Senin, 16 Maret 2020

Dampak Virus Corona Pada Kontrak: Keadaan memaksa




Virus Corona sudah menyebar kemana-mana dan Indonesia sudah menyatakan keadaan itu sebagai bencana non alam nasional. Perusahaan-perusahaan sudah banyak yang mengubah cara kerjanya. Larangan berkumpul lebiih dari puluha orang. Sekolah-sekolah diliburkan, pertandingan-pertandingan olahraga dihentikan.Hal-hal tersebut di atas menghadirkan pertaanyaan di Indonesia dalam waktu-waktu ke depan tentang dampak pandemi itu sendiri, dan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang ( misalnya social distancing, lockdown, karantina, penutupan, dll.), pada kinerja kontrak dan pembebasan dari konsekuensi keterlambatan atau pelanggaran kontrak lainnya.

Dalam konteks epidemi di seluruh dunia seperti coronavirus, situasi dapat muncul, di mana para pihak yang berkontrak - yang mengacu pada force majeure - gagal melakukan kontrak atau tidak melakukan kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Menurut KUH Perdata Indonesia, suatu pihak dapat membebaskan dirinya dari kewajibannya untuk membayar ganti rugi yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak, jika dapat membuktikan bahwa (i) pelanggaran kontrak terjadi sebagai akibat dari keadaan yang berada di luar kendali. , (ii) keadaan seperti itu tidak dapat diperkirakan pada saat memasuki kontrak, dan (iii), tidak dapat diharapkan secara wajar untuk menghindari keadaan seperti itu dan untuk mengurangi kerusakan yang dihasilkan.
Berdasarkan hal di atas, berbagai peristiwa 'force majeure' memenuhi syarat sebagai alasan untuk dikecualikan dari kinerja, meskipun KUHPerdata tidak memiliki definisi yang tepat dan daftar perincian peristiwa 'force majeure'.

Namun, yang relevan, menurut KUH Perdata yang berlaku, keberadaan peristiwa force majeure tidak secara otomatis menghasilkan pembebasan pihak dari konsekuensi pelanggaran kontrak. Penting juga bahwa peristiwa force majeure yang diberikan memenuhi kriteria berikut:
• ini memiliki akibat langsung pada kinerja pihak yang gagal menjalankan prestasinya
• itu terbukti tidak dapat diperkirakan pada saat penyelesaian kontrak; dan
• pada saat kejadiannya, tidak dapat diharapkan dari pihak terkait untuk mencegah konsekuensinya.

Keadaan Memaksa dalam KUHPerdata Indonesia
Ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata mengenai keadaan memaksa adalah:
a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
Ketentuan lain mengenai keadaan memaksa juga terdapat dalamPasal 1444 dan 1445 KUH Perdata, sebagai berikut :
a. Pasal 1444 KUH Perdata
  1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
  2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
  3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
  4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
b.  Pasal 1445 KUH Perdata
“Jika barang yang terutang, di luar salahnya si berutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, maka si berutang, jika ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak-hak dan tuntutan-tuntutan tersebut kepada orang yang mengutangkan padanya.”

2. Unsur-Unsur Keadaan Memaksa 
Berdasarkan pasal-pasal KUH Perdata di atas, unusr-unsur keadaan memaksa meliputi :
  • peristiwa yang tidak terduga;
  • tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur;
  • tidak ada itikad buruk dari debitur;
  • adanya keadaan yang tidk disengaja oleh debitur;
  • keadaan itu menghalangi debitur berprestasi;
  • jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan
  • keadaan di luar kesalahan debitur;
  • debitur tidak gagal berprestasi (menyerahkan barang);
  • kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun (baik debitur maupun pihak lain);
  • debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian.
Berdasarkan KUH Perdata dan praktek hukum, pihak yang mengajukan peristiwa force majeure harus membuktikan keberadaan keadaan tersebut.

