (1) menentukan bahwa apabila rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jadi disini kita melihat bahwa Pansus dalam laporannya membuat kesimpulan mengenai ada tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hanya itulah yang dihasilkan Pansus dan selanjutnya yang mengambil keputusan mengenai tindak lanjut dari laporan adalah menjadi wewenang dari Rapat Paripurna DPR.

Pansus dengan demikian sudah harus mencukupkan diri untuk sekedar membuat kesimpulan dalam Laporannya dan jika DPR memutuskan bahwa kesimpulan Pansus ini dapat dipertanggungjawabkan maka DPR memutuskan untuk menyatakan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jadi sekali Pansus selesai membuat laporannya dan kemudian Rapat Paripurna memutuskan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat maka proses angket selesai. Perlu dicatat bahwa Rapat Paripurna tidak memutuskan soal kebenaran dari Laporan Pansus Angket tersebut. Rapat Paripurna DPR hanya memutuskan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat tetapi belum dapat menggunakan hak menyatakan pendapatnya ke Mahkamah Konstitusi.

PANSUS Hak Menyatakan Pendapat

Setelah Rapat Paripurna DPR memutuskan bahwa DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat maka harus dimulai suatu proses baru, yaitu usulan menggunakan hak menyatakan pendapat. Pasal 184 ayat (1) UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR. Mengenai jumlah anggota yang mengusulkan ini, sama dengan usulan menggunakan hak angket, yaitu sama-sama paling seedikit 25 orang. Namun ada perbedaan dimana dalam usulan menggunakan hak angket, pengusul harus lebih dari 1 fraksi, sedangkan untuk hak menyatakan pendapat tidak ada ketentuan mengenai fraksi. Hal ini berarti bahwa 25 orang anggota DPR yang mengusulkan hak menyatakan pendapat cukup dari 1 fraksi saja.

Usulan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (2), disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi atau bukti yang sah atas dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Perlu segera dicatat dari ketentuan Pasal 184 ayat (2) itu bahwa, pertama, hasil dari Pansus Bank Century masih dugaan. Belum sesuatu yang bersifat final bahwa sudah ada pelanggaran. Jadi isi dari Laporan Pansus Hak Angket Bank Century nanti bukanlah suatu kepastian bahwa sudah ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi masih bersifat dugaan. Kedua, harus menyertakan materi dan bukti yang sah akan adanya dugaan pelanggaran. Menjadi persoalan, apakah bukti-bukti dan material yang dihasilkan oleh Pansus Bank Century itu adalah sah. Kita melihat bahwa banyak dokumen yang berseliweran di Pansus. Menjadi pertanyaan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Pansus tersebut merupakan bukti yang sah apa bukan. Kemudian, jika kita melihat material yang dihasilkan oleh Pansus seperti ketika meminta keterangan dari para saksi dan ahli, apakah material itu dapat disebut sah. Sebagai contoh soal pemeriksaan yang seharusnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan tetapi sepanjang pemeriksaan Pansus berlangsung, tidak ada satupun berita acara yang dibuat (lihat ANGKET TANPA BAP: CACAT HUKUM YANG LAIN PANSUS BANK CENTURY). Apakah hal ini merupakan material yang sah? :Lalu pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, bukankah hal ini bertentangan dengan UU Angket yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup? Lihat PEMERIKSAAN PANSUS MESTINYA DALAM RAPAT TERTUTUP: ADA PELANGGARAN HUKUM.

Usulan menyatakan pendapat sebagaimana disebut diatas, sesuai dengan Pasal 184 ayat (3), baru menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang harus dihadiri paling sedikit ¾ jumlah Anggota DPR dan harus disetujui paling sedikit ¾ jumlah Anggota yang hadir. Jika usulan diterima maka dibentuk Pansus dan jika ditolak usulan tidak dapat diajukan kembali. Para komentator biasanya berhenti sampai disini dan menyatakan hampir tidak mungkin hak menyatakan pendapat diajukan mengingat anggota Partai democrat berjumlah lebih dari ¼ dari anggota DPR sehingga kalau anggota Dewan dari Partai Demokrat tidak hadir dalam pengambilan keputusan menyangkut hak angket ini maka tidak akan tercapai kuorum dan hak menyatakan pendapat tidak pernah akan menjadi hak menyatakan pendapat DPR. OK-lah kalau begitu. Tentu kalau sudah berhitung suara maka hampir dapat dipastikan bahwa pekerjaan Pansus Bank Century yang sekarang tengah berlangsung adalah pekerjaan yang sia-sia. Namun sebagai pembelajaran lanjutan tentu kita tidak akan mencukupkan diri sampai disitu saja. Kita perlu melihat lebih jauh proses menuju pemakzulan sesuai temuan Pansus Bank Century.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (2), apabila DPR menyetujui hak menyatakan pendapat maka dibentuk Panitia Khusus. Pansus ini mungkin akan disebut sebagai Pansus Hak Menyatakan Pendapat. Pansus ini akan terdiri dari unsure semua fraksi di DPR. Pansus ini harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak pansus dibentuk. Keputusan menyangkut hasil Pansus ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR. Disini kita melihat kembali bahwa Pansus baru harus dibentuk. Undang-undang tidak menentukan apa yang harus dikerjakan oleh Pansus. Namun demikian, dapat disimpulkan dari kata-kata dalam Pasal 184 ayat (2) yang sudah disebutkan di atas, bahwa hasil Pansus Century masih merupakan dugaan. Pansus hak menyatakan pendapat ini tentu akan melakukan pemantapan yang akan memperkuat dugaan sebagai hasil dari Pansus Bank Century.

Acara yang digunakan dalam Pansus Hak menyatakan Pendapat belum jelas diatur. Tidak seperti angket yang ada undang-undang tersendiri, yaitu UU No. 6 tahun 1954, Pansus Hak menyatakan pendapat tidak ada undang-undang yang mengatur acaranya. Maka DPR perlu membuat aturan-aturan yang haruis ditempuh dalam melaksanakan hak menyatakan pendapat ini.

