Terkadang
saya tercengang-cengang jika melihat KPK melakukan tindakan-tidakan dalam
perkara-perkara korupsi. Yang paing menarik perhatian saya adalah ketika KPK
melakukan penangkapan yang diikuti dengan penyitaan barang bukti berupa uang
apakah ia uang yang diduga untuk digunakan melakukan penyuapan atau untuk
gratifikasi atau hal-hal lain. Dengan bangga orang-orang KPK memamerkan uang
yang disita di depan kamera televise dengan wajah-wajah sumringah. Lalu tak
lama sesudahnya muncul di televise Bapak Johan Budi, dengan muka suci-nya,
memberikan konfirmasi adanya penyitaan.
Teranyar adalah dalam perkara yang melibatkan anggota DPR Yth Dewie Yasin Limpo.
Saya melihat uang yang dipamerkan di televise dengan pertanyaan sederhana diapakan uang itu nantinya setelah perkara diputus. Apakah disita untuk diserahkan kepada Negara atau dikembalikan kepada mereka dari siapa uang itu disita. Saya agak penasaran untuk mengetahuinya dan untuk memuaskan rasa penasaran saya saya membaca-baca putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi yang tersedia di http://www.putusan.mahkamahagung.go.id. Tidak banyak putusan yang saya baca, Saya hanya melakukan uji petik, yaitu putusan dalam perkara:
KPK
v Muhammad Nazaruddin, SE. (Putusan No. 2223
K/Pid.Sus/2012 diputus Selasa, tanggal 22 Januari 2013.)
KPK
v ANGELINA PATRICIA PINGKAN
SONDAKH (Putusan No. 1616 K/Pid.Sus/2013 diputus
Rabu, tanggal 20 November 2013)
KPK
v Andi Alfian Mallarangeng(Putusan
No 2427 K/Pid.Sus/2014 diputus Rabu tanggal 08 April 2015)., ,
KPK
v TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN
(Putusan No. 2429 K/Pid.Sus/2014 diputus Rabu, tanggal 25 Februari 2015), dan
KPKv Hj Chairun Nisa (dengan
P
U T U S A N No. 1240 K/Pid.Sus/2014
Kamis,
tanggal 07 Oktober 2014).Saya
mencoba mengakses di situs web MA tersebut perkara KPK v Anas Urbaningrum dan KPK
v M. Akil Mochtar tetapi tidak berhasil.
Aturan mengenai Barang Bukti
Untuk sekedar mengetahui dan memberikan acuan mengapa persoalan barang bukti, dalam hal ini barang dan uang yang disita KPK dalam perkara korupsi, dapat dipersoalkna, ada baiknya mengutipkan disini ketentua hukumnya. Dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), ditentukan:
(1) Benda
yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari
siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling
berhak, apabila:
a.
kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.
perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata
tidak merupakan tindak pidana;
c.
perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut
ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak
pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila
perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada
orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika
menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau
untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut
masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. “
Ketentuan
yang relevan untuk keperluan penulisan ini adalah Pasal 46 ayat (2). Dari
ketentuan tersebut ada tiga peruntukan barang-barang bukti:
1.
Dikembalikan
kepada orang atau mereka yang disebut dalam putusan
Mengenai kepada siapa untuk
butir pertama ini tidak jelas, apakah orang atau mereka yang darinya benda
disita atau dapat uga pihak lain seperti untuk, dalam kerangka perkara korupsi,
KPK. Tampaknya memang kepada hakim diberikan diskresi untuk menentukan kepada
siapa benda yang disita dikembalikan. Namun tentu saja harus ada rasionya juga,
mengapa dikembalikan kepada selain dari yang empunya atau dari mana benda
disita.
2.
Dirampas
untuk Negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan
lagi
Dalam perkara-perkara
korupsi butir kedua ini hamper tidak mungkin diterapkan karena yang disita
adalah uang dan barang-barang yang nilainya besar seprti hp mewah, laptop dan
lain-lainnya. Dalam hal barang tentu dapat dijual.
3.
Diperlukan
untuk perkara lain.