Praktek Kontrak
Namun, para pihak mungkin telah mengatur ruang lingkup peristiwa force majeure, pemberitahuan aturan yang harus diikuti dalam acara peristiwa force majeure dan juga konsekuensi hukum dari force majeure secara khusus dan, dengan cara yang lebih rinci dibandingkan dengan aturan umum KUHPerdata. Jika kontrak yang dimaksud berisi klausul force majeure tertentu, biasanya berisi prosedur pemberitahuan, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut dapat memiliki efek signifikan pada konsekuensi kontrak force majeure. Oleh karena itu perlu untuk meninjau kembali klausul tersebut dengan cermat mengingat situasi saat ini.

Di bawah hukum Indonesia, wabah koronavirus tidak harus memenuhi syarat sebagai peristiwa force majeure yang membebaskan suatu pihak dari konsekuensi hukum dari pelanggaran kontrak. Pertama dan terutama, para pihak harus meninjau klausul yang relevan dari kontrak mereka. Kecuali jika para pihak telah menyetujui aturan khusus untuk peristiwa force majeure dalam kontrak mereka, koeksistensi dari tiga persyaratan konseptual yang dijelaskan di atas harus diperiksa dan dievaluasi.

Dalam hal ini, aspek-aspek berikut umumnya layak dipertimbangkan, antara lain:
• dalam hal kontrak yang disepakati sebelum munculnya coronavirus pada Desember 2019, secara umum dapat dinyatakan bahwa para pihak tidak perlu mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di seluruh dunia, sedangkan dalam kasus kontrak yang disepakati sejak awal 2020 , keadaan ini perlu dinilai dan ditunjukkan secara individual;
• pihak yang mengajukan keadaan memaksa (force majeure) harus menunjukkan, dalam konteks spesifik kontrak, mengapa dan bagaimana persisnya wabah koronavirus memengaruhi kinerja kontrak - rujukan semata-mata pada menyebarnya virus tampaknya tidak cukup untuk mendukungnya; dan
• pihak yang meminta force majeure juga perlu menunjukkan mengapa pihaknya tidak dapat diharapkan untuk menangkal dampak wabah koronavirus terhadap kinerja kontrak tertentu - mis. mengapa dampak pandemi pada kontrak tidak dapat diobati dengan mempekerjakan pemasok lain, atau menasihati karyawan untuk bekerja dari rumah.

Penutup
Virus COVID-19 bukanlah "cek kosong" generik untuk menolak melaksanakan kontrak - akibat-akibat dari wabah harus diperiksa secara individual dalam konteks kontrak tertentu, yang melibatkan penilaian syarat-syarat spesifik kontrak dan persyaratan hukum yang dijelaskan di atas. Selain ketentuan keadaan memaksa dalam kontrak, penting bagi pihak-pihak yang berkontrak  untuk meninjau situasi dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dengan meninjau ketentuan pemberitahuan dan penyelesaian sengketa.


Rabu, 12 Februari 2020

Link Rot


Dalam banyak kesempatan saya membaca-baca karya-karya ilmiah yan membuat rujukan pada karya pihak lain melalui suatu tautan pada situs web tertentu. Ketika tautan yang bersangkutan di klik ternyata material yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. Mungkin karya yang dirujuk sudah dihapus dari situs web yang bersangkutan atau mungkin juga situs web yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. Ini disebut sebagai link rot atau reference rot.


Sudah barang tentu hal ini akan menyulitkan bagi para peneliti  dan pengacara yang hendak membaca rujukan-rujukan yang disebutkan dalam suatu karya tetapi kemudian dicoba diakses ternyata  sudah tidak ada lagi.

 

Saya membaca baru-baru ini sebuah situs web yang menawarkan solusi untuk mengatasi masalah semacam ini melalui alamat perma.cc.  Rupanya solusi ini sudah lama ada. Pada halaman depan tertulis “ Perma.cc is a service that helps anyone who needs to cite to the web create links to their references that will never break. Perma.cc prevents link rot.”


Perma.cc dikembangkan dan dikelola oleh Harvard Law School Library bersama dengan perpustakaan hukum universitas di AS dan organisasi bisnis lain.


Akun
Menarik perhatian bahwa institusi-institusi pendidikan dan pengadilan dapat menggunakan perma.cc secara gratis dan juga memberikan secaara gratis kepada para penggunanya.
Untuk yang lain-lain seperti kantor-kantor hukum, penerbit, organisasi nirlaba, atau individu yang tidak terkait dengan institusi pendidikan aatau pengadilan harus berlangganan secara berbayar. Untuk yang terakhir ini, status berlangganan tidak berpengaruh terhadap keberadaan tautan yang dibuat. Ini artinya, jika anda berhenti berlangganan maka tautan yang anda buat melalui perma.cc tidak menjadi hilang.

Senin, 09 September 2019

INVENSI DAN INOVASI: Soal Insentif




Saya membaca UU terbaru,  UU No.11 tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, disahkan, diundangkan dan mulai berlaku tanggal 13 Agustus 2019. Menarik perhatian saya dalam UU ini adalah adanya pemberian insentif kepada badan usaha yang menghasilkan  inovasi tetapi tidak pada hasil invensi.

Pasal 38 UU 11/2019 berbunyi:
(1) Badan Usaha yang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu:
dan/atau
b. jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mengapa terhadap produk inovasi saja badan usaha mendapatkan insentif sementara hasil invensi tidak mendapatkan insentif? Penjelasan Pasal 38 menyatakan Cukup jelas.

Boleh jadi hal itu sebagai diskriminasi dan mungkin akan melahirkan uji materi terhadap Pasal 38 ayat (2) UU No. 11 tahun 2019 ini nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Soal-soal diskriminasi dalam hal ini, seperti:

1. Mengapa hanya badan usaha yang mendapatkan insentif? UU tersebut juga mengakui bukan hanya badan usaha yang merupakan penyelenggara ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 13 ayat (2) menyebutkan selain badan usaha ada perseorangan, kelompok, lembaga pemerintah/swasta dan perguruan tinggi.
2.    Dalam hal perseorangan yang menghasilkan inovasi, lalu menawarkan inovasinya ke badan usaha, mengapa hanya badan usahanya (sebagai penguna) yang mendapatkan insentif?   
3.    Mengapa hanya terhadap produk inovasi badan usaha mendapatkan insentif tetapi  yang menghasilkan invensi tidak?
4.    Dan lain-lain.

Apa yang salah sehingga hanya produk inovasi badan usaha mendapat insentif? Saya melihat bahwa ada kekeliruan dalam merumuskan definisi invensi. Ini sama dengan kekeliruan dalam merumuskan definisi “Produk” dalam UU Jaminan Produk Halal. Pasal 1 angka 12 UU No. 11/2019 tersebut berbunyi:

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan ma-salah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Definisi invensi itu sama dengan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UUNo. 13 tahun 2016 tentang Paten.

Pasal 1 angka 13 UU 11/2019: Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,;ekonomi dan/atau sosial.

Invensi, per definisi UU, adalah “ide” sedangkan inovasi adalah “hasil”. Ide menurut KBBI berarti n rancangan yang tersusun di dalam pikiran; gagasan; cita-cita. Karena invensi, menurut UU itu, adalah ide sedangkan inovasi adalah hasil maka UU No. 11/2019 tidak menyediakan ketentuan insentif untuk invensi.  Namanya juga ide, ya tidak diberi insentif.

Dalam UU Paten ada yang tidak sinkron mengenai invensi. Per definisi (Pasal 1 angka 2) invensi adalah “ide” tetapi ketika dibaca lebih jauh dalam UU itu, invensi bukan ide tetapi “hasil”, yaitu produk/proses (Lihat antara lain Pasal 9 UU Paten). Rezim Hak Kekayaan Intelektual tidak memberi perlindungan pada ide tetapi hasil.  Namun karena definis invensi adalah ide inventor (baik menurut UU 11/2019 maupun UU 13/2016 maka dengan sendirinya produk atau proses tidak dilindungi menurut UU Paten, UU Paten melindungi ide. Ini juga perlu ditinjau ulang.