Dalam hal Rapat Paripurna memutuskan menerima Laporan Panitia Khusus maka DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 187 ayat (2). Dalam hal DPR menolak maka hak menyatakan pendapat tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali. Rapat Paripurna untuk memutuskan hal ini harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir. Setelah proses itulah hak menyatakan pendapat DPR disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Penutup

Sangat disayangkan bahwa para inisiator dari Hak Angket Bankl Century dan Para Anggota DPR secara keseluruhan, dan secara khusus Pansus Angket Bank Century tidak mempertimbangkan dengan baik mengenai hasil yang akan dicapai dari angket ini. JIka sekiranya dari awal mereka memperhatikan aturan-aturan yang harus ditempuh dalam penggunaan hak-hak DPR maka saya berkeyakinan DPR tidak akan meloloskan hak angket ini. Namun sebagian Anggota Pansus Bank Century telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji untuk menyiasati ketentuan penggunaan hak-hak DPR dimana pada awal Pansus, Pansus mencoba sirkus politik denga merekomendasikan penonaktifan Wakil Presiden Boediono. Mantan Gubernur BI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mantan ketua KSSK. Setelah tidak diterimanya rekomendasi tersebut, pekerjaan Pansus sudah berakhir dan kelihatan bahwa Pansus hanya membuang-buang waktu dan uang saja.

Selasa, 02 Februari 2010

PANSUS - Langkah berikutnya

Tampaknya upaya menghalau Sri Mulyani Indrawati (SMI) dari kursi kabinet tidak berhasil. Rencana A gagal. Para penggagasnya tampak menginginkan agar SMI terjungkal tanpa pertolongan dari Presiden. Pada gilirannya, karena sakit hati, mereka berpikir, SMI akan menyanyi dan membuka apa yang sebenarnya terjadi dalam proses bail-out Bank Century. Tetapi SMI tergolong kukuh. Tak mudah untuk mengenyahkannya dengan segudang prestasi yang sudah ditorehkannya, termasuk pembersihan di kementriannya, yang telah membuat era lama usai. Banyak warga masyarakat mendukung, termasuk melalui sebuah Group di facebook bernama KAMI PERCAYA INTEGRITAS SRI MULYANI INDRAWATI!

Rencana selanjutnya yang hendak dijalankan adalah mengarahkan serangan langsung kepada Presiden. Dua langkah sekaligus dijalankan. Pertama meminta dokumen rapat KSSK. Sedemikian alotnya untuk mendapatkan dokumen yang diharapkan sehingga PANSUS merasa perlu menyambangi Mahkamah Agung dan meminta fatwa. Selanjutnya, direncanakan, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin dokumen yang diharapkan. Disini menjadi persoalan sesungguhnya, siapa yang menguasai dokumen yang diharapkan Pansus tersebut, yaitu dokumen rapat KSSK. KSSK sudah bubar seiring dengan tidak adanya persetujuan atas PERPU tentang JPSK. Dengan sudah tidak adanya KSSK lalu siapa yang berkuasa atas dokumen-dokumen tersebut. Apakah Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia? Menteri Keuangan sudah barang tentu tidak dapat mengeluarkan dokumen KSSK karena dokumen KSSK adalah dokumen KSSK dan bukan dokumen Kementerian Keuangan. Demikian juga dengan BPK tidak berwenang mengeluarkan dokumen tersebut kepada pihak lain. Pengadilan juga tidak dapat memerintahkan penyalinan dokumen tersebut karena tidak ada pemiliknya. Maka permintaan untuk mendapatkan dokumen itu seyogyanya diajukan kepada Presiden. Kedua meniupkan issu pemakzulan Presiden. Issu pemakzulan ini memang issu yang seksi. Banyak pihak sudah memberikan komentarnya meskipun sumbang tetapi tetap lepas dan nyaring bunyinya.

Para penggagas tampak sudah merasa mengetahui apa yang terjadi sebenarnya dan sudah mendapatkan dokumen yang diharapkannya. Namun perlu formalitas. Mendapatkan bukti secara tidak sah akan mengakibatkan cacat hukum dalam proses pada Pansus.

Soal pemakzulan sendiri jauh panggang dari api. Pansus sendiri dibentuk secara inkonstitusional dan dalam prosesnya juga melanggar undang-undang. Sebagaimana pernah saya tulis, Hak Angket tidak dapat dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan/kebijakan yang diambil oleh pemerintahan yang sudah berlalu dan dengan adanya Pansus Hak Angket sekarang sudah menunjukkan bahwa Pansus itu inkonstitusional. Demikian juga dalam proses, menurut UU No. 6 tahun 1954 penyelidikan harus dilakukan dalam sidang tertutup ternyata dilangsungkan dalam sidang terbuka dan disiarkan secara langsung oleh televisi. Demikian juga dalam penyelidikan tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Menurut UU No. 6 tahun 1954, seharusnya dibuatkan BAP. Demikian juga pemeriksaan ahli, kita melihat bahwa ada ahli yang dipanggil hanya dalam waktu 2 jam sebelumnya. Menurut UU harus dipanggil 7 hari sebelum dimintai keterangannya.

Saya melihat tidak ada suatu halpun yang dapat menjadi pintu bagi upaya pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden dari kasus Bank Century ini. Pelanggaran yang menjadi persoalan, keseluruhannya dilakukan pada masa pemerintahan SBY-JK. Bahwa ada pelanggaran hukum, yang mungkin masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi, itu harus diselesaikan terlebih dahulu pada pengadilan yang berwenang. Maka sangatlah absurd gagasan untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Minggu, 17 Januari 2010

ANGKET TANPA BAP: CACAT HUKUM YANG LAIN PANSUS BANK CENTURY

Semakin hari pemeriksaan di PANSUS BANK CENTURY semakin jauh dari yang diharapkan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak banyak yang mengenai sasaran. Perlakuan PANSUS juga berbeda terhadap saksi yang satu dengan yang lain. Pemeriksaan yang cacat hokum ini, yang seharusnya dilakukan dalam rapat-rapat tertutup, memang meninggalkan pertanyaan apa sebenarnya yang diharapkan dari PANSUS ini. Tampak bagi saya tidak ada keseriusan dari PANSUS untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan maksud diberikannya hak angket kepada DPR.


