Kembali dunia selebrity diguncang badai prostitusi.
Sebagaimana diberitakan artis yang diduga Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) telah ditangkap bersama dengan orang
yang diduga sebagai mucikari yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang. Terlepas dari soal moral yang menganga, pada permulaan harus ditekankan
bahwa tindakan polisi dalam kasus ini tidak mengena dengan Pasal 2 UU tersebut.
Saya melihat kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan Puty Revita
tersebut lebih sebagai suatu kreativitas dan kontribusi dari pihak Kepolisian
untuk meredakan ketegangan di bidang politik sehubungan dengan kasus-kasus
Pelindo II, “Papa Minta Saham”, dan pelbagai issu yang melanda republic ini
belakangan ini. Kasus yang diduga
sebagai prostitusi yang melibatkan artis dengan bayaran fantastis tentu sangat
menarik perhatian dan jagad politik Indonesia terlihat seperti cerah meski
kabut tebal masih bergelayut.
Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Unsur-unsur:
1.
Setiap
orang
2.
Melakukan
perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
3.
Seseorang
4.
dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain
5.
untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut
6.
di wilayah negara
Republik Indonesia
Dengan melihat
sepintas terhadap ketentuan Pasal 2 tersebut, kasus yang menimpa NM, PR, dan
dua orang yang diduga sebagai mucikari sudah termasuk dalam tindak pidana
perdagangan orang. Hal ini terutama karena dalam Pasal 2 tersebut terdapat kata-kata
“………atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan
dari orang yang memegang kendali atas orang lain, ….” Dengan kata-kata tersebut maka jadilah
suatu pelacuran yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Namun
tampaknya ada yang dilupakan yaitu bahwa perbuatan-perbuatan tersebut harus “untuk
tujuan mengeksploitasi orang tersebut”. Apa yang dimasud dengan
mengeksploitasi? Pasal 1 butir 7 menyatakan:
“7.
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi
tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan
atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau
mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau
kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil
maupun immateriil.”
Kata kerja mengesplotasi adalah melakukan apa yang disebutkan
dalam Pasal 1 butir 7 tersebut. Melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 butir 7
dengan adanya kata “pelacuran” maka main jelaslah bahwa TPPO itu meliputi
pelacuran. Undang-undang tersebut tidak mendefenisikan apa yang dimasud dengan
“pelacuran”. Namum Pasal 1 butir 8 ada mendefenisikan Eksploitasi sesual
sebagai “8. segala bentuk pemanfaatan
organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”.
Dengan melihat kepada Pasal 1 butir 7 dan 8 kita menemukan
adanya kata “korban”. Hal ini berarti bahwa tindak pidana perdagangan orang,
termasuk karena pelacuran” tersebut haruslah mensyaratkan adanya “korban”.
Apa yang dimaksud
dengan korban? Pasal 1 butir 3 menyatakan:
“3.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak
pidana perdagangan orang.”
Setelah melihat pada apa yang diuraikan tersebut timbul
pertanyaan, apakah NM dan PR termasuk dalam kategori “korban” perdagangan orang?
Mengalami kenikmatan seks dan mendapatkan banyak uang, yang konon 50 -120 jt
per 3 jam, tidaklah mengakibatkan penderitaan bagi artis yang bersangkutan.
Malah banyak diberitakan di mass media
mengenai gaya hidup mewah dari Nikita Mirzani. Adapun gaya hidup PR belum
banyak tercium karena tampaknya PR masih termasuk “skuter” atau “selebriti
kurang terkenal”. Namun tidak ada suatu pemberitaanpun yang saya baca
menunjukkan bahwa NM dan PR mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual,
ekonomi, dan/atau
sosial, yang diakibatkan ulah dari orang yang diduga sebagai mucikari tersebut. Dengan demikian sulit
untuk menjerat sang mucikari telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Demikian
juga dengan selebriti NM dan PR tentu tidak dapat dikenakan Pasal 2 UU TPPO
tersebut.
Pasal 1 butir 2 UU No 21 tahun 2007 tersebut menyatakan
bahwa “Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian
tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini.” Sebagaimana tinjauan di atas menunjukkan bahwa unsure “tujuan mengeksploitasi orang tersebut”
sulit dipenuhi maka TPPO tersebut kemungkinan tidak akan terpenuhi. Tentu pihakkepolisian mempunyai dalil sendiri yang tampaknya tidak akan mengena dan jika
tidak berhati-hati dapat menjadi senjata makan tuan. Baik orang yang diduga
sebagai mucikari maupun artis NM dan PR, bukan tidak mungkin mengajukan
tuntutan hukum pada pihak kepolisian.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNebeng Dikamar Teman
BalasHapusBule Main Solo
Cerita Dewasa
Ngentot Gaya Nungging
cerita bokep- menikmari kakak ipar
nonton bokep online
cerita ngentot Janda Montok
cerita sex party
kisah seks ngentot dengan kontol gede
foto tante butuh berondong
cerita diperkosa ramean
jikbab lagi asik ngulum
Gadis bule
sex gambar
KOLEKSI BUGIL ARTIS BOKEP JEPANG
KOLEKSI BUGIL ARTIS BOKEP INDONESIA
foto bule hot
Cerita Sex Dewasa Bergambar Terbaru Dgn Foto Cewek IGO Seksi Suka Bokep
Cerita Hot Tante Ngentot dan Cerita Seks Sedarah