Penyusun draft UU No. 11/2019 hanya menyalin definisi invensi dari UU Paten tanpa melihat lebih jauh pada ketentuan-ketentuan lain dalam UU Paten mengenai invensi sehingga terhadap hasil invensi tidak ada insentif. Invensi itu harusnya hasil, berupa produk atau proses.Jadi memang UU 11/2019 untuk sebagian dan UU 13/2016 untuk keseluruhannya berantakan dan perlu peninjauan ulang.

Senin, 05 Agustus 2019

Hak Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Batasannya

Catatan: Ini tulisan lama. Dulu dimuat di Legalitas.org. Baru ketemu disini.

ABSTRAK 

Barang siapa yang, setelah membaca KUHAP, berkesimpulan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan PK, maka orang itu pasti telah salah membaca undang-undang. Pembacaan yang teliti terhadap Pasal 263 KUHAP menunjukkan bahwa jaksa diberikan hak untuk mengajukan PK. Namun KUHAP juga memberikan batasan dalam hal apa jaksa dapat mengajukan PK, yaitu dalam hal ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalam pertimbangannya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan. Jadi tidak terhadap semua putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap jaksa berhak mengajukan PK. 

Dalam tulisan ini disarankan agar dilakukan koreksi secepatnya atas praktek hukum dan dicarikan upaya mengatasi kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang dalam putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum dinyatakan tidak bersalah tetapi kemudian dipidana karena adanya PK oleh jaksa. Disarankan juga agar Presiden, selaku Kepala Negara, meminta maaf kepada para korban PK jaksa dan seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan jaksa-jaksa penuntut umum dalam perkara-perkara PK yang diajukan oleh jaksa.


1. Pendahuluan

Pertanyaan yang terus menerus diajukan sejak tahun 1996 adalah apakah jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana terhadap suatu putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum yang tetap. Pertanyaan ini muncul karena pada tahun 1996, untuk pertama kalinya, jaksa mengajukan permohonan PK dalam perkara dengan terdakwa, Mochtar Pakpahan, seorang aktivis buruh pada masa itu. Sejak itu Jaksa secara terus menerus mengajukan PK. Tidak dalam semua kasus yang diajukan jaksa memenangkan PK. Mahkamah Agung (MA) bersikap mendua mengenai hal ini. Ada majelis MA yang menyatakan jaksa tidak berhak mengajukan PK, ada yang menyatakan jaksa dapat mengajukan PK.

Dalam putusan PK dimana MA menerima permintaan PK dari jaksa, MA menyatakan menciptakan hukum karena KUHAP tidak mengaturnya. Dalam Negara v Muchtar Pakpahan, sebagaimana dikutip dalam Negara v Pollycarpus (PUTUSAN No. 109 PK/Pid/2007) , MA misalnya menyatakan: “Dalam menghadapi problema yuridis hukum acara pidana ini dimana tidak diatur secara tegas pada KUHAP maka Mahkamah Agung melalui putusan dalam perkara ini berkeinginan menciptakan hukum acara pidana sendiri, guna menampung kekurangan pengaturan mengenai hak atau wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana.”

Dalam hal MA tidak dapat menerima permohonan jaksa, MA menyatakan bahwa MA tidak berwenang memutuskan mengenai PK. Dalam Negara v H. MULYAR bin SAMSI (Putusan MA No84PK/Pid/2006 Tahun 2006), MA menyatakan bahwa PK Jaksa tidak dapat diterima dengan alasan:

Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menentukan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung;

Bahwa ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas dan limitative bahwa yang dapat mengajukan peninjauankembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Hal ini berarti bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali.

Dengan adanya ketentuan yang tegas dan limitatif tersebut, tidak diperlukan lagi ketentuan khusus, yang mengatur bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali;
Bahwa “due proses of law” tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan Negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum ;

Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan peninjauankembali atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya apa yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kesalahan dalam penerapan hukum acara, sehingga permohonan peninjauan kembali yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh dua majelis pada MA tentu membingungkan, yang mana yang harus diikuti. Hal ini tentu akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. MA, sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum yang diajukan di atas menunjukkan, ternyata tidak satu. Putusan Majelis yang satu belum tentu diikuti oleh Majelis yang lain.