Saya melihat ada cacat hokum yang lain dalam pemeriksaan dalam PANSUS, yaitu bahwa saksi-saksi yang diperiksa dalam PANSUS BANK CENTURY melenggang begitu saja setelah pemeriksaan selesai. Keterangan-keterangan yang diberikan tidak dicatatkan dan tidak diberi kesempatan bagi saksi untuk memeriksa dan menandatangani keterangan-keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan. Padahal seorang saksi kemungkinan diperiksa tidak hanya sekali. Lihat Bapak Boediono sudah diperiksa dua kali. Malah ada rencana dari PANSUS untuk melakukan cross check terhadap saksi-saksi dan akan dihadapkan pada saat yang sama dalam pemeriksaan. Lalu kalau hal itu terjadi, apa bahan bagi saksi dalam pemeriksaan lanjutan. ANggota-anggota PANSUS mungkin akan bertanya kepada saksi yang diperiksa kedua kalinya: “Dalam pemeriksaan yang lalu, Saudara saksi menyatakan bla…bla..bla…Mengapa sekarang Saudara saksi menyatakan begini?” Seorang saksi boleh jadi mengingkari apa yang pernah dinyatakannya dalam pemeriksaan sebelumnya. Lalu apa yang menjadi pegangan bagi saksi dan Anggota PANSUS? Apakah rekaman yang harus diperdengarkan atau rekaman dari siaran televise atau document elektronik yang tersedia di dunia maya.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan di PANSUS, Pimpinan PANSUS selalu memberikan rujukan terhadap UU No. 6 tahun 1954. UU ini mengatur acara dalam rangka pemeriksaan dalam angket. Menyangkut keterangan-keterangan yang diberikan saksi dalam pemeriksaan, Pasal 7 ayat (2) UU itu menentukan:


(2) Catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditanda tangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Dalam hal saksi atau ahli itu tidak dapat menulis maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol.

Penjelasan Pasal 7 menyatakan:

Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-keterangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.



Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) ini sudah jelas merupakan suatu norma yang harus ditaati. Terserah mau menyebut apa, apakah Berita Acara atau risalah atau notulen, yang jelas keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan saksi, dalam bentuk tertulis tersebut harus dibacakan atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditandatangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Jadi dalam pemeriksaan ada sesi meminta keterangan, membaca catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi, dan penandatangan oleh saksi atas catatan-catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi.

Ketiadaan catatan-catatan tertulis tersebut membuat pemeriksaan dalam PANSUS menjadi cacat hokum dan menjadi sia-sia. Para Anggota PANSUS sudah membuang-buang waktu secara percuma, bukan hanya waktu dari PANSUS tetapi juga para saksi dan warga masyarakat. Hal ini menunjukkan juga PANSUS tidak dipersiapkan dengan baik dan bekerja di luar aturan yang sudah ditetapkan buat mereka. Menyedihkan bahwa Para Anggota PANSUS tidak mentaati undang-undang. Bagaimana mereka dapat menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini sama saja dengan maling memeriksa pengambil keputusan (otoritas yang berwenang) dengan cara-cara maling.



Ketiadaan BAP atau catatan-catatan tertulis ini, melengkapi cacat hokum lain yang sudah saya tulis sebelumnya, seperti inkonstitusionalitas dari PANSUS (Lihat tulisan saya HAK ANGKET ) dan soal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan dalam rapat tertutup tetapi dalam kenyataannya dilakukan secara terbuka (PEMERIKSAAN PANSUS MESTINYA DALAM RAPAT TERTUTUP: ADA PELANGGARAN HUKUM ) .

Tulisan ini juga tersedia di Facebook saya di http://www.facebook.com/paustinus

Kamis, 14 Januari 2010

PEMERIKSAAN PANSUS MESTINYA DALAM RAPAT TERTUTUP: ADA PELANGGARAN HUKUM

Pemeriksaan oleh PANSUS terhadap saksi-saksi dalam kasus Bank Century dilakukan secara terbuka. Banyak yang hadir menyaksikan pemeriksaan tersebut dan diliput secara luas oleh mass media baik cetak maupun elektronik. Segala keterangan yang diberikan dengan cepat terpublikasi. Siaran langsung oleh media elektronik terutama dalam hal ini televise dan yang diikuti pula komentatior-komentator yang seolah-olah menggiring opini public kea rah tertentu, menjadi tontonan sehari-hari. Kita juga juga melihat pada saat pemeriksaan saksi-saksi, ada Anggota Pansus tertentu yang memberikan opini-opini di televise seperti yang dilakukan oleh Hendrawan Supratikno, Ganjar Pranowo, Bambang Soesatya, dan mungkin yang lain-lain yang tidak terpantau oleh saya.


Menjadi konsern dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pemeriksaan-pemeriksaan itu harus dilakukan. Apakah dilakukan secara terbuka ataukah secara tertutup.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH tidak secara khusus mengatur mengenai tata cara pemeriksaan Angket ini. Pasal 406 UU tersebut menentukan:



“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan ketentuan undang-undang lainnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.”



Berhubung tata cara Angket tidak diatur secara khusus maka ketentuan dalam UU yang lama masih berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. UU yang diberlakukan pada masa berlakunya UUDS 1950, dimana system parlementer berlaku, mengatur detail mengenai Angket. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kasus Bank Century, Pimpinan Pansus selalu memberikan rujukan pada UU No. 6 tahun 1954 ini. Bagaimana ketentuan mengenai pemeriksaan? Pasal 23 UU No. 6 tahun 1954 berbunyi:.

Pasal 23

(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.


(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.

Ayat (1) Pasal 23 itu secara jelas-jelas menyebut bahwa segala pemeriksaan dilakukan dalam rapat tertutup. Lalu mengapa PANSUS mengadakan rapat terbuka dan dapat disaksikan/didengar oleh setiap orang secara langsung di televise atau mungkin radio dan sarana-sarana informasi lain, yang mungkin ada. Keterangan-keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan termasuk rahasia karena Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu. Perlu diperhatikan bahwa bukan Panitia Angket yang memutuskan dapat tidaknya keterangan yang didapatkan dalam pemeriksaan untuk dibuka tetapi DPR.

PANSUS ANGKET Kasus Bank Century ini dibentuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan/kebijakan tetapi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Perilaku dari Anggota PANSUS yang mengajukan pertanyaan dengan cara-cara yang kurang pas yang dalam banyak hal berusaha memojokkan saksi dan menggiring saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh Anggota PANSUS yang bersangkutan telah membuat banyak saksi tidak memberikan keterangan yang diharapkan. Rapat yang bersifat terbuka dan perilaku dari para Anggota Dewan yang bak selebritis memeberikan opini-opini mengenai pemeriksaan dalam PANSUS tentu saja membuat saksi menjadi gerah untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Hanya Ibu Sri Mulyani (Mantan Ketua KSSK) yang mau memberikan keterangan secara panjang lebar di pemeriksaan. Apa yang dilakukan Ibu Sri Mulyani tentu dapat dipandang dari sisi lain sebagai sedang memberikan kuliah bagi PANSUS.

Banyak Anggota PANSUS dan tentu juga masyarakat menyayangkan para saksi yang tidak mau memberikan keterangan. Per aturan, saksi-saksi tersebut dapat dihukum karena tidak memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Namun karena pemeriksaan melanggar hokum, dimana seharusnya dilakukan dalam rapat tertutup tetapi dilakukan dalam rapat terbuka maka disamping merupakan pelanggaran hokum maka juga membuat tidak efektif kewajiban untuk memberikan keterangan sebenarnya. Karena pemeriksaannya sudah melanggar hokum maka sudah waktunya PANSUS ini dibubarkan.

Ada pandangan lain?

Catatan: Tulisan ini pertama saya tempatkan dalam Notes saya di http://www.facebook.com/paustinus dan kemudian saya tempatkan pada GROUP KAMI PERCAYA INTEGRITAS SRI MULYANI  INDRAWATI di facebook.

Senin, 30 November 2009

Demi Hukum dan Keadilan

Menarik juga perkembangan terakhir mengenai gonjang-ganjing kasus Bibit-Chandra. JAMPIDSUS Marwan Efendi memastikan bahwa kejaksaan negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit-Chandra. Menurut Jampidsus, sebagaimana dikutip DetikNews (30/11/09), sebenarnya hasil penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan. Namun ada karena dua hal, yaitu secara yuridis Bibit -Chandra dinilai tidak tahu dampak perbuatannya dan secara sosiologis untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, proses hukum dihentikan.


Setelah keluar SKPP dan terbit Kepres pengaktifan,Bibit-Chandra akan kembali ke KPK.

Belum jelas apa kelanjutan dari kasus ini. Polri belum menunjukkan sikap apakah akan mengajukan proses pra-peradilan atas penerbitan SKPP terebut. Namun saya tadi mendengar dalam Program Suara Anda di Metrotv bahwa Rekan Advokat Eggy Sudjana akan mengajukan gugatan Pra Peradilan jika kejaksaan mengeluarkan SKPP dalam kasus Bibit-Chandra.

Patut dicatat alasan yuridis dan sosiologis SKPP ini sangat mungkin digunakan untuk kasus lain. Para Pejabat yang cukup bukti menyalahgunakan kekuasaan dapat berdalih bahwa mereka tidak mengetahui dampak perbuatannya, meskipun mungkin secara sosiologis tidak dapat dibenarkan. Demikian juga kasus-kasus lain yang secara sosiologis sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat, dapat dikeluarkan SKPP.

Jika benar kabar burung yang beredar di masyarakat bahwa Sri Mulyani dan Boediono telah menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus bail-out Bank Century, keduanya dapat berkilah bahwa mereka tidak mengetahui dampak perbuatannya.Jika dalam kasus Bibit-Chandra alasan sosiologis mengemuka, maka sangat mungkin dalam kasus Bank Century alasan politis yang mengemuka. Dan meskipun mungkin kelak unsur-unsur pidana cukup untuk mengajukan Sri Mulyani dan Boediono ke pengadilan, dengan alasan yuridis dan politis perkaranya dapat dihentikan.

Minggu, 29 November 2009

Pengakuan Dosa secara Online

Masa Adven sudah tiba. Dalam masa-masa ini biasanya umat katolik mengakukan dosa agar dapat menyambut kelahiran Jesus Kritus dengan hati bersih dan sudah diampuni. Sebagaimana dinyatakan dalam Katekismus Katolik:

Dosa adalah terutama penghinaan terhadap Allah dan pemutusan persekutuan dengan Dia. Serentak pula ia merugikan persekutuan dengan Gereja. Karena itu, pertobatan mendatangkan secara serentak pengampunan Allah dan perdamaian dengan Gereja.

Biasanya umat antri untuk mengaku dosa di gereja. Mengingat banyaknya umat yang mau mengaku dosa, maka terkadang ada keengganan untuk berantri-ria menanti giliran untuk mengaku dosa. Terkadang ada juga perasaan risih untuk pergi mengaku dosa. Apalagi kalau antri dan duduk berdampingan dengan umat lain yang juga ingin mengaku dosa. Terkadang terasa seperti pesakitan yang hendak diadili di hadapan hakim. Dalam banyak hal umat juga tidak sempat untuk pergi ke gereja untuk mengaku dosa kepada Pastor. Hal ini membuat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan dari Tuhan.

Kemajuan teknologi informasi tampaknya dapat mengatasi hal-hal semacam itu.

Internet tidak hanya digunakan kaum awam. Para rahib juga memanfaatkan internet dalam kehidupan sehari-harinya, tidak hanya dalam pekerjaannya tetapi juga dalam berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya, dan para jemaat pada khususnya. Kita sebut saja mereka sebagai pastor gaul atau pastor online. Demikianlah kita tidak jarang melihat para pastor muncul di mailing list maupun dalam jejaring social seperti facebook dan lain-lain. Tidak jarang pula Pastor menggunakan status teman-teman di facebook sebagai material kotbahnya.

Fasilitas yang disediakan oleh para penyedia jasa komunikasi dengan pemanfaatan internet, mulai dari sarana e-mail, list-serve, chatting, dan yang sudah makin sempurna dengan adanya cam 2 cam. Hal ini dimanfaatkan oleh para Pastor untuk menjalin interaksi yang lebih intens dengan para jemaat.

Bapa Suci (Alm) Johannes Paulus II dalam pesannya berjudul "Internet: A New Forum for Proclaiming the Gospel" pada Hari Komunikasi Dunia tahun 2002, menyatakan antara lain:

For the Church the new world of cyberspace is a summons to the great adventure of using its potential to proclaim the Gospel message. This challenge is at the heart of what it means at the beginning of the millennium to follow the Lord's command to "put out into the deep”: Duc in altum! (Lk 5:4).

Menjadi pertanyaan, dapatkah para pastor ini memanfaatkan sarana-sarana yang disediakan oleh teknologi informasi untuk menjalankan pekerjaan rohaninya, yaitu melangsungkan perayaan sacramental bersama dengan jemaat. Dari sudut jemaat, dapatkah menggunakan sarana teknologi informasi ini untuk mendapatkan pengampunan dari Allah dan perdamaian dengan gereja? Pertanyaan ini juga membawa kita untuk mengisi konsep pertemanan yang dikedepankan oleh situs jejaring social, seperti facebook. Dalam hal ini menarik untuk mengutip apa yang dikatakan oleh Bapa Suci Benediktus XVI dalam pesan pada Hari Komunikasi Dunia 2009 berjudul, "New Technologies, New Relationships. Promoting a Culture of Respect, Dialogue and Friendship."
Friendship is a great human good, but it would be emptied of its ultimate value if it were to be understood as an end in itself. Friends should support and encourage each other in developing their gifts and talents and in putting them at the service of the human community. In this context, it is gratifying to note the emergence of new digital networks that seek to promote human solidarity, peace and justice, human rights and respect for human life and the good of creation.

Diantara sakramen-sakramen yang ada, hanya sakramen pengakuan dosa yang tampaknya mungkin dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sakramen-sakramen yang lain, seperti ekaristi, perkawinan dan penguatan memerlukan interaksi fisik yang nyata.

Seorang Pastor ketika sedang online tentu dapat juga memberikan pelayanan sacramental dalam hal teman, seperti di facebook, memohonkan untuk mengaku dosa. Fasilitas chat seperti Yahoo Messenger, MSN, facebook tentu akan sangat membantu jemaat untuk pengakuan dosa.

Dalam Katekismus Katolik dinyatakan:

1448. Kendati susunan dan upacara Sakramen ini mengalami berbagai perubahan dalam peredaran sejarah, namun ada kerangka dasar yang sama. Ia mencakup dua unsur yang sama-sama hakiki: di satu pihak kegiatan manusia yang bertobat di bawah kuasa Roh Kudus, yaitu penyesalan, pengakuan, dan penitensi; di lain pihak kegiatan Allah oleh pelayanan Gereja. Di samping itu Gereja, yang memberi pengampunan dosa oleh Uskup dan imam-imamnya atas nama Yesus Kristus dan yang menentukan jenis dan cara penitensi, berdoa untuk pendosa dan menjalankan penitensi bersama dengannya. Dengan demikian pendosa disembuhkan dan diterima kembali ke dalam persekutuan Gereja.

Hal ini berarti bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan sarana-sarana komunikasi yang ada untuk pelaksanaan upacara Sakramen Pengakuan Dosa ini, dalam hal ini sarana online.

Sangat mungkin menjadi persoalan mengingat dalam Katekismus dinyatakan:

1450. Pertobatan mendorong pendosa untuk menerima segala sesuatu dengan rela hati: di dalam hatinya ada penyesalan, di mulutnya ada pengakuan, dalam tindakannya ada kerendahan hati yang mendalam atau penitensi yang menghasilkan buah" (Catech. R. 2,5,21)

Kata-kata “dimulutnya ada pengakuan” (dalam bahasa Inggris “confess with lips”) tentu membuat semata-mata chatting tidak memungkinkan. Tentu pastor harus memastikan bahwa orang yang mengaku dosa mengucakan pengakuannya dengan bibirnya. Sarana chatting dengan menggunakan cam tentu akan sangat membantu.

Penutup

Saya melihat tidak ada salahnya untuk menggunakan sarana teknologi informasi ini untuk melakukan upacara pengakuan dosa. Tentu ada persoalan lain yang mungkin menganga seperti soal keamanan dan kerahasiaan dari pengakuan dosa dengan sarana teknologi informasi. UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur masalah ini. Tinggal pelaksanaan dan keinginan untuk menggunakannya.

Rabu, 25 November 2009

UJI Materiil MK atas UU KPK

Antasari yang tidak takut kehilangan jabatan dan merasa dirinya tidak bersalah tidak mempersoalkan keberadaan dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 dan juga tidak memanipulasi massa untuk mempertahankan jabatannya.. Tentu kita dapat berharap manipulasi terhadap massa karena ketakutan kehilangan jabatan ini tidak akan terulang di masa yang akan datang.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saya tadi membaca sekilas PUTUSAN NOMOR 133/PUU-VII/2009 mengenai pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf C UU No.30 tahun 2002 yang hari ini dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut cukup menarik. Amar Putusan:

· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
· Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;”
· Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
· Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


Pada point kedua tersebut MK melakukan amandemen terhadap UU. MK berpendirian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 bertentangan dengan UUD. Namun untuk mencegah kekosongan hukum MK memberikan pemaknaan sendiri. Ini berarti MK melakukan perubahan terhadap UU. Pertimbangan MK mengenai hal ini:

[3.21] Menimbang bahwa meskipun dalil-dalil para Pemohon beralasan hukum namun keberadaan Pasal a quo tidak dapat secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena hal demikian dapat menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: … c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;” harus dinyatakan inkonstitusional kecuali dimaknai “pimpinan KPK berhenti
atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.


UU MK dan UU Susduk No. 27 tahun 2009 memang tidak mengatur mengenai konsekwensi dari pembatalan suatu UU. Demikianlah, MK memberikan jalan keluar, yaitu dengan membuat putusan konstitusional bersyarat untuk mencegah kekosongan hukum, yang memberikan kewenangan untuk mengamandemen suatu undang-undang. Saya pikir pembuat UU perlu mempertimbangkan dengan baik untuk mebuat aturan menyangkut konsekwensi-konsekwensi dari pembatalan hukum, yaitu apa yang harus dilakukan untuk mengisi kekosongan jika sekiranya MK membatalkan suatu ayat, pasal, atau apapun dalam suatu UU. Berapa lama sesudah putusan MK peraturan pengganti ditetapkan. Berhubung MK bukanlah lebaga pembuat UU maka ketentuan yang ditetapkan oleh MK untuk mengisi kekosongan hukum bukanlah sesuatu yang final.