Mengenai hal ini tentu ada
juga akhir dari perkara lain ini. Jika perkara lain ini sudah diputus maka dua
hal di atas tentu dijalankan. Tentu jika dalam putusan disebutkan barang bukti
digunakan untuk perkara lain maka haruslah disebutkan perkara mana yang
dimaksudkan,
Perlakuan
Barang Bukti oleh MA dalam Perkara Korupsi
Dalam
perkara-perkara yang putusannya dibahas dalam tulisan ini, barang-barang bukti
tidak ada yang “dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk
dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi” (butir 2 di atas). . Tentu saja, karena uang yang disita milyaran
ditambah dengan barang-barang elektronik yang disita berniai tinggi tidak
mungkin juga dimusnahkan atau dirusakkan.
Dalam KPK v Muhammad Nazaruddin, SE., Mahkamah Agung memutuskan bahwa
barang-barang bukti dalam perkara itu disebutkan “Tetap
terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain “ tanpa menyebutkan dengan jelas untuk perkara
mana saja. Dalam KPK v ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH lain lagi disebutkan bahwa
barang-barang bukti tetap didalam berkas. Saya tidak tahu persis kasus-kasus
mana saja perkara KPK v Muhammad
Nazaruddin, SE berkaitan. Tentu yang paling membuat saya ternganga adalah
dalam perkara KPK v Andi Alfian
Mallarangeng. Mahkamah Agung dalam perkara ini setelah menyebutkan daftar
barang bukti berupa uang yang disita lalu menyatakan “Semua dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk diteruskan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) . (Sebagai lampiran pada tulisan ini, di bawah
lihat amar putusan untuk KPK v
Andi Alfian Mallarangeng, sepanjang
mengenai barang bukti.
Dalam
KPK v ANGELINA PATRICIA PINGKAN SONDAKH, setelah menyebutkan daftar 303 barang bukti lalu
MA menyatakan :
Nomor : 1 s/d 101 dan Nomor : 301 s/d
303 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Nomor : 235 s/d 236 dikembalikan kepada
Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Nomor : 102 s/d 234, Nomor : 241 s/d
244, Nomor : 277 s/d 300 terlampir dalam
berkas perkara;
Nomor : 237 s/d 239 dikembalikan kepada
Harris Iskandar;
Nomor : 240 dikembalikan kepada Dadang
Sudiyarto;
Nomor : 245 s/d 276 dikembalikan kepada
Joni Herlambang;
Nomor : 291 s/d 299 dikembalikan kepada
Budi Supriatna;
Dua yang pertama disebutkan untuk
digunakan dalam perkara lain, meskipun tidak jelas perkara lain yang mana yang
dimaksudkan. Juga yang terakhir dikembalikan kepada Budi Supriyatna (bukti no
291-299 yang adalah semuanya Handphone) padahal diatas disebutkan bahwa bukti
no 277 – 300 itu terlampir dalam berkas.
Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (2) tidak ada ketentuan bahwa barang bukti
terlampir dalam berkas. Pemeriksaan saya dalam daftar barang-barang bukti dalam
perkara ini tidak ada uang
Dalam KPK v Andi Alifian Mallarangeng
disebutkan dengan jelas kepada siapa barang bukti berupa uang dan barang
diberikan yaitu bahwa ‘semua dikembalikan pada Penuntut umum untuk
diteruskan kepada penyidik di KPK. Hal ini berarti bahwa uang dan barang
yang disita dalam KPK v Andi AlifianMallarangeng menjadi milik
penyidik-penyidik KPK. (Lihat kembali Pasal 46 ayat (2) KUHAP di atas). Apa yang menjadi rasio sehingga benda berupa
uang dan barang-barang yang dilakukan penyitaan untuk keperluan perkara itu
dikembalikan kepada Penyidik KPK dan bukan kepada mereka dari siapa uang dan
barang-barang yang disita, saya tidak mengetahui. Dalam putusan juga MA tidak disebutkan alasan-alasannya.
Hal yang membuat saya
terpaksa hanya bisa tersenyum-senyum saja adalah dalam perkara KPK v TUBAGUS
CHAERI WARDANA CHASAN.