Tulisan ini akan membahas mengenai dasar hukum dari jaksa dalam mengajukan PK dan setelah menemukan dasar hukumnya maka akan dibahas mengenai batasan-batasan dalam mengajukan PK sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam membahas mengenai PK oleh jaksa ini, saya hanya menggunakan bahan hukum primer, yaitu undang-undang dan Putusan-putusan MA. Putusan MA yang saya gunakan dalam tulisan ini dapat diakses pada situs web dari Mahkamah Agung. Alasan tidak menggunakan bahan sekunder adalah karena dalam pertimbangan hukumnya MA membuat rujukan pada bahan hukum sekunder.


2. Tinjauan Atas Pasal 263 KUHAP

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan. kembali kepada Mahkamah Agung.” Ketentuan ini memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan digunakannya kata terpidana atau ahli warisnya menandakan bahwa dalam putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap yang dimintakan peninjuan kembali, seseorang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana atau ada pemidanaan.

Dikecualikan dari hal-hal yang tidak dapat diajukan peninjauan kembali adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Perumusan dalam Pasal 263 ayat (1) ini memang agak sedikit kacau. Yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara untuk putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidak ada terpidana. Maka adanya klausul “kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum” sangatlah tidak masuk akal ditempatkan dalam ayat tersebut.
Kalau kemudian jaksa mengajukan peninjauan kembali, menjadi layak karena adanya klausul “kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”. Jaksa dapat berpikir bahwa yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) adalah Peninjuan kembali oleh terpidana atau ahli warisnya. Sementara untuk putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dapat diajukan peninjauan kembali tetapi tidak diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut. Dimana diaturnya, jaksapun tidak tahu dan hal ini berarti ada kekosongan hukum. MA, dari perspektif jaksa, berpikir bahwa MA dapat mengisi kekosongan tersebut melalui ketentuan bahwa hakim harus menggali nilai-nilai dalam masyarakat dan MA memang melakukannya dalam Negara v Muchtar Pakpahan dan lain-lain.

Bahwa jaksa dapat mengajukan peninjauan kembali mendapat landasannya dalam Pasal 263 ayat (3). Pasal 263 ayat (3) tersebut menyatakan “Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.” Ayat (3) ini merupakan landasan hukum bagi jaksa dalam mengajukan PK atas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Persyaratan dalam Pasal 263 ayat (3) “……………. apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemindanaan” menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (3) tidak ditujukan bagi Terpidana karena dalam konteks Pasal 263 ayat (3) memang tidak ada yang disebut “Terpidana”. Tidak ada “terpidana” tanpa adanya “pemidanaan”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pasal 263 ayat (1) ditujukan untuk PK bagi Terpidana atau ahli warisnya. Yang diajukan PK menurut Pasal 263 ayat (1) adalah terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang isinya “pemidanaan”. Pasal 263 ayat (3) adalah PK yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang tidak berisi pemidanaan. Karena tidak ada pemidanaan maka tidak ada terpidana dan oleh karenanya tidak ditujukan bagi Terpidana atau ahli warisnya yang memang tidak ada.

MA dalam putusan PK dalam Negara v Pollycarpus telah keliru ketika menyatakan:
2. Bahwa Pasal 263 KUHAP yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 21 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 mengandung hal yang tidak jelas, yaitu: 
a. Pasal 263 ayat 1 KUHAP tidak secara tegas melarang Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sebab logikanya terpidana /ahliwarisnya tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan vrijspraak dan onslag van alle vervolging. Dalam konteks ini, maka yang berkepentingan adalah Jaksa Penuntut Umum atas dasar alasan dalam ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHAP ;
b. Bahwa konsekwensi logis dari aspek demikian maka pasal 263 ayat 3 KUHAP yang pokoknya menentukan “ Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan” tidak mungkin dimanfaatkan oleh terpidana atau ahli warisnya sebab akan merugikan yang bersangkutan, sehingga logis bila kepada Jaksa Penuntut Umum diberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali;

Menyangkut butir 2.a dari pertimbangan MA tersebut, MA jelas keliru karena ketentuan Pasal 263 ayat (1) itu adalah untuk Terpidana atau Ahli warisnya. Logika MA juga keliru ketika menyatakan “…….sebab logikanya terpidana /ahliwarisnya tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan vrijspraak dan onslag van alle vervolging”, karena memang tidak ada terpidana dalam putusan vrijspraak dan onslag van alle vervolging. Sedangkan butir 2.b dari pertimbangan tersebut kekeliruan MA dalam menafsirkannya lebih parah. MA menyatakan “…………..tidak mungkin dimanfaatkan oleh terpidana atau ahli warisnya sebab akan merugikan yang bersangkutan,…..”. Sebagaimana saya sebutkan di atas, dalam konteks Pasal 263 ayat (3) tidak ada “terpidana”, karena kondisinya adalah “…tidak diikuti oleh suatu pemidanaan”.

Sebenarnya dalam putusan dalam Negara v Muchtar Pakpahan, sebagaimana dirujuk oleh MA dalam Negara v Pollycarpus, MA sudah nyaris benar ketika menyatakan:
3. Pasal 263 ayat (3) KUHAP menurut penafsiran Majelis Mahkamah Agung RI maka ditujukan kepada Jaksa oleh karena Jaksa Penuntut Umum adalah pihak yang paling berkepentingan agar keputusan hakim dirubah, sehingga putusan yang berisi pernyataan kesalahan terdakwa tapi tidak diikuti pemindanaan dapat dirubah dengan diikuti pemindanaan terhadap terdakwa;
Namun MA melihat Pasal 263 ayat (3) KUHAP itu ditujukan kepada jaksa oleh karena JPU adalah “pihak yang berkepentingan”. Persoalannya dalam Pasal 263 ayat (3) bukan soal siapa yang “paling berkepentingan” tetapi Pasal 263 ayat (3) itu pada dirinya memang ditujukan untuk jaksa. Dalam perkara pidana hanya ada dua pihak yang berhadap-hadapan di depan hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan ada pemidanaan adalah Terpidana. Dengan dinyatakan “paling berkepentingan” seolah-olah ada pihak lain yang berkepentingan dengan kondisi yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat (3) tersebut.

Lagipula, secara logis, jika KUHAP hanya mengatur PK oleh Terpidana atau ahli warisnya, untuk apa lagi dibuat ketentuan Pasal 263 ayat (3). Pasal 263 ayat (1) sudah cukup untuk menampung keperluan terpidana atau ahli warisnya.

Dengan demikian adalah merupakan kesalahan membaca undang-undang jika ada yang menyatakan bahwa KUHAP tidak mengatur mengenai hak atau wewenang dari jaksa untuk mengajukan PK. Sebagaimana sudah saya tuliskan di atas, KUHAP memang memberikan Hak bagi jaksa untuk mengajukan PK, sekalipun tidak secara nyata disebutkan kata “jaksa penuntut umum”.


3. Putusan Bebas dan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Dalam Pasal 263 ayat (1) kedua istilah hukum tersebut muncul dalam rumusan “…..,, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,…..”. Dalam Pasal 263 ayat (3) kedua istilah hukum itu tidak muncul. Kata-kata yang muncul adalah “……………………apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan”. Apakah Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum termasuk dalam apa yang disebut dalam Pasal 263 ayat (3) “…..tidak diikuti oleh suatu pemidanaan”?

Dalam kedua macam putusan, yaitu putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak ada pemidanaan. Dengan demikian jika dalam putusan bebas hakim menyatakan suatu perbuatan yang didakwakan terbukti maka putusan semacam itu dapat diajukan PK. Demikian juga halnya dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dimana perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti tetapi ada alasan-alasan tertentu yang membuat hakim tidak menjatuhkan pidana, maka jaksa dapat mengajukan PK.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut KUHAP tidak hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan peninjauan kembali tetapi juga jaksa. Tentu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali adalah berbeda antara apa yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dengan yang diajukan oleh jaksa.