Tentu akan menjadi persoalan kelak, jika sekiranya Antasari kelak tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya, apakah Antasari dapat kembali ke KPK. Memang Putusan MK berlaku prospektif, sementara Antasari sudah diberhentikan sesudah dinyatakan terdakwa. Jadi Antasari tidak dapat menikmati buah dari putusan MK ini.

Hal lain yang menjadi perhatian juga bahwa dari putusan ini dapat ditarik bahwa ketakutan untuk diberhentikan dari jabatan pimpinan KPK merupakan pemicu gonjang-ganjing kasus rekayasa yang diberitakan secara luas dan menyedot perhatian massa. Presiden, Kejaksaan, dan Polri harus tunduk pada rasa takut kehilangan jabatan ini yang mendapatkan manifestasinya dalam amarah massa . Kasus yang menurut Polri dan Kejaksaan dapat diajukan ke pengadilanpun harus menguap. Tentu ini merupakan diskriminasi juga. Jika sekiranya suatu perkara harus dihentikan karena kepercayaan kepada kejaksaan dan Polri tidak ada, lalu bagaimana dengan kasus-kasus yang lainnya yang juga disidik dan dituntut oleh lembaga yang tidak dipercaya tersebut.

Antasari yang tidak takut kehilangan jabatan dan merasa dirinya tidak bersalah tidak mempersoalkan keberadaan dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 tahun 2002 dan juga tidak memanipulasi massa untuk mempertahankan jabatannya. Tentu ketika hendak memangku jabatan orang harus melihat aturan yang akan berlaku padanya. Orang sudah harus siap dengan konsekwensi-konsekwensi yang mungkin timbul dalam perjalanan menjalankan jabatan.

Tentu kita dapat berharap manipulasi terhadap massa karena ketakutan kehilangan jabatan dan untuk menutupi rasa bersalah ini tidak akan terulang di masa yang akan datang.

Selasa, 24 November 2009

Kasus Bank Century dan Kasus Bibit-Chandra: Langkah Selanjutnya

Mengenai kasus Bank Century, Presiden hendak mengatakan biarlah Menteri Keuangan menjelaskan dan mengklarifikasi setelah mempelajari hasil investigasi BPK. Jika DPR tetap menggunakan hak angketnya maka pada saat yang bersamaan Presiden akan melakukan dua langkah yang tegas. Menyangkut kasus Bibit-Chandra Presiden menawarkan dua solusi dan opsi, yaitu proses ke pengadilan jalan terus atau tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Opsi kedua perlu dijalankan apabila jalan pertama lebih banyak mudaratnya. Yang manapun yang hendak dipilih, Presiden mengembalikannya kepada Polri dan Kejaksaan. Jadi Presiden sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Tim 8.


========================================================================



Presiden RI Susilo Bamabng Yudhoyono pada akhirnya memberikan pernyataan sikap dan penjelasannya atas dua kasus besar yang menyedot perhatian selama ini, yaitu kasus Bank Century dan Kasus Bibit-Chandra melalui sebuah pidato tanpa teks yang cerdas pada tanggal 23 Noveber 2009.  Pada awal pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa beliau "menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita". (Transkrip Pidato Presiden ini disediakan oleh Kompas  (disini dan disini ) Lebih jauh dikatakan oleh Presiden “Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.” Dari kutipan-kutipan tersebut jelas bahwa apa yang dinyatakan oleh beliau bukanlah suatu yang bersifat tegas terhadap kedua kasus itu. Solusi-solusi yang ditawarkan oleh beliau adalah "solusi yang perlu ditempuh" dan bukan solusi yang harus ditempuh.

Menarik untuk dicermati bahwa penjelasan Presiden ini tidak banyak berbicara mengenai rekomendasi Tim 8. Dan sebagaimana saya akan tunjukkan di bawah, rekomendasi Tim 8 sama sekali tidak dianggap oleh Presiden.

Kasus Bank Century


Menyangkut Kasus Bank Century beliau menyatakan:

"Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajarinya dan pada saatnya nanti saya akan meminta Saudari Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.


Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan hak angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan pemeriksaan investigasi BPK tersebut.


Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini."

Pernyataan Presiden mengenai kasus Bank Century ini dapat dibaca sebagai menyatakan bahwa kalau DPR mau menggunakan hak angketnya terserah saja, Presiden tidak mendukung tetapi juga tidak menentang penggunaan hak angket oleh DPR. Bersamaan dengan berjalannya angket, Presiden akan mengambil dua langkah, yaitu langkah  internal dan langkah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan pengembalian dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 Trilyun kepada Negara. Namun perlu dicatat bahwa kedua langkah ini akan diambil jika DPR mengguunakan hak angketnya. Kalau DPR tidak menggunakan hak angketnya, maka kedua langkah Presiden tidak akan berjalan.  Jadi langkah yang akan diambil Presiden ini hendak engibangi angket yang dilaksanakan DPR. Sebelum DPR menggunakan hak angketnya, pemerintah akan mempelajari hasil investigasi BPK dan menugaskan Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi.


Kasus Bibit-Chandra

Menyangkut kasus Bibit-Chandra belia menyatakan:

Dalam kaitan ini, saudara-saudara, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.



Semula saya memiliki pendirian seperti itu dengan catatan proses penyelidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja, proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, disertai bukti-bukti yang kuat.

Pernyataan Presiden tersebut menunjukkan keinginan yang kuat dari Presiden agar persoalan hukum diselesaikan sesuai proses hukum. Beliau lebih percaya pada penyelesaian pada proses hukum dan beliau ingin menjunjung tinggi proses hukum. Namun kenyataan proses hukum dan keadaan masyarakat telah memaksa beliau untuk menyampaikan solusi lain. Lebih jauh beliau menyatakan:

"Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan."

Presiden telah dipaksa untuk menawarkan solusi dan opsi alternatif karena adanya faktor-faktor non hukum yang lebih menonjol. Ini tentu mengenaskan. Presiden mengakui bahwa disamping faktor non hukum yang dipertimbangkannya ada permasalahan pada ketiga lembaga penegak hukum, polri, kejaksaan, dan KPK yang "tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki."

Solusi dan opsi yang diajukan Presiden dalam hal Kasus Bibit-handra tidak dibawa ke pengadilan? Presiden menyatakan:
"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK."

Presiden tidak menyatakan menghentikan proses hukum terhadap kasus ini, tetapi agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, sebagai salah satu alternatif. Jadi proses-proses untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan dapat terus dijalankan. Hal ini sudah pula ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Efendi, sebagaimana dikutip oleh Kompas . Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri sudah selesai dan unsur-unsur pidananya memenuhi. Kejaksaan juga melihat bahwa perbuatannya sudah cukup bukti tetapi masih harus melihat pertanggungjawaban pidananya.

Ini berarti bahwa menurut Presiden ada dua opsi, yaitu proses peradilan dan tidak dibawa ke pengadilan. Presiden tidak menutup kemungkinan proses di pengadilan tetap berjalan. Ini dapat disimpulkan dari kata-kata beliau "...., solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh..." sebagaimana dikutip di atas. Kata "dapat" yang digunakan oleh beliau tidak menutup kemungkinan proses ke pengadilan jalan terus. Ini dapat kita tarik dari pidato Presiden dimana beliau menyatakan "Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik atau Polri, penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan, serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung." Jadi Presiden mepersilahkan Polri dan Kejaksaan untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau akan jalan terus ke pengadilan.

Menarik perhatian juga bahwa Presiden tidak hanya menyatakan perlu melakukan tindakan korektif dan perbaikan di Polri dan Kejaksaan, tetapi juga di KPK. Salah satu sangkaan dalam kasus Bibit-Chandra ini adalah adanya penyalahgunaan wewenang berupa penandatangan pembatalan Cekal yang hanya dilakukan dua orang dimana seharusnya diambil secara kolegial oleh komisioner KPK. Saya menduga bahwa Presiden sesungguhnya berpendirian bahwa memang ada penyalahgunaan tetapi beliau harus mengalah kepada faktor-faktor non hukum, sebagaimana disebutkan di atas dan mengembalikan persoalan kepada Polri dan Kejaksaan untuk memutuskan soal itu.  .

Pandangan Ke Depan

Banyak yang bingung mendengar Pidato Presiden. Presiden menggunakan bahasa yang seolah-olah tidak menyinggung persoalan tetapi sesungguhnya memang sikap Presiden cukup jelas, sebagaimana sudah saya uraikan di atas. Tinggal sekarang bagaimana memilih pilihan-pilihan yang tersedia. Mengenai kasus Bank Century, Presiden hendak mengatakan biarlah Menteri Keuangan menjelaskan dan mengklarifikasi setelah mempelajari hasil investigasi BPK. Jika DPR tetap menggunakan hak angketnya maka pada saat yang bersamaan Presiden akan melakukan dua langkah yang tegas. Menyangkut kasus Bibit-Chandra Presiden menawarkan dua solusi dan opsi, yaitu proses ke pengadilan jalan terus atau tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Opsi kedua perlu dijalankan apabila jalan  pertama lebih banyak mudaratnya. Yang manapun yang hendak dipilih, Presiden mengembalikannya kepada Polri dan Kejaksaan. Jadi Presiden sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Tim 8.

Saya melihat sebaiknya jangan memaksa Presiden untuk mengambil langkah atas perangkap yang dibuat untuk mencelakakan. Presiden dengan caranya yang cerdas telah membalikkan persoalannya kembali ke masyarakat dan mempersilahkan penegak hukum untuk bekerja sebagaimana mestinya. Perangkap yang dibuat dapat dihindari dengan cara yang layak dan tidak terpikirkan oleh lawan-lawan politiknya.

Jumat, 13 November 2009

Hak Angket


DPR periode berjalan tidak dapat menggunakan hak angketnya atas pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah pada periode yang sudah berlalu. Fungsi Pengawasan DPR adalah mengawasi pemerintahan yang sedang berjalan, tidak pemerintahan yang sudah tidak ada.  Andaikanlah Pasangan Capres Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Bapak Jusuf Kalla dan Wiranto yang menang dalam Pilpres yang lalu, apakah Pemerintah di bawah Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Jusuf Kalla dan Wiranto diselidiki atas pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintahan SBY-JKmenyangkut kasus Bank Century?


---------------------------------------------------------------------------------------------------------



Belakangan ini marak persoalan adanya kasus Bank Century. Kasus ini menyangkut pencairan dana sebesar Rp 6,7 Trilyun untuk menyelamatkan Bank Century. Kasus ini terjadi pada masa pemerintahan SBY-JK dan sudah final, artinya dananya sudah dikucurkan. Kebijakan pemerintahan SBY-JK untuk mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 T tersebut kini dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan DPR berniat untuk menggunakan haknya, yang dijamin oleh UUD 1945, yaitu Hak Angket. Tulisan ini mencoba menjernihkan persoalan hukum yang membelit masalah tersebut, yaitu menyangkut boleh tidaknya digunakan hak angket untuk mengungkap kasus itu.

Dalam pemberitaan-pemberitaan di mass media sudah santer bahwa para anggota DPR sudah menandatangani pengajuan hak angket tersebut. Bahkan menurut rencana, usulan hak angket ini akan dibawakan dalam rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPR.

Pengertian Hak Angket


Hak Angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945:
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


Ketentuan tersebut dielaborasi lebih lanjut dalam UU No. 27 tahun 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 123; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5043).


Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dari defenisi undang-undang tersebut hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan sendiri tidak didefenisikan. Apakah penyelidikan dalam pengertian dari UU No. 27 tahun 2009 sama dengan pengertian penyelidikan dalam KUHAP? Tidak ada kejelasan. Pasal 179 dan Pasal 180 UU No. 27 tahun 2009 menentukan:

Pasal 179

Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat juga meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 180

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk memberikan keterangan.