Dalam perkara ini uang yang disita seumlah Rp 1. 000.000.000- Uang dan barang-barang yang disita menadi
menguap. Tidak dirampas untuk Negara, tidak dimusnahkan, ataupun tidak dikembalikan kepada yang empunya atau
kepada orang dari siapa barang-barang atau uang itu disita. Barang-barang bukti dalam KPK v TUBAGUS
CHAERI WARDANA CHASAN ada
yang dikembalikan kepada pemiliknya,, hanya sedikit dan itu juga berupa
kertas-kertas fotokopi-an. Kebanyakan barang bukti disebutkan akan untuk
dipergunakan dalam perkara Akil Muchtar dan Ratu Atut;
Malangnya,
Dua perkara yang disebutkan tersebut sudah diputus sebelum perkara KPK v TUBAGUS
CHAERI WARDANA CHASAN diputus.
KPK v M Akil Mochtar danKPKv RATU ATUT CHOSIYAH diputus oleh MA pada tanggal 23 Februari 2015 Ini artinya barang-barang bukti
digunakan untuk perkara yang sudah putus atau sudah tidak ada pemeriksaan agi.
Ini berarti semua barang bukti yang disita untuk keperluan perkara tersebut
menjadi menguap alias tidak jelas. Tentu akan menjadi miik dari KPK.
Dalam KPK v RATU
ATUT CHOSIYAH, apa yang dinyatakan dalam KPK v Muhammad Nazaruddin,
SE. diulangi,
yaitu barang bukti dikembalikan kepada
Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Tidak ada keterangan perkara-perkara mana yang dimaksudkan. Jika
akhir dari KPK v RATU ATUT CHOSIYAH adalah KPK
v TUBAGUS CHAERI WARDANA
CHASAN maka kita lihat barang-barang bukti yang disita untuk dijadikan
barang bukti menjadi gelap. Tidak jelas status barang bukti dengan jumlah uang
milyaran dan benda-benda lain yang juga disita. Jika akhir dari KPK v Muhammad Nazaruddin,
SE.
adalah KPK v Andi AlifianMallarangeng, maka semua barang bukti dalam perkara-perkara tersebut menjadi milik dari
KPK.
Sesuatu yang agak unik dinyatakan oleh MA dalam KPK
v Hj Chairun Nisa. Menyangkut barang bukti
dinyatakan “Dikembalikan kepada Penuntut
Umum untuk dipergunakan dalam perkara M. AKIL MOCHTAR” Menjadi aneh adalah
kalimat selanjutnya dalam amar itu ;”Sedangkan
barang bukti yang disita dan tidak dijadikan barang bukti di persidangan
dikembalikan kepada Terdakwa” MA dalam KPK v Hj Chairun Nisa membuat jelas bahwa KPK ada
kemungkinan besar menyita barang-barang untuk dijadikan barang bukti dari
pihak-pihak tertentu, apakah tersangka atau orang-orang yang berkaitan dengan
tersangka tetapi tidak menjadikannya
sebagai barang bukti di persidangan. Pasal 46 ayat (1) a sebagaimana dikutipkan
di atas mengatur benda yang disita tetapi tidak diperlukan lagi dalam
penyidikan dan penuntutan, yaitu dikembalikan kepada yang empunya.
Penutup
Melihat
semangat yang berkobar-kobar dari KPK untuk memberantas korupsi saya sangat
mengapresiasinya. Namun setelah membaca-baca beberapa putusan MA dalam perkara
korupsi ini, saya jadi terpikir bahwa mereka-mereka yang disangka melakukan
tindak pidana korupsi adalah tambang milik KPK. Uang yang disita yang jumlahnya
puluhan milyar rupiah ditambah dengan barang-barang mewah lain) dalam
kasus-kasus yang disebutkan di atas yang kesemuanya menjadi milik dari orang-orang
KPK. Dengan menggunakan kewenangan berdasar undang-undang ditambah mantera
pemberantasan korupsi, jadilah perkara korupsi menjadi tambang paling sempurna.
Sektor migas, tambang batubara dan bisnis-bisnis lain tidak ada apa-apanya dibanding
penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Dimana-mana,
sepengetahuan saya, perkara korupsi itu urusannya jegal menjegal. KPK berhasil
menyempurnakannya menjadi lahan bisnis yang menjanjikan. Mau kemana
kita????????