4. Alasan untuk mengajukan peninjauan kembali

Pasal 263 ayat (2) memuat daftar dasar yang dapat diajukan untuk melakukan peninjauan kembali oleh terpidana atau ahli warisnya.
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; 
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Bagi jaksa terdapat alasan untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3) sebagaimana telah disinggung di atas, yaitu apabila putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu menyatakan bahwa suatu perbuatan yang sudah didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti dengan pemidanaan. Hal ini tentu karena mungkin ada kekhilafan hakim, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) butir c.

Kata-kata yang digunakan pada awal Pasal 263 ayat (3) seolah-olah menunjukkan bahwa semua alasan yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat (2) akan berlaku bagi PK oleh Jaksa. Namun demikian, alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 ayat (2) butir a dan b tidak berlaku bagi jaksa. Hanya butir c dari Pasal 263 ayat (2) yang berlaku bagi jaksa untuk mengajukan PK sesuai Pasal 263 ayat (3).

Dalam Negara v Pollycarpus misalnya, jaksa mengajukan novum. Jaksa membolakbalik ketentuan dalam Pasal 263 ayat (2) butir a. Malangnya, MA dalam PK malah menerima novum yang diajukan oleh jaksa tersebut. Dalam Negara v Pollycarpus, Majelis PK MA menyatakan:
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP, salah satu alasan diajukannya peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan menjadi putusan menjadi berbeda”

Pasal 263 ayat (2) butir a yang mengatur mengenai dasar mengajukan PK adalah untuk Terpidana dan bukan untuk Jaksa. MA mengubah Pasal 263 ayat (2) butir a KUHAP ketika menyatakan “….., maka hasilnya akan menjadi putusan menjadi berbeda”. Ini merupakan penyimpangan yang nyata yang dilakukan oleh MA.
Ini tentu aneh mengingat ketentuan dalam Pasal 263 ayat (3) secara jelas membatasi hanya terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalamnya dinyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan.

Jika dibaca sesuai Pasal 263 ayat (3) maka jaksa dapat mengajukan PK terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang tidak berupa pemidanaan karena dalam putusan dinyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan sudah terbukti tetapi tidak diikuti dengan pemidanaan yang dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dari hakim. Jadi jaksa tidak dapat mengajukan PK kalau dalam putusan bebas hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.


5. Pembatasan

Sesuai dengan uraian-uraian di atas maka hak jaksa untuk mengajukan PK sangat terbatas, yaitu hanya terhadap putusan yang dalam pertimbangannya hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Jaksa tidak dapat mengajukan PK kalau:
1. Putusan-putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu ternyata ada pemidanaan.
2. dalam putusan bebas hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak terbukti;

Pengajuan PK oleh Jaksa selama ini tentulah melanggar KUHAP. Maka putusan PK MA dalam Negara v Muchtar Pakpahan, dan Negara v Pollycarpus dan lain-lain merupakan kecelakaan atau bahkan dosa-dosa hukum MA terhadap korban-korban PK jaksa dalam kasaus-kasus tersebut.


6. Penutup

Sesuai dengan uraian-uraian yang disebutkan di atas maka sebagai kesimpulan penutup adalah bahwa menurut KUHAP, jaksa berhak atau dapat mengajukan PK tetapi hanya terbatas pada putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan.

Oleh karena itu perlu dilakukan koreksi terhadap praktek hukum yang ada dan melakukan perbaikan-perbaikan dimana perlu di kalangan hakim, jaksa, dan advokat untuk mengatasi kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan dalam proses hukum semenjak munculnya kasus PK oleh jaksa.

MA, Jaksa Agung, dan PERADI, sebagai organisasi yang didirikan dan berfungsi mengemban amanat UU Advokat, harus bersama-sama mencari sarana hukum yang mungkin untuk membebaskan mereka yang kemudian dipidana setelah sebelumnya menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dipidana. Disarankan juga agar Presiden, selaku Kepala Negara, meminta maaf kepada para korban PK jaksa dan seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan jaksa-jaksa penuntut umum dalam perkara-perkara PK yang diajukan oleh jaksa.

Sumber: www.legalitas.org