(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

Pelaksanaan angket, jika disetujui dilakukan oleh Panitia Angket. Yang dilakukan oleh Panitia Angket adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 ayat (1) dan (2) tersebut.
Jadi yang dimaksud dengan penyelidikan adalah meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi dan/atau pihak terkait lainnya. Untuk mendapatkan keterangan itu DPR panitia angket dapat memanggil Warga Negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Apa yang diselidiki? Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009, yang diselidiki adalah pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi yang diselidiki itu pelaksanaan, dan bukan kebijakan atau undang-undang. Disini terdapat perbedaan dengan hak interpelasi. Dalam hak interpelasi, yang dilakukan adalah meminta keterangan mengenai kebijakan. Dalam hak angket, menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan. Disini kita dapat melihat bahwa sesungguhnya, sebelum hak angket dilakukan, dapat dilakukan terlebih dahulu hak interpelasi untuk menilai kebijakan.

Menyangkut pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan ini terdapat dua persyaratan. Pertama, pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan itu “berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Kasus Bank Century tentu memenuhi persyaratan dalam hal ini. Kedua adalah pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan harus ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi harus ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan UU dan/atau kebijakan itu.

Persoalan yang sangat penting menjadi perhatian dari defenisi hak angket itu adalah siapa pemerintah atau pemerintah yang mana yang dimaksudkan. Penjelasan Pasal 77 ayat (3) hanya menyatakan "Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian." Pengertian hak angket tersebut tidak menyebutkan mengenai rentang waktu pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah. Tentu menjadi pertanyaan, untuk periode pemerintah mana saja DPR dapat menggunakan hak angketnya. Apakah pemerintah yang sedang berjalan atau terhadap semua pemerintah yang pernah ada? Pertanyaan ini tentu dapat dianggap tidak valid karena DPR adalah satu kesatuan. DPR yang dulu dan yang sekarang adalah sama, yang beda adalah para anggotanya yang berganti dari masa ke masa. Namun dari sudut lain, pertanyaan ini perlu menjadi perhatian. Apakah DPR periode sekarang dapat mengajukan hak angket untuk pelaksanaan UU dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan Pak Harto atau Pak Habibie atau Gus Dura atau Ibu Mega? Sebagimana diketahui kasus Bank Century terjadi pada masa pemerintahan Presiden SBY-JK. Apakah pemerintahan SBY-Boediono harus diselidiki untuk pelaksanaan kebijakan pada masa Presiden SBY-JK.

Jika sekiranya Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono dan Boediono tidak terpilih dalam Pemilihan Presiden yang lalu, maka DPR tidak akan menggunakan hak angketnya atas kasus Bank Century karena pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pengucuran dana itu terjadi pada masa Presiden 2004-2009. Andaikanlah Pasangan Capres Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Bapak Jusuf Kalla dan Wiranto yang menang dalam Pilpres yang lalu, apakah Pemerintah di bawah Ibu Mega dan Bapak Prabowo atau Jusuf Kalla dan Wiranto diselidiki atas pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintahan SBY-JK? Ini tentu suatu hal yang tidak benar.

Fakta bahwa Presiden masih tetap orang yang sama, tidaklah menunjukkan bahwa pemerintahannya secara otomatis bertanggungjawab atas pelaksanaan yang dilakukan pada pemerintahan SBY-JK. Saat ini Bapak Boediono, yang diduga berperan besar dalam pengucuran dana itu, adalah wakil Presiden sedangikan pengucuran dana itu terjadi pada masa beliau menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Demikian juga fakta bahwa Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani masih tetap menjabat Menteri Keuangan, tidak menjadikannya sama dengan Menteri Keuangan pada masa pemerintahan SBY JK.

Muara dari Hak Angket

Hak Angket tentu tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada tindak lanjutnya. Penyelidikan tidak berguna jika tidak ditentukan untuk apa hasil penyelidikan dipergunakan.


Pasal 181 UU No. 27 tahun 2009 menentukan bahwa (1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket dan (2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. Apabila Rapat Paripurna DPR memutuskan Pelaksanaan UU dan/atau kebijakan melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat, sedangkan apabila tidak bertentangan maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak dapat diajukan kembali.

Sekarang kita mengandaikan bahwa Rapat Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan UU dan/atau kebijakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak untuk menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. DPR memutuskan apakah menerima atau menolak hak menyatakan pendapat. Kalau menerima usul menyatakan pendapat, maka akan dibentuk Panitia Khusus, yang akan bekerja selama 60 hari dan Rapat Paripurna DPR menerima Laporan Panitia Khusus. Dalam hal rapat Paripurna DPR memutuskan menerima Laporan Panitia Khusus yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 188 UU No. 27 tahun 2009 selanjutnya menentukan bahwa dalam hal pendapat DPR mengenai adanya perbuatan-perbuatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.

Jadi disini, dihubungkan dengan usulan hak angket kasus Bank Century, kita melihat bahwa muara dari hak angket adalah pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. Jadi Presiden SBY-Boediono harus bertanggungjawab dan dapat berujung pada pemberhentiannya atas pelaksanaan UU dan/atau kebijakan yang bertentangan dengan perundang-undangan pada masa pemerintahan SBY-JK. Perlu diperhatikan bahwa Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono dilantik dan mengucapkan sumpah selaku Presiden dan Wakil Presidenpada tanggal 20 Oktober 2009. Ini menandakan bahwa masa pemerintahan sekarang adalah masa pemerintahan yang berbeda dari masa Pemerintahan SBY-JK.


Penutup
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa usulan hak angket oleh sejumlah anggota DPR sungguh tidak tepat dilakukan untuk pelaksanaan UU dan/atau kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah yang sudah berlalu. DPR tidak dapat melakukannya karena tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Tentu ada mekanisme hukum yang tersedia untuk melakukan pemrosesan terhadap kasus Bank Century itu, yaitu melalui proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses politik melalui hak angket tidak akan menyelesaikan persoalan dan malahan dapat membuat pemrosesan atas kasus tersebut menjadi sirna. Jika ternyata Laporan Panitia Angket nantinya menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dalam pengucuran dana ke Bank century, maka hal ini akan menjadi kendala bagi proses hukum. Maka persoalan hukum sebaiknya diselesaikan secara hukum dan tidak melalui saluran-saluran poltik.