Lampiran
AMAR P U T U S A N No. 2427 K/Pid.Sus/2014 Andi Alifian
Mallarangeng
M
EN G A D I L I S E N D I R I
……………………
……………………
4 Menetapkan barang bukti berupa :
:
1 No. 1565 : Uang tunai rupiah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) diserahkan oleh pihak PT. Global Daya Manunggal (GDM) kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui transferan pada tanggal 05 April
2013 ke rekening No.0378.01.000168.30.6 a/n KPK qq penampungan sementara uang sitaan pada BRI
cabang Jakarta Rasuna Said ;
2 No. 1566 : Uang tunai rupiah sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu
miliar sembilan ratus juta rupiah) diserahkan oleh pihak PT. Global Daya
Manunggal (GDM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui transferan
pada tanggal 17 April 2013 ke Rekening No. 0378.01.000168.20.6 a/n KPK qq penampungan sementara uang sitaan pada BRI
cabang Jakarta Rasuna Said ;
3 No. 1719 : Uang sebesar USD 550.000,00 (lima ratus lima puluh
ribu dollar Amerika) diserahkan oleh saudara Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel
Mallarangeng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui transferan pada
tanggal 25 Februari 2013 ke Rekening No. 0378.02.000012.30.7 a/n KPK qq penampungan sementara USD pada BRI cabang
Jakarta Rasuna Said ;
4 No. 1910 : Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
yang diserahkan oleh Sdr. Andi Farid Akbar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melalui transferan pada tanggal 19 Juni 2013 ke Rekening
No.0378.01.000168.30.6 a/n KPK qq penampungan sementara uang sitaan pada BRI cabang Jakarta Rasuna
Said ;
5 No. 2209 : Uang rupiah sejumlah Rp99.334.000,00 (Sembilan puluh
sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan perincian :
h Pecahan Rp1.000,00 sebanyak 11 lembar total Rp11.000,00 ;
i Pecahan Rp2.000,00 sebanyak 14 lembar total Rp28.000,00 ;
j Pecahan Rp5.000,00 sebanyak 39 lembar total Rp195.000,00 ;
k Pecahan Rp10.000,00 sebanyak 13 Lembar total Rp130.000,00 ;
l Pecahan Rp20.000,00 sebanyak 31 Lembar total Rp620.000,00 ;
m Pecahan Rp50.000,00 sebanyak 569 lembar total Rp28.450.000,00 ;
n Pecahan Rp100.000,00 sebanyak 699 lembar total Rp69.900.000,00 ;
6 No. 2210 : Uang dollar Amerika sejumlah USD 128.248 dengan
perincian :
f Pecahan USD 1 sebanyak 13 lembar total USD 13 ;
g Pecahan USD 5 sebanyak 1 lembar total USD 5 ;
h Pecahan USD 10 sebanyak 1 lembar total USD 10 ;
i Pecahan USD 20 sebanyak 1 lembar total USD 20 ;
j Pecahan USD 100 sebanyak 1.282 lembar total USD 128.200 ;
1 No. 2211 : Uang dollar Australia sejumlah AUSD 170 dengan perincian:
d Pecahan AUSD 20 sebanyak 1 lembar total AUSD 20 ;
e Pecahan AUSD 50 sebanyak 1 lembar total AUSD 50 ;
f Pecahan AUSD 100 sebanyak 1 lembar total AUSD 100 ;
1 No. 2212 : Uang EURO sejumlah EURO 3.765 dengan perincian :
d Pecahan Euro 5 sebanyak 3 lembar total Euro 15 ;
e Pecahan Euro 20 sebanyak 45 lembar total Euro 900 ;
f Pecahan Euro 50 sebanyak 57 lembar total Euro 2.850 ;
1 No. 2258 : Uang tunai rupiah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
e Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 100
lembar ;
f Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100
lembar ;
1 No. 2425 : Uang tunai sebesar Rp52.500.000,00 (lima puluh dua
juta lima ratus ribu rupiah) dari Ilham Mendofa dan telah dititipkan ke Rekening
a/n Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) qq penampungan sementara uang sitaan pada BRI cabang Jakarta Rasuna
Said No. 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 14 November 2013 ;
2 Serta barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 1
s/d 1564, 1567 s/d 1718, 1720 s/d 1909, 1911 s/d 2208, 2213 s/d 2257, 2259 s/d 2424
dan 2426 s/d 2429 ;
Semua dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk diteruskan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar